Jangan Sampai Salah! Berikut ini Tata Tertib Peserta Wawancara Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia 2025

Keboncinta.com-- Dalam rangka menjaga integritas dan untuk mendapatkan awardee yang benar-benar kompeten, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tata tertib wawancara bagi peserta program Beasiswa Zakat Indonesia 2025.
Dalam tahap ini, wawancara akan digelar secara daring dan harus diikuti peserta yang telah dijyatakan lulus seleksi administrasi.
“Wawancara dilaksanakan pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan yang telah kami tetapkan,” ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Untuk kelancaran seluruh proses seleksi, peserta wajib mengetahui jadwal serta nomor ruang wawancara yang telah dikirimkan melalui email.
Peserta juga wajib hadir tepat waktu dengan bergabung melalui Zoom paling lambat 90 menit sebelum jadwal wawancara. Peserta juga diminta menyiapkan data identitas, seperti KTP, bukti pendaftaran, atau dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
Untuk menjaga konektivitas dan kenyamanan ketika zoom, Kemenag menyarankan penggunaan laptop atau PC. Kemudian, peserta diharapkan berada di ruangan yang tenang, terang, serta memiliki suara yang jernih. Serta, ponsel diminta untuk dimatikan selama proses wawancara berjalan.
Selanjutnya, selama kegiatan wawancara, peserta wajib menyalakan kamera tanpa menggunakan filter atau latar virtual. Di awal sesi, peserta diminta memutar kamera 360 derajat untuk menunjukkan bahwa mereka berada sendiri di ruangan. Bagi peserta penyandang disabilitas netra, diperbolehkan didampingi satu anggota keluarga.
Peserta tidak diperkenankan untuk meninggalkan ruangan, pergi ke toilet, atau mengikuti kegiatan lain, termasuk rapat daring.
Kemudian, tidak boleh makan selama wawancara, namun peserta diperkenankan minum. Peserta juga wajib menggunakan nama akun Zoom sesuai format: Room NoRegistrasi_NamaLengkap, contohnya Panel01_2505053416000_RahmanAbdullah.
Perlu diingat, integritas seleksi sangat dijunjung tinggi, peserta dilarang merekam atau mendokumentasikan proses wawancara dalam bentuk apa pun. Wawancara akan dilakukan di breakout room, sedangkan peserta yang belum dipanggil diminta menunggu di main room.
Demikian tata tertib yang harus ditaati oleh setiap peserta. Dengan seluruh proses yang berjalan transparan, profesional, dan bermartabat. Ketentuan tersebut merepresentasikan komitmen Kemenag terhadap akuntabilitas dana zakat secara tepat sasaran.***
Tags:
pendidikan kemenag beasiswaKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025