Pendidikan
Rahman Abdullah

Kemendikdasmen Fasilitasi 32.828 Guru Kuliah S-1/D-4, Ini Jalur Selanjutnya

Kemendikdasmen Fasilitasi 32.828 Guru Kuliah S-1/D-4, Ini Jalur Selanjutnya

10 September 2026 | 11:20

Keboncinta.com-- Kesempatan guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik pada 2026 semakin terbuka. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan fasilitasi kepada 32.828 guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4).

Fasilitasi tersebut diberikan melalui Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru yang dilaksanakan bersama sejumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Kerja sama pemerintah dengan perguruan tinggi tersebut diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru Gelombang 3. Program ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses pendidikan bagi guru sekaligus meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.

Baca Juga: Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Bawa Perubahan, Pembelajaran di Daerah 3T Makin Terbuka

Kemendikdasmen Buka Akses Kuliah bagi Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan peningkatan kualitas guru memiliki posisi penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan dapat diakses seluruh masyarakat.

Menurutnya, kualitas sumber daya manusia suatu bangsa sangat berkaitan dengan mutu pendidikan. Dalam hal ini, guru menjadi salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan proses pendidikan.

Nunuk menegaskan bahwa keterbatasan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi seharusnya tidak menjadi penghalang bagi guru untuk memperoleh kualifikasi akademik.

Kesempatan belajar di perguruan tinggi, kata dia, perlu dibuka seluas-luasnya sehingga guru yang sebelumnya memiliki kendala untuk melanjutkan pendidikan tetap dapat meningkatkan kualifikasinya.

Perkuliahan Dirancang agar Guru Tetap Mengajar

Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru juga dirancang dengan mempertimbangkan tugas guru di sekolah. Peserta tetap dapat menjalankan tanggung jawab mengajar selama mengikuti pendidikan.

LPTK yang menjadi penyelenggara menyediakan pola perkuliahan yang fleksibel. Dengan skema tersebut, guru diharapkan dapat membagi waktu antara kegiatan akademik dan tugasnya mendampingi peserta didik di sekolah.

Model ini menjadi penting karena guru tidak harus meninggalkan sekolah maupun murid yang menjadi tanggung jawabnya ketika mengikuti proses pendidikan untuk memperoleh kualifikasi S-1/D-4.

Baca Juga: Pesantren Menatap Masa Depan, 5–10 Tahun ke Depan Santri Disiapkan Tak Hanya Saleh tetapi Juga Berilmu

45.660 Guru Mendaftar, 32.828 Difasilitasi

Pada Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru Gelombang 3 tahun 2026, tercatat 45.660 guru mendaftarkan diri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.828 guru mendapatkan fasilitasi untuk mengikuti program.

Peserta yang difasilitasi berasal dari berbagai jenjang pendidikan. Rinciannya terdiri atas 25.936 guru dan pendidik PAUD, 3.278 guru SD, 3.391 guru mata pelajaran untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta 223 guru SLB.

Program tersebut melibatkan 127 LPTK. Sebanyak 35 di antaranya merupakan LPTK yang baru bergabung untuk mendukung pelaksanaan program pada 2026.

Keterlibatan banyak perguruan tinggi tersebut menunjukkan adanya kolaborasi antara pemerintah dan LPTK dalam memperluas kesempatan guru memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan kualifikasi akademik.

Kualifikasi S-1/D-4 Menjadi Jalan Menuju PPG

Pemenuhan kualifikasi akademik tidak berhenti pada memperoleh ijazah S-1 atau D-4. Program ini juga dapat menjadi tahapan penting bagi guru yang ingin melanjutkan ke PPG Guru Tertentu dan memperoleh sertifikat pendidik.

Pada 2026, sebanyak 8.900 guru ditargetkan menyelesaikan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Gelombang 1 melalui skema afirmasi. Setelah menyelesaikan tahap tersebut, mereka diarahkan untuk melanjutkan ke program PPG.

Dengan demikian, peningkatan kualifikasi akademik dapat menjadi bagian dari jalur pengembangan profesional guru, termasuk untuk memenuhi persyaratan menuju sertifikasi pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Ikut Marah, Ini 6 Cara Tepat Menghadapi Anak yang Sedang Tantrum

Kemitraan dengan LPTK Jadi Bentuk Gotong Royong

Nunuk Suryani menilai kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan bentuk kolaborasi untuk menjawab tantangan peningkatan kualitas guru.

Kemitraan tersebut memungkinkan pemerintah dan LPTK bergerak bersama dalam menyediakan akses pendidikan bagi guru yang membutuhkan peningkatan kualifikasi. Dukungan dari perguruan tinggi juga menjadi bagian penting dalam memastikan program dapat menjangkau peserta dari berbagai daerah.

Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Saiful Bari, turut menyampaikan apresiasi kepada LPTK yang terlibat dalam penyelenggaraan program.

Menurutnya, dukungan perguruan tinggi menunjukkan adanya komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada peserta didik.

Masih Ada 174.520 Guru Belum Berkualifikasi S-1/D-4

Saiful Bari mengungkapkan, berdasarkan data Dapodik masih terdapat 174.520 guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-4. Sebagian besar guru tersebut berasal dari jenjang PAUD dan SD.

Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan peningkatan kualifikasi akademik guru masih cukup besar. Karena itu, fasilitasi pendidikan bagi guru dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepentingan tenaga pendidik, tetapi juga dengan kualitas layanan pendidikan yang diterima peserta didik.

Semakin banyak guru yang memperoleh kesempatan meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya, diharapkan semakin kuat pula kualitas proses pembelajaran di kelas.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG September 2026 Lengkap, Cek Tahapan Sebelum Dana Masuk Rekening

Keberhasilan Program Tidak Hanya Diukur dari Ijazah

Kemendikdasmen menekankan bahwa keberhasilan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru tidak semata-mata dilihat dari bertambahnya jumlah guru yang memperoleh ijazah.

Lebih jauh, program tersebut diharapkan memberikan perubahan terhadap kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran. Peningkatan kualifikasi akademik perlu berjalan seiring dengan penguatan kompetensi agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh murid.

Dengan adanya program ini, guru mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus meninggalkan tugasnya di sekolah. Di sisi lain, pemerintah berharap peningkatan kualifikasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang menghadirkan pendidikan yang semakin bermutu bagi seluruh anak Indonesia.***

Tags:
pendidikan kemendikdasmen Guru

Komentar Pengguna