KebonCinta.com - Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 diperpanjang hingga 11 Oktober 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi mahasiswa calon penerima maupun penerima lanjutan untuk memastikan data dan dokumen mereka telah sesuai dengan ketentuan.
KJMU merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria ekonomi dan akademik untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Karena itu, proses pendataan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang sesuai dengan sasaran program.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tidak Akan Dicabut Bagi Pelajar yang Ikut Demo, Asalkan Tertib
Pendataan dilakukan melalui laman pendaftaran KJMU. Calon peserta perlu membuat akun atau melakukan login, melengkapi data diri, wali dan kontak darurat, kemudian mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi mahasiswa baru, dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan bantuan, surat pernyataan calon penerima, surat ketaatan penggunaan bantuan, surat kuasa pendebetan biaya pendidikan, ijazah SMA atau sederajat, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), serta instrumen kelayakan.
Sementara mahasiswa lanjutan atau penerima eksisting perlu melengkapi dokumen yang disyaratkan, termasuk surat perpanjangan semester dan keterangan dari perguruan tinggi apabila masa studi diperpanjang. Mahasiswa yang melanjutkan ke program profesi juga perlu menyertakan dokumen yang menunjukkan status kelanjutan pendidikannya.
Untuk penerima baru, salah satu ketentuannya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial, serta mengajukan bantuan paling lambat pada semester 4.
Baca Juga: WINNER 2026 Perkuat Riset Indonesia-Belanda, Peluang Baru Dibuka untuk Mahasiswa dan Peneliti
Dari sisi akademik, mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) harus memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 2,75. Sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) diwajibkan memiliki IPS minimal 3,00. Ketentuan tersebut berlaku selama dua semester berturut-turut, dengan pengecualian bagi mahasiswa semester 1 dan penyandang disabilitas.
Mahasiswa penerima lanjutan jenjang D3, D4, dan S1 dapat terus memperoleh bantuan hingga lulus sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan program.
Dalam proses verifikasi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga. Beberapa variabel yang diperhatikan antara lain kepemilikan mobil, nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status anggota keluarga sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Perpanjangan pendataan hingga 11 Oktober menjadi momentum bagi calon penerima untuk tidak sekadar mengejar kelengkapan berkas. Ketepatan data menjadi bagian penting agar bantuan pendidikan benar-benar menyasar mahasiswa yang membutuhkan dan dapat membantu mereka mempertahankan keberlanjutan studi di perguruan tinggi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir