Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyediakan bantuan insentif bagi dosen non-ASN di Ma’had Aly pada Tahun Anggaran 2026. Program ini ditujukan bagi dosen yang memenuhi ketentuan dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Pengajuan bantuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026 melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan (SIKAP) Kemenag.
Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp1 juta setiap bulan. Untuk mendukung program tersebut, Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Jumlah dosen yang nantinya menerima bantuan tetap disesuaikan dengan kuota serta kemampuan anggaran yang tersedia. Karena itu, dosen Ma’had Aly non-ASN yang ingin mengajukan bantuan perlu memperhatikan batas waktu dan mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal.
Baca Juga: Mata Pelajaran Pilihan TKA 2026, Siswa Perlu Pertimbangkan Nilai dan Rencana Kuliah
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyampaikan bahwa dosen Ma’had Aly mempunyai posisi penting dalam mempertahankan tradisi keilmuan yang berkembang di lingkungan pesantren.
Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. Dosen juga berkontribusi dalam menyiapkan generasi penerus yang diharapkan dapat melanjutkan proses kaderisasi ulama di lingkungan pesantren.
Melalui bantuan senilai Rp1 juta per bulan, pemerintah memberikan dukungan bagi dosen Ma’had Aly yang belum berstatus ASN.
Program tersebut diharapkan dapat mendukung motivasi dosen dalam menjalankan kegiatan pendidikan, mengembangkan keilmuan, serta berkontribusi terhadap keberlanjutan kaderisasi ulama.
Seluruh proses permohonan bantuan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi SIKAP Kemenag. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengakses layanan tersebut dengan akun pendidik masing-masing.
Secara umum, proses pengajuan dilakukan dengan masuk ke SIKAP menggunakan akun pendidik, kemudian memilih menu Pengajuan Bantuan dan menentukan tahun anggaran 2026.
Setelah itu, calon penerima perlu mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum mengirim permohonan.
Sebelum pengajuan dikirim, dosen perlu memeriksa kembali informasi yang dimasukkan. Kelengkapan serta kesesuaian dokumen menjadi bagian yang diperiksa dalam proses administrasi.
Baca Juga: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Terbit, Ini Syarat Kualifikasi dan Kompetensi Guru ASN
Program ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh dosen Ma’had Aly. Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu ketentuannya adalah calon penerima harus berstatus dosen non-ASN yang memiliki home base di Ma’had Aly. Status tersebut perlu dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dosen yang diterbitkan oleh lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly.
Calon penerima juga perlu menyertakan rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly. Rekomendasi tersebut dapat dibuat secara kolektif bagi dosen yang diajukan.
Selain itu, dosen harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangani sendiri serta mengisi data riwayat hidup melalui SIKAP.
Dokumen lainnya meliputi ijazah terakhir dan bukti bahwa dosen masih aktif mengajar. Bukti mengajar dapat berupa surat tugas atau SK dari Ma’had Aly yang mencantumkan mata kuliah yang diampu.
Calon penerima juga wajib tercatat dalam EMIS dan memiliki BAP atau Berita Acara Pendataan.
Kemenag juga menetapkan ketentuan mengenai tunjangan dan beasiswa yang sedang diterima calon peserta.
Dosen yang mengajukan bantuan tidak boleh sedang memperoleh Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, maupun tunjangan sejenis lainnya. Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai.
Selain itu, calon penerima tidak diperkenankan sedang mendapatkan beasiswa pendidikan yang berasal dari anggaran pemerintah.
Persyaratan lain yang harus diperhatikan adalah kepemilikan karya ilmiah. Karya yang dapat dilampirkan antara lain artikel atau monograf yang telah diterbitkan melalui jurnal terakreditasi maupun buku yang mempunyai ISBN.
Draf buku yang sedang diproses untuk memperoleh ISBN atau artikel yang telah diajukan ke jurnal terakreditasi juga dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima bantuan nantinya ditetapkan melalui keputusan pejabat pembuat komitmen yang memperoleh pengesahan dari kuasa pengguna anggaran.
Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN Menuju 2027, Cek Data Dapodik dan Perkembangan Aturannya
Setelah periode pendaftaran berakhir pada 1 Oktober 2026, Kemenag akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang diajukan.
Tahap verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung pada 9–16 Oktober 2026.
Hasil seleksi penerima direncanakan diumumkan pada 21 Oktober 2026. Informasi penerima akan disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
Apabila ditetapkan sebagai penerima, dana insentif akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.
Kemenag meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) tingkat provinsi membantu menyebarluaskan informasi program kepada Ma’had Aly di wilayah masing-masing.
Kanwil juga diharapkan melakukan koordinasi dan memberikan pendampingan selama proses pengajuan berlangsung.
Sementara itu, Mudir Ma’had Aly diminta menyampaikan informasi mengenai program kepada para dosen non-ASN di lingkungan lembaganya. Mudir juga diharapkan membantu proses administrasi yang diperlukan dalam pengajuan bantuan.
Informasi program tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi tertanggal 14 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Basnang Said ketika masih menjabat sebagai Direktur Pesantren. Kemudian pada 15 September 2026, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.
Baca Juga: Pendidikan Negeri Gratis Dibahas di Istana, PTN Jadi Salah Satu Fokus Pemerintah
Dosen yang ingin mengikuti program diminta membaca dan memahami seluruh ketentuan sebelum mengirimkan permohonan.
Setiap pemohon bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, serta kesesuaian data dan dokumen yang disampaikan dalam proses pengajuan.
Dokumen yang tidak lengkap, tidak memenuhi ketentuan, maupun permohonan yang dikirim setelah batas waktu berakhir tidak dapat diproses lebih lanjut.
Karena itu, dosen Ma’had Aly non-ASN yang memenuhi persyaratan perlu segera menyiapkan dokumen dan melakukan pengajuan sesuai periode yang telah ditentukan, yakni 21 September sampai 1 Oktober 2026.***