KEBONCINTA.COM — Kementerian Agama berencana menertibkan lembaga pendidikan yang menggunakan nama pesantren tetapi tidak memenuhi unsur dan persyaratan sebagai pondok pesantren. Rencana tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam pembukaan rangkaian Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menag mengatakan terdapat lembaga yang mengatasnamakan pesantren meskipun belum memenuhi ketentuan yang semestinya. Menurutnya, keadaan tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Penataan diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat citra pesantren sebagai lembaga pendidikan. Dalam penjelasannya, Nasaruddin juga menyoroti pentingnya kejelasan sanad atau jalur keilmuan dalam lingkungan pendidikan keagamaan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh kiai dan ulama. Pernyataan mengenai lembaga yang bermasalah perlu dipahami sesuai sasaran penertiban yang dijelaskan pemerintah.
Dalam pemberitaan ANTARA dan NU Online, belum disebutkan daftar lembaga yang akan ditertibkan. Kedua laporan juga belum merinci jadwal pemeriksaan, mekanisme penindakan, ataupun bentuk sanksi yang akan diterapkan.
Dengan demikian, pernyataan Menag merupakan penjelasan mengenai arah penataan. Informasi tersebut belum dapat diartikan sebagai pengumuman penutupan pesantren tertentu atau pemberlakuan sanksi secara menyeluruh.
Pada kesempatan yang sama, Nasaruddin membahas penguatan kelembagaan melalui Direktorat Jenderal Pesantren. Menurutnya, keberadaan direktorat jenderal tersebut diharapkan dapat mengakomodasi sekitar 42 ribu pondok pesantren di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa penguatan organisasi diharapkan memberi ruang lebih besar bagi pesantren untuk mengembangkan kapasitas, prestasi, kemandirian, dan kontribusinya kepada masyarakat. Penataan juga akan menyentuh penajaman identitas, misi, serta fungsi pesantren dalam pendidikan nasional.
Bagi orang tua dan calon santri, persoalan ini berkaitan dengan kejelasan lembaga tempat menempuh pendidikan. Namun, sumber yang tersedia tidak memberikan dasar untuk menilai atau menuduh pesantren tertentu sebagai lembaga yang melanggar.
Perkembangan berikutnya perlu merujuk pada penjelasan resmi Kementerian Agama. Berita ini mengacu pada pernyataan 22 September 2026, bukan pengumuman tindakan penertiban baru pada 26 September.