keboncinta.com --- Dalam ajaran Islam, terdapat tiga jenis cairan yang keluar dari kemaluan selain air seni, yaitu mani, madzi, dan wadi. Pengetahuan tentang perbedaan ketiga cairan ini sangat penting karena masing-masing memiliki hukum dan konsekuensi yang berbeda, terutama terkait keabsahan ibadah seperti shalat, puasa, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya.
Air mani adalah cairan yang keluar memancar (dengan dorongan kuat) dari kemaluan, biasanya disertai rasa nikmat, dan setelah keluarnya menimbulkan rasa lemas. Para ulama menjelaskan ciri-cirinya:
Warnanya putih (pada laki-laki) atau kuning (pada perempuan).
Kental dan lengket.
Baunya khas seperti adonan tepung basah, dan bila kering baunya seperti putih telur.
Keluarnya secara memancar (tadaffuq) dan menimbulkan kenikmatan (taladzudz).
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi junub, meskipun mani itu sendiri tidak najis.
Dalil hadits:
ุนููู ุฃูุจูู ุณูุนููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ:
«ุฅููููู
ูุง ุงููู
ูุงุกู ู
ููู ุงููู
ูุงุกู»
Artinya: “Sesungguhnya (kewajiban) mandi itu karena sebab keluarnya air mani.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil Al-Qur’an:
ููุฅูู ูููุชูู
ู ุฌูููุจูุง ููุงุทูููููุฑููุง
Artinya: “Dan jika kamu junub maka mandilah (bersuci).” (QS. Al-Maidah: 6)
Air madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar ketika seseorang terangsang secara seksual, baik karena membayangkan hubungan intim, bersentuhan, atau bercumbu, namun tidak disertai rasa nikmat yang sempurna dan tidak memancar.
Para ulama sepakat bahwa madzi adalah najis dan membatalkan wudhu, namun tidak mewajibkan mandi junub. Cara menyucikannya cukup dengan membasuh kemaluan dan wudhu kembali.
Dalil hadits:
ููููููุบูุณููู ุฐูููุฑููู ููุฃูููุซููููููู ููููููุชูููุถููุฃ ููุถููุฆููู ูููุตููููุงุฉู
Artinya: “Hendaklah ia membasuh kemaluan dan kedua buah pelirnya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat.” (HR. Abu Dawud)
Jika terkena pakaian, cukup menuangkan air pada bagian yang terkena tanpa harus mencuci keseluruhan pakaian.
Jika seseorang sengaja mengeluarkan mani ketika berpuasa, misalnya dengan onani atau berciuman hingga ejakulasi, maka puasanya batal menurut jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali).
Dalil:
ููุฏูุนู ุทูุนูุงู
ููู ููุดูุฑูุงุจููู ููุดูููููุชููู ู
ููู ุฃูุฌูููู
Artinya: “Ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa keluarnya mani karena sentuhan yang disengaja membatalkan puasa.
Jika mani keluar tanpa sengaja, misalnya mimpi basah, puasanya tetap sah karena hal itu di luar kehendaknya.
Dalil:
ุฅูููู ุงูููููู ุชูุฌูุงููุฒู ุนููู ุฃูู
ููุชูู ู
ูุง ุญูุฏููุซูุชู ุจููู ุฃูููููุณูููุงุ ู
ูุง ููู
ู ุชูุนูู
ููู ุฃููู ุชูุชููููููู
ู
Artinya: “Sesungguhnya Allah memaafkan untuk umatku apa yang terlintas dalam hatinya, selama tidak diperbuat atau diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika madzi keluar saat berpuasa tidak membatalkan puasa, baik keluar tanpa sengaja atau karena bercumbu tanpa ejakulasi. Namun, jika sampai melakukan hubungan intim, maka puasanya batal.
Jumhur ulama berpendapat hal ini tidak membatalkan, sebagaimana disebutkan dalam Fiqh ash-Shiyam.
Jika masih ragu, perhatikan tanda berikut:
Mani: memancar, disertai nikmat, berbau khas, menyebabkan lemas.
Madzi: cair, bening, keluar karena rangsangan, tidak memancar, tanpa rasa nikmat penuh.
Jika benar-benar tidak bisa memastikan, maka boleh memilih sesuai ciri yang paling kuat, sebagaimana dijelaskan Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Bujairimi.
Ya, wanita juga mengeluarkan mani. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa mani wanita berwarna kuning, agak encer, dan memiliki aroma seperti mani laki-laki. Jika wanita mengeluarkan mani, hukumnya sama seperti laki-laki, wajib mandi junub.
Dalil hadits:
ุฃูู
ูู ุณูููููู
ู ุณูุฃูููุชู ุงููููุจูููู ๏ทบ: ูููู ุนูููู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุบูุณููู ุฅูุฐูุง ูููู ุงุญูุชูููู
ูุชูุ ููููุงูู: «ููุนูู
ูุ ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูุชู ุงููู
ูุงุกู»
Artinya: “Ummu Sulaim bertanya kepada Nabi ๏ทบ: Apakah wanita wajib mandi jika ia mimpi basah?