Pendidikan
Hilmi An Naufal

Kemenag Resmi Terbitkan Juknis Perlindungan Santri 2026, Pesantren Diminta Bentuk Sistem Pengaduan dan Cegah Kekerasan

Kemenag Resmi Terbitkan Juknis Perlindungan Santri 2026, Pesantren Diminta Bentuk Sistem Pengaduan dan Cegah Kekerasan

06 November 2026 | 09:23

KebonCinta.com — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis nasional mengenai tata kelola perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding.

Juknis tersebut ditetapkan pada 2 November 2026 dan dijelaskan kepada publik oleh Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, pada Kamis, 5 November 2026.

Kebijakan ini disiapkan untuk membantu pesantren membangun lingkungan pendidikan yang aman dan mampu mencegah kekerasan sejak dini.

PERLINDUNGAN SANTRI TIDAK BOLEH HANYA SAAT ADA KASUS

Basnang menjelaskan bahwa pendekatan safeguarding merupakan sistem perlindungan yang perlu diterapkan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi masalah, bukan hanya ketika pesantren menerima laporan kekerasan.

Tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman berada pada pengasuh, pendidik, pengurus, serta institusi pesantren.

Santri tidak boleh dibebani tanggung jawab melindungi dirinya sendiri tanpa dukungan orang dewasa dan lembaga pendidikan.

ADA EMPAT PILAR PERLINDUNGAN SANTRI

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Guru Honorer! Kepala Daerah Bisa Tetap Tugaskan Guru Non-ASN, Ini Skemanya 

Kemenag menjelaskan bahwa sistem Himayatu Thalabah dibangun melalui empat pilar utama.

Keempat pilar tersebut adalah kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.

Pilar kebijakan berhubungan dengan aturan perlindungan yang ditetapkan pimpinan pesantren.

Sementara itu, penguatan sumber daya manusia mencakup kesiapan pengasuh, pembina asrama, pendidik, dan petugas lainnya.

Pilar prosedur diarahkan pada penanganan laporan dan perlindungan pihak yang membutuhkan bantuan.

Adapun akuntabilitas berhubungan dengan pencatatan, evaluasi, serta pertanggungjawaban pelaksanaan sistem perlindungan.

LIMA MEKANISME DALAM JUKNIS

Selain empat pilar, Kemenag memperkenalkan lima mekanisme yang saling terhubung.

Mekanisme pertama adalah SafeNorma, yaitu landasan nilai, prinsip, dan aturan perlindungan santri.

Kedua adalah SafeKader, yang menekankan rekrutmen aman dan peningkatan kompetensi pengasuh, wali asrama, serta petugas perlindungan.

Ketiga adalah SafeLapor, yaitu penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjaga kerahasiaan pelapor.

Keempat adalah SafeMitra, yang mengatur kerja sama penanganan dan rujukan kepada layanan terkait.

Kelima adalah SafeIndeks, yaitu pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perlindungan secara berjenjang.

PESANTREN PERLU MENYEDIAKAN KANAL PENGADUAN

Juknis menjelaskan pentingnya menyediakan saluran pengaduan internal yang dapat diakses santri.

Mekanisme yang disebut dalam panduan mencakup Telepontren, layanan berbasis web, dan kanal AMAN, serta jalur eksternal seperti SAPA 129.

Laporan yang disampaikan tanpa identitas juga harus mendapat tindak lanjut sesuai prosedur.

Pengelola perlu melindungi pelapor, korban, dan saksi dari ancaman atau tindakan balasan.

Informasi mengenai pengaduan juga perlu dipasang pada tempat yang mudah diketahui santri.

KEMENAG MINTA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DAN PERUNDUNGAN

Melalui juknis tersebut, pengurus pesantren diharapkan semakin mampu mengenali tanda-tanda awal perundungan, kekerasan seksual, dan pola pendekatan manipulatif atau grooming.

Pencegahan juga mencakup pembentukan budaya pendidikan yang menghormati martabat dan keselamatan peserta didik.

Pesantren perlu mempunyai kode etik perilaku serta prosedur penanganan yang tidak merugikan korban.

Apabila terjadi persoalan yang membutuhkan bantuan khusus, lembaga dapat melakukan rujukan kepada layanan kesehatan, psikologis, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun aparat penegak hukum.

PENANGANAN INTERNAL TIDAK MENGGANTIKAN PROSES HUKUM

Basnang menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian di dalam pesantren tidak boleh digunakan untuk menggantikan atau menghambat penegakan hukum.

Kasus yang membutuhkan penanganan aparat berwenang harus diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, pengurus pesantren tidak boleh menganggap penyelesaian melalui musyawarah internal selalu cukup untuk menangani setiap bentuk kekerasan.

Keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama.

LANGKAH AWAL YANG DAPAT DILAKUKAN PESANTREN

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa pesantren dapat memulai penerapan juknis melalui langkah sederhana.

Langkah awal mencakup peninjauan tata tertib, penghapusan aturan yang membolehkan hukuman fisik, serta pembentukan atau pengaktifan tim perlindungan anak.

Pesantren juga perlu memasang informasi pengaduan dan menandatangani kode etik bersama seluruh personel, termasuk pekerja pendukung di lingkungan lembaga.

Langkah tersebut dapat dilanjutkan dengan peningkatan kemampuan pengurus dan evaluasi pelaksanaan secara berkala.

PENGELOLA PESANTREN DIIMBAU MEMBACA JUKNIS RESMI

Pengasuh, kepala satuan pendidikan, dan pengurus pesantren perlu mempelajari dokumen lengkap agar memahami kewajiban serta mekanisme yang harus disiapkan.

Informasi resmi tersedia melalui situs Kementerian Agama di https://kemenag.go.id.

Petunjuk teknis tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong sistem perlindungan santri yang lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap pesantren mampu menghadirkan pendidikan dan pengasuhan yang aman, menghargai hak anak, serta memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan risiko yang jelas.

Tags:
Juknis perlindungan santri 2026 kemenag Himayatu Thalabah child safeguarding pesantren SafeLapor kekerasan di pesantren hak santri Ditjen Pesantren.

Komentar Pengguna