KebonCinta.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan Bantuan Biaya Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi Tahun 2026 bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Program ini ditujukan untuk mendukung pemerataan sekaligus peningkatan kualitas tenaga medis di Indonesia.
Bantuan menyasar mahasiswa baru semester gasal tahun akademik 2026/2027 serta peserta didik yang sedang menjalani pendidikan atau on going dengan ketentuan maksimal dua semester sebelum masa studi berakhir. Program hanya berlaku bagi mahasiswa dari institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Kemenkes melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Baca Juga: Ingin Anak Tidak Mudah Menyerah? Begini Cara Melatig Kegigihan Anak Sejak Dini
Pendaftaran bantuan dibuka hingga 9 Oktober 2026 melalui laman Sistem Informasi Bantuan Keuangan (SIBK) Kemenkes.
Berbeda dari bantuan pendidikan yang hanya berorientasi pada pembiayaan kuliah, program ini juga mensyaratkan penerima bersedia menjalankan masa pengabdian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkes Buka Bantuan Kuliah Dokter dan Dokter Gigi, UKT hingga Biaya Hidup Ditanggung sampai Lulus
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki BPJS Kesehatan aktif, berbadan sehat dan bebas narkoba, serta memiliki surat keterangan sebagai peserta didik aktif pendidikan dokter atau dokter gigi dari institusi pendidikan.
Peserta juga wajib memperoleh Surat Kesediaan Pelaksanaan Pendayagunaan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan surat izin dari orang tua, wali, suami, atau istri. Mereka tidak boleh menerima bantuan pendidikan lain yang berpotensi menimbulkan duplikasi pendanaan.
Baca Juga: Kecerdasan Bukan Satu-Satunya Kunci Sukses, Ini Pentingnya Kegigihan pada Anak
Penerima bantuan juga memiliki kewajiban menyelesaikan pendidikan sesuai masa tempuh kurikulum. Pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan tidak diperbolehkan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain pas foto terbaru berlatar merah, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif, serta Kartu Hasil Studi (KHS) bagi peserta yang telah menjalani pendidikan lebih dari satu semester.
Peserta juga harus mengunggah surat pernyataan komitmen, surat kesediaan pelaksanaan pendayagunaan dari dinas kesehatan kabupaten/kota, serta surat izin orang tua, wali, suami, atau istri. Dokumen kesehatan dan bebas narkoba harus berasal dari fasilitas atau lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan pemeriksaan.
Proses seleksi berlangsung bertahap. Verifikasi administrasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi pada 30 September–12 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan verifikasi oleh panitia seleksi pusat dan institusi pendidikan. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan 21 Oktober 2026.
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi substansi berupa wawancara pada 26–30 Oktober. Sementara pengumuman akhir penerima bantuan dijadwalkan pada 5 November 2026.
Skema tersebut menunjukkan bahwa bantuan pendidikan Kemenkes tidak hanya ditempatkan sebagai instrumen meringankan biaya kuliah. Program ini sekaligus menjadi bagian dari strategi menyiapkan tenaga dokter dan dokter gigi yang nantinya dapat mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan di berbagai daerah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir