Pendidikan
Hilmi An Naufal

Kemendikdasmen Gelar Survei Pendidikan di 38 Provinsi November–Desember 2026, Guru dan Sekolah Diminta Berpartisipasi

Kemendikdasmen Gelar Survei Pendidikan di 38 Provinsi November–Desember 2026, Guru dan Sekolah Diminta Berpartisipasi

02 November 2026 | 07:00

KebonCinta.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pelaksanaan Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan Tahun 2026 yang akan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

Survei yang disebut Stakeholder Satisfaction Survey (SSS) tersebut dijadwalkan mencakup seluruh 38 provinsi di Indonesia.

Pengumuman resmi diterbitkan Kemendikdasmen pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebagai upaya memperoleh masukan dari berbagai pihak mengenai kualitas layanan, program, dan kebijakan pendidikan dasar serta menengah.

Hasil survei diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan pelayanan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.

SURVEI DILAKSANAKAN DI 38 PROVINSI

Baca Juga: BKN Jadwalkan Profiling ASN November 2026, Ini 4 Materi ProASN, Durasi Tes, dan Ketentuan Pesertanya 

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pelaksanaan survei akan mencakup pemangku kepentingan pendidikan pada berbagai wilayah di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi salah satu mekanisme pengumpulan masukan mengenai pengalaman, kebutuhan, serta penilaian terhadap program pemerintah.

Survei kepuasan penting untuk memperoleh gambaran pelayanan dari sudut pandang pihak yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Informasi yang dikumpulkan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan analisis mengenai bagian layanan yang berjalan baik dan aspek yang masih memerlukan perbaikan.

SIAPA YANG MENJADI RESPONDEN?

Pengumuman Kemendikdasmen ditujukan kepada sejumlah kelompok pemangku kepentingan.

Pada halaman pengumuman, kementerian menyediakan surat pemberitahuan bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, serta kepala dinas pendidikan.

Surat juga ditujukan kepada kepala sekolah, kepala unit pelaksana teknis (UPT), pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemendikdasmen, dan responden atau pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, pelaksanaan survei tidak hanya berfokus pada satu kelompok, tetapi mencakup berbagai unsur yang berperan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.

Namun, pengumuman tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh guru atau sekolah harus mendaftarkan diri secara mandiri melalui formulir terbuka.

PENGISIAN DIPANDU TIM RESMI

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pelaksanaan survei dilakukan bersama PT Sigma Research Indonesia sebagai tim pelaksana resmi.

Pengisian kuesioner maupun sesi wawancara akan dipandu oleh petugas yang ditunjuk dalam kegiatan tersebut.

Responden diharapkan memberikan penilaian berdasarkan pengalaman dan kondisi yang benar-benar mereka alami.

Masukan yang disampaikan dapat berkaitan dengan pengalaman pelayanan dan pelaksanaan program pendidikan, sesuai instrumen yang digunakan oleh tim survei.

Kementerian menyatakan bahwa informasi dan jawaban responden akan dijaga kerahasiaannya serta digunakan untuk kebutuhan analisis survei.

CARA MEMASTIKAN PETUGAS RESMI

Sekolah maupun calon responden yang menerima pemberitahuan survei dapat memeriksa informasi melalui situs https://www.kemendikdasmen.go.id.

Pada bagian Pengumuman, terdapat informasi Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan Tahun 2026 beserta sejumlah surat pemberitahuan yang ditujukan kepada instansi pendidikan.

Surat tersebut dapat digunakan sebagai bahan awal untuk memahami kegiatan dan melakukan konfirmasi kepada dinas pendidikan atau pihak yang berwenang.

Jika ada pihak yang menghubungi sekolah dengan mengatasnamakan kegiatan survei, identitas petugas dan maksud kegiatan sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu.

Jangan menyerahkan kata sandi akun pendidikan, kode OTP, maupun informasi rahasia yang tidak berkaitan dengan kebutuhan kuesioner.

PENTINGNYA MASUKAN GURU DAN SEKOLAH

Guru, kepala sekolah, serta pengelola pendidikan merupakan pihak yang memahami berbagai tantangan dalam pelaksanaan layanan pendidikan sehari-hari.

Pengalaman mereka dapat menjadi masukan yang berguna bagi pemerintah untuk memahami kondisi pelayanan di lapangan.

Misalnya, responden dapat menyampaikan penilaian berdasarkan kemudahan mengakses layanan, kejelasan prosedur, atau pengalaman menggunakan program pendidikan, sepanjang topik tersebut ditanyakan dalam instrumen survei.

Jawaban sebaiknya diberikan secara objektif dan tidak hanya berdasarkan perkiraan mengenai kondisi pihak lain.

HASIL SURVEI BUKAN PENGUMUMAN BANTUAN

Pelaksanaan survei kepuasan tidak sama dengan pembukaan program bantuan pendidikan, pendaftaran beasiswa, ataupun seleksi penerimaan ASN.

Pengumuman Kemendikdasmen juga belum memuat hasil akhir survei karena pelaksanaannya baru dijadwalkan pada November–Desember 2026.

Hasil pengumpulan data masih harus melalui proses analisis sebelum dapat digunakan sebagai dasar evaluasi program.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lengkap dapat mengakses pengumuman resmi Kemendikdasmen dan mengikuti arahan instansi pendidikan masing-masing.

Melalui survei tersebut, pemerintah berharap memperoleh masukan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Tags:
Survei pendidikan 2026 kemendikdasmen survei kepuasan sekolah Stakeholder Satisfaction Survey guru dan kepala sekolah pendidikan nasional survei 38 provinsi evaluasi pendidikan.

Komentar Pengguna