Kepala Sekolah Reguler vs Nonreguler: Mengurai Perbedaan Penugasan dalam Permendikdasme Nomor 7 Tahun 2025

Kepala Sekolah Reguler vs Nonreguler: Mengurai Perbedaan Penugasan dalam Permendikdasme Nomor 7 Tahun 2025

06 Januari 2026 | 10:26

Keboncinta.com- Kebijakan penugasan kepala sekolah kembali menjadi perhatian publik pendidikan seiring diberlakukannya Permendikdasme Nomor 7 Tahun 2025.

Regulasi ini secara tegas membedakan dua skema penugasan kepala sekolah, yakni kepala sekolah reguler dan kepala sekolah nonreguler, yang masing-masing memiliki mekanisme, tahapan, dan konsekuensi berbeda.

Isu ini dinilai penting karena dalam beberapa bulan ke depan akan berdampak langsung pada banyak guru yang menerima amanah sebagai kepala sekolah, khususnya melalui jalur nonreguler. Pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Resmi UTBK-SNBT 2026 dari Awal hingga Akhir

Kepala sekolah reguler merupakan guru yang sejak awal mengikuti seluruh tahapan seleksi secara sistematis. Prosesnya dimulai dari seleksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dilanjutkan dengan seleksi substansi, dan kemudian mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dengan pola pelatihan tertentu.

Guru yang dinyatakan lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat dan selanjutnya mendapat Surat Keputusan (SK) penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Apa Itu Gas Air Mata? Ini Penjelasan Sederhana yang Perlu Kamu Tahu

Seleksi kepala sekolah reguler dikenal ketat karena kuota peserta terbatas, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Tidak sedikit guru yang sebenarnya memenuhi syarat administrasi, namun tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi substansi karena keterbatasan kuota.

Sementara itu, kepala sekolah nonreguler lahir sebagai solusi transisi atas kondisi faktual di lapangan. Skema ini diatur dalam Pasal 32 Permendikdasme Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kepala sekolah apabila tidak tersedia lulusan BCKS yang siap ditugaskan.

Berbeda dengan jalur reguler, kepala sekolah nonreguler ditugaskan terlebih dahulu, baru kemudian diwajibkan mengikuti pelatihan BCKS pada periode berikutnya.

Meski demikian, penugasan ini bukan tanpa syarat. Calon kepala sekolah nonreguler tetap harus memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1), antara lain memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, sertifikat pendidik, pangkat minimal III/c bagi PNS, usia maksimal 56 tahun saat penugasan, serta menandatangani pakta integritas.

Dalam skema nonreguler, tidak dikenal seleksi substansi sebagaimana pada jalur reguler. Namun, pemerintah daerah tetap dapat melakukan asesmen, tes, atau penilaian non-tes untuk memastikan kompetensi calon kepala sekolah sebelum penugasan ditetapkan.

Salah satu hal krusial dalam penugasan kepala sekolah nonreguler adalah kewajiban mengikuti dan lulus pelatihan BCKS pada periode berikutnya.

Ketentuan ini menjadi penentu keberlanjutan masa jabatan kepala sekolah nonreguler. Apabila tidak memenuhi persyaratan atau dinyatakan tidak lulus, maka penugasan tidak dapat dilanjutkan ke periode selanjutnya.

Regulasi ini menegaskan bahwa penugasan kepala sekolah, baik reguler maupun nonreguler, tetap berorientasi pada peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah.

Pemerintah daerah diharapkan selektif dan objektif dalam menetapkan kepala sekolah nonreguler, dengan memberi kesempatan kepada figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen pengabdian.

Penugasan kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah besar dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik. Oleh karena itu, pemahaman regulasi secara utuh menjadi bekal penting bagi setiap guru yang dipanggil untuk menjalankan peran strategis tersebut.***

Tags:
Kepala Sekolah Reguler dan Nonreguler Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Penugasan Kepala Sekolah Pelatihan BCKS

Komentar Pengguna