IPK Tinggi Belum Tentu Cum Laude! Ternyata Masa Studi Juga Bisa Menentukan Predikat Kelulusan

IPK Tinggi Belum Tentu Cum Laude! Ternyata Masa Studi Juga Bisa Menentukan Predikat Kelulusan

01 November 2026 | 20:40

KebonCinta.com - Memiliki IPK tinggi menjadi pencapaian yang membanggakan bagi mahasiswa.

Namun, nilai akademik yang baik tidak selalu menjamin seseorang memperoleh predikat cum laude ketika menyelesaikan pendidikan tinggi.

Pasalnya, sejumlah perguruan tinggi juga mempertimbangkan masa studi dalam menentukan predikat kelulusan.

Baca Juga: Inspiratif! Mahasiswi Teknik Pertambangan Poliban Lulus dengan IPK Tertinggi Setelah Kuliah lewat Beasiswa IBFL 

Mengapa Masa Studi Berpengaruh?

Masa studi menunjukkan waktu yang digunakan mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh kewajiban akademik.

Dalam beberapa peraturan perguruan tinggi, predikat cum laude diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi batas IPK sekaligus menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh, pedoman akademik program sarjana UI tahun 2025/2026 mensyaratkan mahasiswa menyelesaikan studi tidak melebihi masa tempuh kurikulum untuk memperoleh cum laude atau summa cum laude.

Artinya, IPK tinggi saja belum cukup apabila ketentuan masa studi tidak terpenuhi.

Baca Juga: Kemenkes-ADB Kembangkan SIPK, Data Anggaran Kesehatan Pusat hingga Daerah Akan Diintegrasikan 

Bagaimana Jika Lulus Lebih Lama?

Mahasiswa yang menyelesaikan studi melebihi batas waktu untuk predikat pujian tetap dapat dinyatakan lulus selama memenuhi persyaratan kelulusan.

Namun, predikat yang diperoleh dapat berbeda.

Dalam ketentuan UI, mahasiswa sarjana dengan IPK pada rentang cum laude atau summa cum laude yang tidak memenuhi syarat tambahan memperoleh predikat sangat memuaskan.

Ketentuan tersebut merupakan contoh aturan kampus, bukan standar yang otomatis berlaku secara nasional.

Apakah Semua Kampus Mensyaratkan Lulus Empat Tahun?

Tidak selalu.

Batas masa studi untuk memperoleh predikat tertentu perlu diperiksa berdasarkan kurikulum, jenjang pendidikan, dan peraturan perguruan tinggi.

Mahasiswa sebaiknya tidak menyamakan masa studi maksimum yang diperbolehkan untuk lulus dengan batas waktu memperoleh predikat pujian.

Baca Juga: Beasiswa Subsidi UKT UNS 2027 Dibuka 19 Oktober, IPK Minimal 3,25, Ini Cara Daftarnya 

Bagaimana Cara Mengantisipasinya?

Mahasiswa dapat merencanakan pengambilan mata kuliah, memantau jumlah SKS, dan mempersiapkan tugas akhir sesuai jadwal.

Apabila mengalami hambatan akademik, mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik.

Dengan perencanaan yang baik, mahasiswa memiliki kesempatan lebih besar untuk menyelesaikan studi sesuai target tanpa mengabaikan kualitas pembelajaran.

Tags:
IPK Masa Studi Mahasiswa cum laude

Komentar Pengguna