Pendidikan
Rahman Abdullah

Kabar Baik! Dana BOSP 2026 Masih Bisa Digunakan untuk Honor Guru dan Tendik

Kabar Baik! Dana BOSP 2026 Masih Bisa Digunakan untuk Honor Guru dan Tendik

14 Juni 2026 | 16:54

Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang memberikan kekacauan bagi satuan pendidikan dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.

 Melalui aturan terbaru yang diterbitkan Kemendikdasmen, sekolah masih diberikan kesempatan untuk menggunakan sebagian dana BOSP guna membayar guru kehormatan dan tenaga kependidikan.

 Kebijakan ini menjadi solusi sementara untuk menjaga kelancaran layanan pendidikan di tengah proses penataan tenaga pendidik dan perubahan tata kelola kepegawaian yang sedang berlangsung.

Pemerintah melalui Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 memberikan relaksasi penggunaan komponen honor dalam Dana BOSP tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh banyak sekolah karena dinilai dapat membantu menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, terutama di daerah yang masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN.

Relaksasi ini diberikan sebagai langkah antisipatif terhadap berbagai dinamika yang terjadi dalam pengelolaan tenaga pendidik, termasuk proses penataan aparatur sipil negara (ASN) serta implementasi skema PPPK paruh waktu yang saat ini terus berjalan.

Meski penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor masih diperbolehkan, pemerintah menyatakan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penerima honor.

Guru atau tenaga kependidikan yang menerima pembayaran kehormatan dari dana BOSP harus dicatat secara resmi dalam aplikasi Dapodik. Selain itu, yang bersangkutan wajib memiliki surat pengugasan dari kepala satuan pendidikan dan aktif menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan relaksasi ini bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan kata lain, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan tersedianya tenaga pendidik yang mampu serta memberikan dukungan pembiayaan sesuai kewenangannya.

Kehadiran kebijakan ini diharapkan dapat membantu sekolah menghadapi masa transisi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.

 Di sisi lain, sekolah juga diberikan ruang untuk beradaptasi terhadap berbagai perubahan kebijakan yang sedang diterapkan pemerintah.

Melalui pengelolaan yang transparan dan sesuai aturan, Dana BOSP diharapkan tetap mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung kualitas pembelajaran, menjaga stabilitas layanan pendidikan, serta memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan.

Kebijakan relaksasi penggunaan Dana BOSP 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, sekaligus memberikan solusi jangka pendek bagi sekolah yang masih membutuhkan dukungan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan.***

Tags:
pendidikan kemendikdasmen Penyusunan Rencana BOS Madrasah Guru

Komentar Pengguna