Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Jangan Asal Ikut Imam! Ketahui Apa yang Harus Dilakukan Makmum Jika Salat Tiba-Tiba Jadi 5 Rakaat

Jangan Asal Ikut Imam! Ketahui Apa yang Harus Dilakukan Makmum Jika Salat Tiba-Tiba Jadi 5 Rakaat

07 November 2026 | 14:56

Keboncinta.com — Dalam pelaksanaan salat berjamaah, terkadang imam mengalami kekeliruan karena lupa, termasuk berdiri untuk menambah rakaat padahal jumlah rakaat yang seharusnya sudah terpenuhi. Misalnya, imam salat Zuhur telah menyelesaikan empat rakaat, tetapi kemudian berdiri kembali untuk melaksanakan rakaat kelima.

Ketika imam melakukan kekeliruan tersebut, makmum berkewajiban mengingatkan dengan mengucapkan tasbih bagi laki-laki. Lantas, bagaimana sikap imam setelah menyadari kesalahannya? Apakah harus meneruskan rakaat kelima atau kembali duduk untuk melakukan tasyahud akhir?

Imam Harus Kembali Duduk Ketika Menyadari Kekeliruannya

Apabila imam telah menyelesaikan empat rakaat dalam salat fardu yang berjumlah empat rakaat, kemudian berdiri untuk melaksanakan rakaat kelima karena lupa, lalu makmum mengingatkannya hingga imam menyadari kekeliruan tersebut sebelum salam, maka imam wajib kembali duduk untuk melaksanakan tasyahud akhir.

Setelah itu, imam disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam, kemudian mengakhiri salatnya dengan salam.

Dengan demikian, imam tidak perlu meneruskan rakaat kelima apabila sudah menyadari bahwa dirinya telah menambah rakaat karena lupa.

Ketentuan ini berlaku ketika imam menyadari kekeliruannya, baik ketika masih berdiri, sedang rukuk, maupun ketika sudah sujud pada rakaat tambahan tersebut.

Baca Juga: Doa Melindungi Anak dari Godaan Setan dan Bisikan Buruk, Ini Penjelasan Imam An-Nawawi 

Bagaimana Sikap Makmum Jika Imam Tetap Melanjutkan Rakaat Kelima?

Apabila imam tetap melanjutkan rakaat kelima meskipun sudah diingatkan, terdapat beberapa pilihan bagi makmum yang mengetahui secara pasti bahwa imam telah menambah rakaat.

  1. Memisahkan diri dari imam (mufaraqah). Makmum boleh memisahkan diri dari imam dan menyelesaikan salatnya sendiri.
  2. Menunggu imam. Makmum boleh tetap duduk menunggu imam kembali ke posisi duduk tasyahud akhir, kemudian mengikuti imam ketika salat dilanjutkan.
  3. Makmum masbuq yang tidak mengetahui penambahan rakaat. Apabila makmum masbuq tidak mengetahui bahwa rakaat tersebut merupakan rakaat kelima, lalu mengikuti imam berdiri, rakaat yang dikerjakannya tetap terhitung baginya.

Perlu diperhatikan bahwa makmum yang mengetahui secara pasti bahwa imam sedang menambah rakaat tidak boleh mengikuti imam dalam penambahan tersebut.

Dalil dan Keterangan Ulama Mazhab Syafi'i

Ketentuan mengenai imam yang lupa menambah rakaat dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah ath-Thalibin.

Beliau menjelaskan:

فرع : إذا قام إلى خامسة في رباعية ناسيا ثم تذكر قبل السلام أن يعود إلى الجلوس ويسجد للسهو ويسلم سواء تذكر في قيام الخامسة أو ركوعها أو سجودها

Artinya:

“Cabang permasalahan: Apabila seseorang berdiri untuk melaksanakan rakaat kelima dalam salat empat rakaat karena lupa, kemudian ia ingat sebelum salam, maka ia harus kembali duduk, melakukan sujud sahwi, lalu salam. Hal itu berlaku baik ia ingat ketika berdiri pada rakaat kelima, ketika rukuk, maupun ketika sujud.”

Keterangan tersebut menegaskan bahwa imam yang menyadari penambahan rakaat sebelum salam harus kembali duduk dan melakukan sujud sahwi.

Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi:

لو قام في صلاة رباعية إلى خامسة ناسيا ثم تذكر قبل السلام ، فعليه أن يعود إلى الجلوس ويسجد للسهو ويسلم

Artinya:

“Apabila seseorang berdiri untuk melaksanakan rakaat kelima dalam salat empat rakaat karena lupa, kemudian ia ingat sebelum salam, maka ia harus kembali duduk, melakukan sujud sahwi, lalu salam.”

Sementara itu, dalam kitab Mughni al-Muhtaj dijelaskan:

ولو قام إلى خامسة في رباعية ناسيا ثم تذكر قبل جلوسه عاد إلى الجلوس

Artinya:

“Apabila seseorang berdiri menuju rakaat kelima dalam salat empat rakaat karena lupa, kemudian ia ingat sebelum duduk, maka ia kembali duduk.”

Ketentuan Makmum yang Mengetahui Imam Menambah Rakaat

Mengenai sikap makmum yang mengetahui imam berdiri untuk rakaat kelima, keterangan tersebut dijelaskan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad, halaman 101:

مسألة : إذا قام الإمام لخامسة وتحقق المأموم ذلك لم تجز له متابعته موافقا كان أو مسبوقا، ويجوز حينئذ مفارقته وانتظاره، وإن لم يعلم المسبوق أنها خامسة فتابعه فيها حسبت له.

Artinya:

“Permasalahan: Apabila imam berdiri untuk rakaat kelima dan makmum meyakini hal tersebut, maka makmum tidak boleh mengikutinya, baik makmum tersebut merupakan makmum muwafiq maupun masbuq. Dalam keadaan demikian, makmum boleh memisahkan diri dari imam atau menunggunya. Apabila makmum masbuq tidak mengetahui bahwa rakaat tersebut merupakan rakaat kelima, lalu mengikutinya, maka rakaat itu terhitung baginya.”

Baca Juga: Makmum Mendahului Gerakan Imam, Bagaimana Hukum dan Cara Memperbaikinya? 

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan para ulama dalam kitab-kitab fikih Mazhab Syafi'i, dapat disimpulkan:

  • Jika imam telah menyelesaikan empat rakaat, kemudian berdiri menambah rakaat kelima karena lupa dan menyadari kesalahannya sebelum salam, maka ia harus kembali duduk untuk tasyahud akhir.
  • Setelah kembali duduk, imam disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
  • Jika imam tetap melanjutkan rakaat kelima, makmum yang mengetahui secara pasti tidak boleh mengikutinya. Makmum boleh mufaraqah atau menunggu imam kembali duduk.
  • Makmum masbuq yang tidak mengetahui bahwa rakaat tersebut merupakan rakaat kelima, lalu mengikutinya, rakaat tersebut tetap terhitung baginya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Tags:
Fikih Salat Sujud Sahwi Mazhab Syafi'i

Komentar Pengguna