News
Al Fina

Kemenag Siapkan 5 Sistem Perlindungan Santri di Pesantren

Kemenag Siapkan 5 Sistem Perlindungan Santri di Pesantren

06 November 2026 | 21:48

KebonCinta.com - Kehidupan pesantren yang berlangsung selama 24 jam membutuhkan sistem perlindungan yang tidak berhenti pada aturan tertulis. Santri harus mendapatkan jaminan keamanan dalam kegiatan belajar, aktivitas asrama, hingga interaksi sehari-hari dengan seluruh warga pesantren.

Menyadari kebutuhan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan model Safeguarding sebagai pendekatan baru dalam memperkuat perlindungan santri. Sistem ini dirancang untuk mencegah kekerasan sejak dini, memastikan laporan ditangani secara tepat, serta menjamin korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Regulasi yang ditetapkan pada 2 November 2026 ini menjadi pedoman nasional bagi pesantren dalam membangun sistem perlindungan anak.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Papan Interaktif Digital 2026 untuk PAUD dan SD, Begini Panduan Melihat Status Sekolah 

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, KH Basnang Said, menegaskan bahwa pedoman tersebut ditujukan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren agar memiliki acuan yang jelas dalam melindungi santri.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” ujar Kiai Basnang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Empat pilar utama perlindungan santri

Dalam penerapannya, Kemenag menetapkan empat pilar sebagai fondasi sistem perlindungan santri. Keempatnya mencakup kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.

Pilar kebijakan memastikan pesantren memiliki aturan resmi yang menegaskan komitmen terhadap perlindungan santri. Sementara itu, pilar sumber daya manusia menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel lembaga dalam memahami dan menjalankan prinsip perlindungan anak.

Pilar prosedur berkaitan dengan mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, hingga pemulihan korban. Adapun akuntabilitas memastikan setiap pelaksanaan kebijakan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Keempat pilar tersebut harus didukung dokumen dan bukti pelaksanaan yang dapat diperiksa. Bentuknya antara lain dokumen kebijakan resmi, buku pencatatan kasus, serta laporan kegiatan secara berkala.

Lima mekanisme Safeguarding yang perlu diketahui

Untuk memastikan empat pilar tersebut berjalan, Kemenag merancang lima mekanisme kerja terpadu. Masing-masing memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam membangun sistem perlindungan santri.

1. SafeNorma: Aturan tegas tanpa toleransi terhadap kekerasan

SafeNorma berfokus pada penyusunan regulasi dan etika yang menegaskan prinsip toleransi nol terhadap segala bentuk kekerasan. Pesantren harus memiliki aturan yang mengutamakan kepentingan korban serta menjaga kerahasiaan informasi.

Salah satu langkah penting dalam mekanisme ini adalah meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik terhadap santri.

2. SafeKader: Menyiapkan personel yang memahami perlindungan anak

SafeKader mengatur sistem rekrutmen tenaga pendidik dan pegawai dengan memperhatikan aspek keamanan. Mekanisme ini juga mencakup pelatihan berkala bagi pengasuh dan satuan tugas perlindungan anak.

Artinya, tanggung jawab menjaga santri tidak hanya berada di tangan kiai atau ustaz. Seluruh personel yang bekerja di lingkungan pesantren perlu memahami kode etik dan standar perilaku yang harus dipatuhi.

3. SafeLapor: Membuka akses pengaduan yang aman

SafeLapor menyediakan saluran pelaporan internal maupun eksternal. Untuk kanal internal, pesantren dapat memanfaatkan Telepontren, situs web, dan aplikasi AMAN.

Sementara itu, pelaporan eksternal dapat dilakukan melalui layanan SAPA 129. Kemenag juga menegaskan bahwa laporan anonim tetap dapat diproses dan pelapor harus mendapatkan perlindungan dari tindakan pembalasan.

Keberadaan saluran ini diharapkan membuat santri memiliki keberanian untuk menyampaikan pengalaman atau dugaan kekerasan tanpa merasa terancam.

4. SafeMitra: Memperkuat kerja sama lintas lembaga

Penanganan kekerasan tidak selalu dapat diselesaikan oleh pesantren sendiri. Karena itu, SafeMitra mendorong kerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Gernas RANA, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), fasilitas kesehatan, serta kepolisian.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan, mulai dari penanganan kasus hingga layanan pemulihan.

5.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
kementerian agama Perlindungan Santri

Komentar Pengguna