KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperbarui database pendidikan keagamaan untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah santri di Indonesia.
Dalam proses pendataan yang masih berlangsung, sebanyak 4.634.406 santri telah berhasil dihimpun dan diverifikasi secara by name by address (BNBA).
Angka tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya sempat muncul berbagai angka statistik mengenai populasi santri nasional. Kemenag menegaskan bahwa perbedaan data tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses pembenahan sistem pendataan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Peserta TKA dan AN 2026 Meningkat, Hampir 500 Ribu Siswa MA Sudah Terdaftar
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan, angka 4,634 juta tersebut bukan jumlah final seluruh santri di Indonesia. Data masih akan terus mengalami pembaruan seiring proses verifikasi yang dilakukan di lapangan.
Berdasarkan cut-off data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag, sebanyak 4.634.406 santri telah masuk dalam proses pendataan dan terverifikasi secara BNBA.
Data tersebut berasal dari peserta didik pada satuan pendidikan pesantren dan tidak mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) serta Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Jumlah tersebut masih dapat bertambah. Kemenag masih melakukan verifikasi, pemutakhiran, serta konsolidasi data agar setiap santri yang tercatat benar-benar memiliki identitas dan keberadaan yang dapat diverifikasi.
Basnang menjelaskan bahwa proses tersebut berbeda dari metode lama yang lebih banyak menggunakan angka agregat.
“Data yang sedang kita bangun adalah data BNBA. Jadi, prosesnya memang membutuhkan waktu karena setiap data santri harus diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifannya,” ujar Basnang Said dalam Rakor Perdana Ditjen Pesantren bersama Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia di Kabupaten Malang, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Basnang, perubahan angka yang muncul dalam sejumlah publikasi tidak dapat langsung diartikan sebagai penurunan jumlah santri.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan perubahan pendekatan pendataan. Kemenag saat ini berusaha menggeser sistem pencatatan dari sekadar menghimpun angka total atau agregat menjadi informasi individu yang bisa ditelusuri dan diverifikasi.
Dalam sistem BNBA, data setiap santri harus dikaitkan dengan identitas, alamat, serta status keaktifannya.
Pendekatan tersebut sekaligus memungkinkan Kemenag melakukan pemeriksaan terhadap data ganda atau potensi duplikasi yang terdapat dalam pendataan sebelumnya.
“Kalau ada perubahan angka, jangan langsung dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang benar-benar terverifikasi,” tegasnya.
Salah satu pekerjaan penting dalam proses pemutakhiran adalah memastikan tidak ada data yang tercatat lebih dari satu kali.
Kemenag melakukan pembersihan terhadap kemungkinan duplikasi sekaligus mencocokkan informasi yang tersedia dengan kondisi faktual di lapangan.
Langkah tersebut diperlukan agar statistik santri tidak hanya besar secara jumlah, tetapi juga memiliki tingkat akurasi yang lebih baik.
Proses verifikasi juga akan membantu pemerintah melihat perkembangan jumlah santri dari waktu ke waktu secara lebih terukur.
Pemutakhiran BNBA bukan sekadar untuk menghasilkan statistik terbaru. Data tersebut nantinya berfungsi sebagai salah satu dasar dalam menentukan kebijakan dan program pemerintah.
Data yang valid dibutuhkan agar berbagai dukungan dapat diberikan kepada kelompok yang tepat, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, serta bantuan dan dukungan lain untuk pesantren dan tenaga pendidik.
Dengan adanya data individu yang terverifikasi, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan sasaran penerima program.
Basnang kembali mengingatkan bahwa angka 4.634.406 santri harus dibaca sesuai konteksnya.
Jumlah tersebut merupakan santri yang sudah berhasil diverifikasi dalam proses pendataan BNBA hingga cut-off saat ini, bukan angka final populasi santri Indonesia.
Pendataan masih terus berjalan sehingga angka tersebut berpotensi mengalami perubahan seiring masuknya data baru, proses validasi, dan pembersihan data.
Kemenag menargetkan hasil konsolidasi yang lebih utuh dapat digunakan sebagai pijakan penyusunan kebijakan dan program pesantren mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Dengan demikian, fokus utama pemerintah saat ini bukan sekadar mengejar besarnya angka jumlah santri, melainkan membangun data yang akurat, faktual, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir