Pendidikan
Dewi Safitri

Kemenag Siapkan 40.000 Kuota PPG 2026, Ini Enam Syarat yang Harus Dipenuhi Guru

Kemenag Siapkan 40.000 Kuota PPG 2026, Ini Enam Syarat yang Harus Dipenuhi Guru

06 November 2026 | 12:50

KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebanyak 40.000 peserta pada 2026. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di lingkungan pendidikan binaan Kemenag, sekaligus memperkuat kualitas tenaga pendidik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pelaksanaan PPG 2026 masih dalam tahap persiapan. Karena itu, guru yang ingin mengikuti program tersebut dapat mulai memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian kualifikasi akademik dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kuota PPG Kemenag 2026 Tembus 40 Ribu, Kesejahteraan Guru Non-ASN Juga Jadi Sorotan 

Persiapan ini penting mengingat tidak semua guru otomatis dapat mengikuti PPG. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon peserta, mulai dari status keaktifan dalam sistem pendataan Kemenag hingga persyaratan pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan informasi pada laman resmi PPG Transformasi Kemenag, terdapat enam persyaratan utama bagi guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2026.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Kuota PPG 2026 Lebih dari 40 Ribu Guru, Cek Kriteria dan Syaratnya! 

Pertama, guru harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkal (satminkal) dan tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.

Kedua, guru telah diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 serta tercatat aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.

Ketiga, calon peserta memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Hasil Kelulusan Wawancara PPG Calon Guru Tahap 2 Resmi Diumumkan 5 November 2026, Ini Cara Mengeceknya 

Keempat, guru belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, calon peserta belum memiliki sertifikat pendidik. Keenam, guru harus berada dalam kondisi sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

PPG dan Perlindungan Kesejahteraan Guru

Selain peningkatan kompetensi melalui PPG, Kemenag juga menempatkan perlindungan tenaga pendidik sebagai bagian dari agenda peningkatan kesejahteraan guru.

Amien Suyitno menjelaskan bahwa pemerintah telah memetakan penerima program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan ribu guru pada 2026. Program tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap aspek perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menghitung skema peningkatan kesejahteraan bagi guru non-ASN. Pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan arahan Presiden, tetapi bentuk kebijakan yang akan diterapkan belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan dan pembahasan.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kemampuan akademik dan profesional guru. Kepastian perlindungan serta perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas.

Kemenag menyatakan informasi resmi mengenai pelaksanaan PPG 2026 akan disampaikan setelah seluruh tahapan persiapan selesai. Oleh karena itu, guru di lingkungan Kemenag perlu memantau pengumuman resmi dan memastikan data kepegawaian serta persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan.

Tags:
sekolah PPG Kemenag 2026 pendidikan profesi guru kemenag PPG

Komentar Pengguna