ASN & Karier
Hilmi An Naufal

Kemenag Gelar Pelatihan untuk 1.207 Penghulu PPPK, Ini Jadwal Dua Gelombang dan Tiga Syarat yang Wajib Dipenuhi

Kemenag Gelar Pelatihan untuk 1.207 Penghulu PPPK, Ini Jadwal Dua Gelombang dan Tiga Syarat yang Wajib Dipenuhi

05 November 2026 | 13:54

KebonCinta.com — Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi 1.207 penghulu berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun 2024 dan 2025.

Program tersebut diselenggarakan dalam dua gelombang selama November 2026, dengan tujuan memperkuat profesionalisme, integritas, dan kemampuan penghulu dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Kegiatan bertajuk Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu ini dilaksanakan di lingkungan Pusat Pengembangan Kompetensi Kementerian Agama, Ciputat, Tangerang Selatan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menekankan bahwa penghulu mempunyai tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak keagamaan masyarakat.

1.207 PENGHULU PPPK MENGIKUTI PELATIHAN

Baca Juga: Kemendikdasmen Revitalisasi 836 SLB pada 2026, Prioritaskan Bangunan Aman, Aksesibilitas dan Ruang Pembelajaran 

Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag, Zudi Rahmanto, menjelaskan bahwa program tersebut ditujukan kepada 1.207 penghulu dari formasi PPPK tahun 2024–2025.

Pelaksanaan dibagi menjadi dua gelombang agar kegiatan dapat berlangsung sesuai pengaturan peserta dan penyelenggara.

Gelombang pertama dijadwalkan pada 2–5 November 2026, sedangkan gelombang kedua berlangsung pada 16–19 November 2026.

Sebanyak 539 peserta dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengikuti gelombang pertama dengan kombinasi pembelajaran luring dan daring.

Jumlah tersebut merupakan peserta gelombang pertama, bukan total penghulu nasional yang mengikuti keseluruhan program.

TIGA SYARAT BAGI PENGHULU PPPK

Kemenag menyampaikan bahwa terdapat tiga ketentuan yang harus dipenuhi penghulu PPPK untuk dinyatakan cakap menjalankan tugas kepenghuluan.

Pertama, pegawai harus telah mempunyai Surat Keputusan pengangkatan sebagai Penghulu Ahli Pertama berstatus PPPK.

Kedua, penghulu harus mengikuti bimbingan teknis kepenghuluan yang diselenggarakan sesuai ketentuan.

Ketiga, penghulu PPPK wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan calon penghulu selama masa kontrak jabatannya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan kualitas tenaga pelayanan keagamaan yang bekerja di bawah Kementerian Agama.

PENGHULU MEMILIKI TANGGUNG JAWAB HUKUM

Abu Rokhmad mengingatkan bahwa penghulu tidak hanya melaksanakan pencatatan administrasi pernikahan.

Penghulu juga mempunyai peran dalam memastikan pelayanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan agama yang berlaku.

Setiap keputusan dan tindakan pelayanan dapat memiliki konsekuensi administratif maupun hukum bagi masyarakat yang menerima layanan.

Karena itu, penghulu dituntut menjaga ketelitian, integritas, dan pemahaman terhadap peraturan.

KOMPETENSI KOMUNIKASI JUGA DIPERKUAT

Selain memahami regulasi, penghulu diharapkan mengembangkan keterampilan komunikasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Kemenag mendorong peningkatan kemampuan berbicara di depan umum serta menyusun materi edukasi dan publikasi.

Keterampilan tersebut dapat membantu penghulu menjelaskan prosedur pelayanan, memberikan penyuluhan, dan merespons pertanyaan masyarakat secara lebih baik.

Kemampuan komunikasi juga diperlukan ketika penghulu berhadapan dengan persoalan keluarga yang membutuhkan penjelasan secara hati-hati dan profesional.

BUKAN SELEKSI PPPK BARU

Pelatihan ini diperuntukkan bagi penghulu yang telah masuk dalam kelompok peserta sesuai ketentuan penyelenggara.

Dengan demikian, jadwal 2–5 November dan 16–19 November bukan pembukaan pendaftaran PPPK baru untuk masyarakat umum.

Kemenag juga belum mengumumkan melalui kegiatan ini adanya pengangkatan otomatis penghulu PPPK menjadi PNS.

Perubahan status kepegawaian tetap membutuhkan prosedur dan dasar hukum tersendiri.

INTEGRITAS JADI PESAN UTAMA

Kemenag berharap pelatihan ini meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan dan kepercayaan masyarakat.

Penghulu diminta menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan peraturan.

Peserta juga didorong terus mengembangkan kompetensi setelah kegiatan pelatihan selesai.

Informasi resmi mengenai pembinaan penghulu dan program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dapat dipantau melalui https://kemenag.go.id.

Program peningkatan kapasitas tersebut menjadi salah satu langkah Kemenag untuk memastikan penghulu PPPK mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan bermartabat.

Tags:
PPPK penghulu 2026 pelatihan PPPK Kemenag diklat penghulu penghulu ahli pertama Bimas Islam kompetensi ASN jadwal pelatihan penghulu Kemenag November 2026.

Komentar Pengguna