Keboncinta.com-- Penggunaan telepon seluler atau gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan kini mendapat perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag).
Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, pemerintah mengatur pemanfaatan perangkat digital di lingkungan pendidikan yang berada dalam binaan Kemenag. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan mulai menjadi pedoman bagi satuan pendidikan terkait.
Aturan tersebut tidak hanya menyasar peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari lingkungan sekolah yang perlu memperhatikan penggunaan gawai agar perangkat digital tidak mengganggu proses pendidikan.
Kebijakan ini pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial, serta mendorong penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Pembatasan penggunaan gawai tidak berarti guru maupun tenaga kependidikan dilarang memanfaatkan teknologi dalam menjalankan tugasnya.
Perangkat digital tetap dapat digunakan apabila memiliki kaitan dengan kegiatan pembelajaran, pencarian bahan ajar, atau kebutuhan lain yang mendukung proses pendidikan.
Persoalannya adalah ketika penggunaan ponsel dilakukan untuk aktivitas yang tidak berhubungan dengan pekerjaan atau pembelajaran, terutama saat kegiatan belajar sedang berlangsung.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menekankan pentingnya keteladanan dari guru. Menurutnya, peserta didik tidak seharusnya diminta membatasi penggunaan gawai sementara pendidik justru menggunakan perangkat tersebut untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan pembelajaran di kelas.
Dengan demikian, penerapan aturan tidak hanya menuntut kepatuhan siswa, tetapi juga membutuhkan contoh dari orang dewasa di lingkungan pendidikan.
Hal penting yang perlu dipahami adalah kebijakan Kemenag bukan merupakan larangan penggunaan HP secara menyeluruh.
Teknologi tetap memiliki manfaat ketika digunakan untuk menunjang pembelajaran. Guru dan peserta didik dapat memanfaatkan perangkat digital untuk mengakses informasi, bahan pembelajaran, maupun sumber pengetahuan lainnya sesuai kebutuhan.
Kemenag memandang teknologi sebagai sarana yang memiliki manfaat sekaligus risiko. Penggunaan yang tepat dapat membuka akses terhadap berbagai sumber ilmu, sedangkan pemakaian tanpa kendali dapat membawa peserta didik pada konten atau aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.
Karena itu, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana gawai digunakan dan dalam situasi apa perangkat tersebut diperbolehkan.
Pembatasan diharapkan membuat pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor pembelajaran dan tidak mengurangi konsentrasi peserta didik selama berada di satuan pendidikan.
Aturan mengenai penggunaan gawai tersebut memiliki cakupan yang cukup luas karena tidak hanya berlaku di madrasah.
Satuan pendidikan yang berada dalam binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Dengan cakupan tersebut, ketentuan pemanfaatan gawai diterapkan pada berbagai lingkungan pendidikan yang memiliki karakteristik dan bentuk pembelajaran berbeda.
Setiap satuan pendidikan perlu menyesuaikan pelaksanaannya dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran serta kondisi masing-masing lembaga.
Pengaturan penggunaan gawai di sekolah tidak berdiri sendiri. Pendampingan dari keluarga juga menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan digital yang sehat pada anak.
Kemenag menyebut panduan dalam kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pendampingan orang tua terhadap penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah.
Artinya, pembentukan kebiasaan menggunakan teknologi secara bijak membutuhkan dukungan dari sekolah sekaligus keluarga.
Anak perlu mendapatkan pemahaman mengenai kapan gawai dapat digunakan untuk belajar, kapan perangkat perlu disimpan, serta bagaimana memilih konten digital yang sesuai.
Setelah aturan diterapkan, Kemenag juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat bagaimana pembatasan penggunaan gawai diterapkan dalam praktik serta memastikan tujuan kebijakan dapat berjalan sesuai arah yang ditetapkan.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar membatasi keberadaan ponsel di lingkungan sekolah. Pengaturannya lebih diarahkan pada pembentukan pola penggunaan teknologi yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan tetap mendukung kegiatan pendidikan.
Dengan adanya aturan tersebut, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua diharapkan memiliki pemahaman yang sama bahwa teknologi tetap dapat dimanfaatkan, tetapi penggunaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran.***