Dalam kitab Taudlihul Adillah karya KH M. Sjafi'i Hadzami, terdapat pembahasan mengenai kewajiban seseorang untuk menghindari makanan yang diketahui berasal dari harta haram.
Anggota keluarga yang sudah dewasa, berakal, dan mengetahui secara jelas bahwa makanan tersebut dibeli menggunakan uang hasil judi perlu menghindarinya apabila memiliki pilihan lain yang halal.
Syekh Zainuddin Al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu'in juga membahas pertanggungjawaban atas konsumsi harta haram yang dilakukan secara sadar.
Dengan demikian, seseorang yang telah memahami hukum dan mengetahui asal-usul harta perlu berhati-hati agar tidak sengaja terlibat dalam pemanfaatan harta yang dilarang agama.
Islam memberikan keringanan dalam kondisi darurat atau makhmasah. Kondisi ini terjadi ketika seseorang menghadapi kelaparan yang mengancam keselamatan jiwa dan tidak menemukan makanan halal sebagai alternatif.
Dalam keadaan tersebut, seseorang diperbolehkan mengambil keringanan sesuai kebutuhan untuk mempertahankan hidup. Namun, keringanan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk sengaja mengonsumsi harta haram ketika masih tersedia pilihan makanan halal.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ma'idah ayat 3:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "...Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat tersebut menjelaskan adanya keringanan bagi orang yang benar-benar berada dalam keadaan terpaksa. Konsumsi hanya diperbolehkan sebatas kebutuhan untuk menghindari bahaya yang mengancam keselamatan.
Baca Juga: Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN, Wagub Jabar Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak dibebani tanggung jawab dosa sebagaimana orang dewasa yang telah mukallaf.
Apabila seorang anak telanjur memakan makanan yang dibeli menggunakan uang hasil perjudian orang tuanya, anak tersebut tidak menanggung dosa karena belum memiliki kewajiban hukum syariat secara penuh.
Tanggung jawab atas perolehan dan penggunaan harta tersebut berada pada orang dewasa yang melakukan perjudian dan mengelola keuangan keluarga.
Karena itu, orang tua memiliki kewajiban untuk menjaga keluarganya dari sumber penghasilan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Judi merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam, sehingga uang yang diperoleh melalui aktivitas tersebut tidak dapat dianggap sebagai penghasilan halal. Orang yang mendapatkan uang dari perjudian wajib menghentikan perbuatannya, bertobat, dan berusaha memperoleh nafkah melalui jalan yang dibenarkan agama.
Anggota keluarga yang mengetahui asal-usul harta juga perlu berhati-hati dalam mengonsumsinya. Sementara itu, anak yang belum baligh tidak menanggung dosa atas makanan yang diberikan orang tuanya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir