Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

KJP Plus dan KJMU Tidak Akan Dicabut Bagi Pelajar yang Ikut Demo, Asalkan Tertib

KJP Plus dan KJMU Tidak Akan Dicabut Bagi Pelajar yang Ikut Demo, Asalkan Tertib

03 September 2025 | 22:26

keboncinta.com --- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak akan kehilangan hak bantuan meskipun mengikuti aksi demonstrasi. Syaratnya, aksi harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan hukum.

“Enggak benar (dicabut). Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU,” kata Pramono, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Pemprov DKI Tegaskan KJP Plus dan KJMU Aman Bagi Peserta Demo yang Tertib

Pramono menegaskan bahwa kewenangan pencabutan KJP Plus dan KJMU sepenuhnya berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada pencabutan jika pelajar dan mahasiswa menyampaikan pendapat secara damai.

“Untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” tegas Pramono.


Kapan KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut?

Meskipun tidak akan dicabut hanya karena mengikuti aksi, ada kondisi tertentu yang membuat bantuan ini bisa dibatalkan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut bahwa pencabutan dilakukan jika penerima terbukti melakukan tindak pidana selama aksi demonstrasi.

“Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” jelas Nahdiana.

Contoh Tindakan yang Berpotensi Mengakibatkan Pencabutan:

  • Perusakan fasilitas umum

  • Melakukan kekerasan terhadap aparat atau masyarakat

  • Tindakan kriminal lainnya yang mengganggu ketertiban umum

Nahdiana menekankan bahwa aksi anarkis berbeda dengan menyampaikan aspirasi secara damai.


Pemprov DKI Beri Ruang Ekspresi untuk Pelajar

Pemprov DKI memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pelajar. Oleh karena itu, demonstrasi yang dilakukan dengan tertib tidak dilarang.

Namun, aksi tawuran dan bentuk kekerasan lainnya bukanlah cara yang dibenarkan untuk menyalurkan aspirasi. Pemerintah mengajak pelajar untuk memahami cara yang benar dalam menyampaikan pendapat.

“Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ujar Nahdiana.


Peran Orang Tua dan Sekolah dalam Mengawasi Anak

Nahdiana juga mengingatkan orang tua untuk aktif memantau aktivitas anak. Meskipun gelombang demonstrasi mulai mereda, masih ada oknum yang berpotensi memicu kerusuhan.

“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing anak-anak agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” imbuhnya.


Kesimpulan

  • KJP Plus dan KJMU aman bagi pelajar dan mahasiswa yang ikut demo selama tertib dan tidak melanggar hukum.

  • Pencabutan bantuan hanya berlaku jika terbukti melakukan tindak pidana, sesuai putusan hukum tetap.

  • Pemprov DKI mendukung hak konstitusional pelajar untuk menyampaikan pendapat, dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab.

  • Orang tua, guru, dan masyarakat diminta ikut mendampingi pelajar agar tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna