Khazanah
M. Panji Maulana

Makmum Mendahului Gerakan Imam, Bagaimana Hukum dan Cara Memperbaikinya?

Makmum Mendahului Gerakan Imam, Bagaimana Hukum dan Cara Memperbaikinya?

14 Oktober 2026 | 09:13

keboncinta.com- Saat sholat berjamaah, makmum terkadang sudah membungkuk untuk rukuk ketika imam masih berdiri. Ada pula yang bangkit dari sujud terlalu cepat karena mengira imam sudah bergerak. Apakah keadaan ini membuat sholat batal?

Jawabannya perlu melihat gerakan yang dilakukan dan apakah terjadi dengan sengaja atau karena lupa. Panduan berikut mengacu pada penjelasan fikih Syafi’i yang dimuat NU Online.

Imam Diikuti, Bukan Didahului

Dalam sholat berjamaah, makmum mengikuti imam. Karena itu, jangan memulai rukuk atau sujud dengan menebak kapan imam akan bergerak.

Bedakan mendahului dengan membarengi. Mendahului berarti bergerak lebih dahulu, sedangkan membarengi berarti memulai gerakan pada saat yang sama dengan imam.

Ketentuan Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram makmum harus dilakukan setelah takbiratul ihram imam selesai. Menurut penjelasan NU Online, mendahului atau membarengi imam pada takbir pembuka ini menyebabkan sholat makmum tidak sah.

Jangan menyamakan ketentuan ini dengan takbir perpindahan gerakan. Saat baru masuk jamaah, pastikan imam sudah memulai sholat sebelum mengucapkan takbiratul ihram.

Baca Juga: Makmum Masbuk Saat Imam Rukuk, Apakah Mendapat Satu Rakaat?

Mendahului Dua Rukun Berturut-turut

Dalam pembahasan Syafi’i, mendahului imam sampai dua rukun gerakan berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan dapat membatalkan sholat. Penjelasan tersebut juga membedakan tindakan sengaja dari kelupaan atau ketidaktahuan tentang gerakan imam.

Karena itu, satu kejadian bergerak terlalu cepat tidak boleh langsung disimpulkan memiliki akibat yang sama dengan seluruh kasus lainnya.

Bagaimana dengan Gerakan Bersamaan?

NU Online menjelaskan bahwa sengaja memulai gerakan bersamaan dengan imam hukumnya makruh dan mengurangi keutamaan jamaah pada bagian tersebut. Hal ini berbeda dari takbiratul ihram yang memiliki ketentuan lebih ketat.

Tidak semua bacaan bersamaan dilarang. Membaca amin bersama imam setelah Al-Fatihah justru disunahkan. Bacaan tasbih saat rukuk dan sujud juga tidak disamakan dengan mendahului gerakan.

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Pendek yang Sama pada Setiap Rakaat Sholat

Jika Telanjur Mendahului karena Lupa

Kelupaan tidak diperlakukan sama dengan tindakan sengaja. Ketika menyadarinya, jangan terus melanjutkan gerakan sendiri hingga semakin jauh dari imam.

Cara membetulkan kasus tertentu perlu memperhatikan posisi imam dan makmum. Setelah sholat, jelaskan urutan kejadiannya kepada imam atau guru fikih: gerakan apa yang didahului, sejauh mana, dan kapan baru disadari. Hindari mengulang sholat hanya berdasarkan rasa cemas tanpa memastikan duduk perkaranya.

Langkah agar Tidak Terburu-buru

  • Dengarkan takbir perpindahan imam dengan saksama.
  • Ikuti gerakan yang benar-benar dilakukan, bukan perkiraan tempo.
  • Pertahankan tuma’ninah saat rukuk dan sujud.
  • Jika suara imam kurang terdengar, perhatikan gerakan jamaah yang dapat mengetahui posisi imam.
  • Pelajari perbedaan takbiratul ihram dan takbir perpindahan agar tidak tertukar.
Tags:
ImamSholat Sholat Berjamaah Fikih Sholat Makmum

Komentar Pengguna