Jangan Asal Ambil Cuti! Ternyata Setiap Jenis Cuti Pegawai Kemenag Punya Ketentuan Tukin Berbeda

Jangan Asal Ambil Cuti! Ternyata Setiap Jenis Cuti Pegawai Kemenag Punya Ketentuan Tukin Berbeda

24 Oktober 2026 | 20:14

KebonCinta.com - Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) perlu memahami bahwa pengambilan cuti tidak selalu memberikan dampak yang sama terhadap tunjangan kinerja atau tukin.

Sebagian jenis cuti tidak menyebabkan pengurangan tunjangan, sedangkan jenis lainnya memiliki persentase pemotongan berdasarkan durasi maupun kondisi tertentu.

Perbedaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Karena itu, pegawai sebaiknya mengetahui ketentuan setiap jenis cuti sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga: Cuti Tahunan Apakah Bikin Tukin Pegawai Kemenag Berkurang? Ternyata Begini Ketentuan yang Berlaku! 

Jenis Cuti yang Tidak Mengurangi Tukin

Berdasarkan PMA Nomor 11 Tahun 2019, cuti tahunan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0 persen.

Ketentuan serupa berlaku untuk cuti sakit selama satu hingga 14 hari dan cuti alasan penting selama satu hingga dua hari.

Sementara itu, cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan ketiga juga tidak menyebabkan pengurangan tukin berdasarkan regulasi tersebut.

Namun, seluruh pengajuan cuti tetap harus memenuhi persyaratan administrasi kepegawaian.

Baca Juga: Pegawai Kemenag Sedang Cuti Sakit, Apakah Tukin Tetap Cair Penuh? Simak Ketentuannya! 

Jenis Cuti yang Dikenakan Pengurangan

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, beberapa jenis cuti memiliki persentase pengurangan tertentu.

Cuti besar dikenakan pengurangan 50 persen pada bulan pertama, 75 persen pada bulan kedua, dan 90 persen pada bulan ketiga.

Untuk cuti sakit selama 15 hari hingga 12 bulan, pengurangan ditetapkan sebesar 1,5 persen per hari.

Adapun cuti sakit lebih dari 12 hingga 18 bulan dikenakan pengurangan 3 persen per hari.

Cuti alasan penting lebih dari dua hari juga dikenakan pengurangan sebesar 2,5 persen per hari.

Sementara itu, cuti bersalin untuk persalinan anak keempat dan seterusnya memiliki pengurangan bertahap sebesar 30, 40, dan 50 persen.

Baca Juga: Cuti Melahirkan dan Keguguran Tetap Digaji? Ini Hak Pekerja Perempuan yang Perlu Dipahami 

Pahami Aturan Sebelum Mengajukan Cuti

Perbedaan persentase tersebut menunjukkan pentingnya memahami jenis cuti yang akan digunakan.

Pegawai disarankan berkonsultasi dengan bagian kepegawaian mengenai persyaratan, durasi, dan dampaknya terhadap penerimaan tukin.

Dengan memahami aturan sejak awal, pegawai Kemenag dapat menggunakan hak cuti secara tepat sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai pembayaran tunjangan kinerja.

Tags:
Cuti Pegawai Kemenag Tunjangan kinerja

Komentar Pengguna