Keboncinta.com-- Sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang telah hadir sebelum Indonesia merdeka, pesantren harus menjadi tempat paling mana untuk menuntut ilmu bagi semua kalangan.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan satuan pendidikan keagamaan yang aman, ramah anak, dan bebas dari tindakan kekerasan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan berbagai regulasi, penguatan kerja sama lintas kementerian, serta peluncuran program “Pesantren Ramah Anak” yang kini mulai diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan berbagai upaya tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar tiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak.
Baca Juga: Indonesia dan Suriah Tingkatkan Kerja Sama Strategis Bidang Wakaf dan Pendidikan Islam
“Pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya bukan hanya tempat belajar ilmu agama, tetapi juga ruang tumbuh bagi anak-anak bangsa. Karena itu, penting memastikan lingkungan belajar mereka aman, sehat, dan menyenangkan,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
"Menag meminta seluruh jajaran Kemenag untuk dapat mewujudkan hal itu. Menag meminta bahwa tidak boleh ada satu pun anak di pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan mengalami tindakan kekerasan," tambahnya.
Adapun upaya untuk mewujudkan pesantren ramah bagi anak dilakukan dengan:
1. Regulasi dan Peta Jalan Perlindungan Anak
Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan.
Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Tahun 2025, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini menjadi panduan nasional bagi pengarusutamaan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029.
Baca Juga: Resmi! Kemenag Buka Pendaftaran PAI Fair 2025, Simak Informasinya di Sini!
Thobib menjelaskan, peta jalan tersebut terdiri dari tiga fase implementasi, yaitu tahap penguatan dasar pada 2025–2026, tahap akselerasi pada 2027–2028, dan tahap kemandirian pada 2029. "Melalui skema berjenjang ini, Kemenag menargetkan seluruh pesantren di Indonesia dapat mengintegrasikan prinsip ramah anak dalam sistem kelembagaannya," papar Thobib.
Kebijakan turunan juga terus dikembangkan, di antaranya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren yang menekankan pendekatan tanpa kekerasan, serta SK Nomor 1541 Tahun 2025 yang menetapkan 512 pesantren sebagai pilot project Pesantren Ramah Anak.
2. Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi Layanan Aduan
Gerakan Pesantren Ramah Anak dijalankan dengan dukungan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Kemenag telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemenkumham, dan Kemenkes. Sinergi ini mencakup upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, pembangunan rumah ibadah ramah anak, peningkatan kesehatan, serta penguatan ketahanan keluarga.
Baca Juga: UEA Siap Lakukan Kerja Sama Bidang Pendidikan Madrasah bersama Pemerintah Indonesia
Sebagai bentuk inovasi layanan, Kemenag juga menghadirkan Telepontren, kanal pengaduan kekerasan berbasis WhatsApp dengan nomor 0822-2666-1854. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melapor secara cepat, aman, dan rahasia. Setiap laporan akan langsung diteruskan ke sistem tindak lanjut di tingkat pusat maupun daerah.
“Kerja sama antarinstansi dan pemanfaatan teknologi ini memastikan setiap laporan kekerasan di pesantren dapat direspons cepat, tepat, dan berpihak kepada korban,” jelas Thobib.
3. Praktik Baik Pesantren Ramah Anak
Semangat perubahan kini mulai tampak di berbagai daerah, misalnya, santri dan pengasuh bersama-sama menyusun Kode Etik Santri serta membentuk Unit Perlindungan Anak.
Berdasarkan data Satgas Pesantren Ramah Anak, hingga Oktober 2025 tercatat 25 kasus kekerasan di satuan pendidikan keagamaan yang telah ditangani.
Kasus tersebut meliputi pelecehan seksual, perundungan, dan kekerasan fisik, dengan berbagai langkah penanganan mulai dari klarifikasi, penonaktifan pelaku, hingga pendampingan psikologis bagi korban.
Baca Juga: Apa Itu Pengawas TKA? Ini Tugas, Aturan, dan Teknis Pelaksanaannya!
Kemenag juga mendorong partisipasi aktif seluruh lembaga pendidikan keagamaan melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Hari Anak di Madrasah, Pesantren, dan Rumah Ibadah.
Edaran ini mengajak seluruh madrasah dan pesantren menjadikan peringatan Hari Anak sebagai momentum memperkuat komitmen perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Membangun pesantren ramah anak bukan hanya soal mencegah kekerasan, tetapi juga menumbuhkan budaya asuh yang penuh kasih dan menghargai martabat anak,” tutur Thobib.
Melalui dukungan regulasi yang kuat, sinergi antarinstansi, dan semangat para kiai serta santri, Gerakan Pesantren Ramah Anak kini menjadi simbol perubahan besar dalam dunia pendidikan keagamaan di Indonesia.***