Perhiasan yang digunakan secara berlebihan dapat mendorong persaingan dalam penampilan dan gaya hidup konsumtif. Dengan menerapkan adab berhias, muslimah diajak untuk tidak menjadikan penampilan sebagai ukuran utama nilai seseorang.
Adab berhias mengajarkan pentingnya niat dalam setiap tindakan. Keindahan tidak semata-mata diukur dari banyaknya perhiasan yang dikenakan, tetapi juga dari akhlak dan cara seseorang menjaga dirinya.
Larangan memamerkan perhiasan secara berlebihan, memperdengarkan suara perhiasan, dan menggunakan parfum untuk menarik perhatian merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam Islam.
Dengan memahami adab tersebut, muslimah diharapkan dapat menjaga penampilan sekaligus memperhatikan batasan agama.
Baca Juga: Bolehkah Membaca Al-Qur’an Tanpa Berjilbab? Simak Hukum dan Adabnya
Pada dasarnya, perempuan diperbolehkan mengenakan perhiasan. Namun, penggunaannya perlu memperhatikan ketentuan aurat, kesopanan, dan larangan tabarruj. Penjelasan mengenai hukum dapat berbeda sesuai keadaan dan pandangan fikih yang dirujuk.
Hadis memberikan peringatan terhadap perempuan yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum agar aromanya tercium. Karena itu, penggunaan wewangian yang sengaja ditujukan untuk menarik perhatian non-mahram perlu dihindari.
Zīnah ẓāhirah adalah perhiasan yang biasa tampak, sedangkan zīnah bāṭinah merupakan perhiasan tersembunyi. Penjelasan mengenai batasan keduanya antara lain merujuk pada Q.S. an-Nur [24]: 31 dan penafsiran para ulama.
Berhias dapat menjadi haram apabila dilakukan dengan cara atau tujuan yang bertentangan dengan ketentuan syariat, misalnya untuk memamerkan kecantikan kepada non-mahram atau menampakkan bagian yang wajib ditutup. Penilaian hukumnya perlu mempertimbangkan konteks dan rujukan fikih.
Syaikh Nawawi al-Bantani membahas pentingnya menjaga diri dan kehormatan perempuan dalam ‘Uqūd al-Lujain. Pembahasan tersebut perlu dipahami secara utuh bersama ketentuan fikih lainnya, termasuk kebutuhan dan keadaan perempuan ketika menjalankan aktivitas di luar rumah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir