Pendidikan
Dewi Safitri

Kuliah Gratis di PTN Dinilai Perlu Diikuti Jaminan Mutu dan Pendanaan Berkelanjutan

Kuliah Gratis di PTN Dinilai Perlu Diikuti Jaminan Mutu dan Pendanaan Berkelanjutan

01 Oktober 2026 | 14:06

KebonCinta.com - Gagasan menggratiskan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN)

dinilai berpotensi memperluas akses pendidikan tinggi, terutama bagi masyarakat yang terkendala biaya.

Namun, kebijakan tersebut juga perlu diikuti dengan skema pendanaan yang memadai agar mutu pendidikan tinggi tetap terjaga.

Pandangan tersebut disampaikan Ali Saukah, Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur sekaligus purnabakti dosen PNS Universitas Negeri Malang. 

Menurut Ali, kuliah gratis tidak berarti biaya pendidikan tinggi hilang.

Beban pembiayaan akan berpindah dari mahasiswa kepada negara atau sumber pendanaan lainnya.

Karena itu, apabila penerimaan PTN dari mahasiswa berkurang atau bahkan hilang, pemerintah perlu memastikan adanya pengganti pendanaan yang memadai,

tepat waktu, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan pengembangan perguruan tinggi.

Ia menilai biaya pendidikan tinggi tidak hanya berkaitan dengan kegiatan perkuliahan.

PTN juga membutuhkan anggaran untuk laboratorium, perpustakaan, teknologi digital, pemeliharaan fasilitas, penelitian,

pengembangan dosen, publikasi ilmiah, mobilitas akademik, hingga kerja sama nasional dan internasional.

Dengan demikian, menurut Ali, keberhasilan kebijakan kuliah gratis tidak cukup diukur dari jumlah mahasiswa yang tidak lagi membayar biaya pendidikan.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah keberlanjutan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Daya tampung PTN menjadi perhatian

Penerapan kuliah gratis juga berpotensi meningkatkan minat masyarakat terhadap PTN.

Kondisi tersebut dapat membuat daya tampung menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhitungkan.

Ali mencatat, pada 2026 pemerintah menegaskan PTN tidak menaikkan kuota mahasiswa baru.

Sementara pada 2025, total daya tampung melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP),

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri mencapai 627.957 kursi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 585.642 peserta dinyatakan diterima,

sedangkan 42.315 kursi tidak terisi karena jumlah peserta yang memenuhi standar akademik masih berada di bawah daya tampung.

Menurut Ali, data tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara jumlah peminat,

daya tampung, standar akademik, dan jumlah mahasiswa yang akhirnya masuk PTN cukup kompleks.

Jika permintaan terhadap PTN gratis meningkat jauh melampaui kapasitas yang tersedia,

sebagian calon mahasiswa yang tidak tertampung dapat mencari alternatif pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS).

Sebaliknya, apabila pemerintah menyediakan pendanaan yang cukup untuk memperluas kapasitas PTN,

termasuk menambah dosen, fasilitas, laboratorium, dan program studi, daya tampung PTN dapat meningkat.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi persaingan antara PTN dan PTS.

Dampak terhadap PTS

Kebijakan kuliah gratis di PTN juga dapat berdampak terhadap PTS,

 terutama perguruan tinggi swasta yang sangat bergantung pada penerimaan mahasiswa baru sebagai sumber pendapatan.

Ali menjelaskan, sebagian calon mahasiswa yang sebelumnya memilih PTS

karena pertimbangan biaya berpotensi beralih ke PTN apabila biaya kuliah di PTN sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Namun, ia juga melihat kemungkinan lain.

Jika daya tampung PTN terbatas sementara jumlah peminat meningkat,

calon mahasiswa yang tidak diterima di PTN dapat memilih PTS sebagai alternatif.

Karena itu, dampak kebijakan kuliah gratis terhadap PTS akan bergantung pada sejumlah faktor,

antara lain jumlah peminat, kapasitas PTN, kemampuan pemerintah membiayai ekspansi perguruan tinggi negeri, serta mutu dan daya tarik masing-masing PTS.

Pemerintah, menurut Ali, juga tetap menempatkan PTS sebagai bagian dari ekosistem pendidikan tinggi melalui berbagai program penguatan perguruan tinggi swasta,

 termasuk dukungan terhadap kualitas pembelajaran.

Remunerasi dosen dan tenaga kependidikan

Selain pembiayaan mahasiswa, keberlanjutan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan juga menjadi perhatian.

Ali menyinggung Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 Menurutnya, kebijakan tunjangan kinerja bagi dosen ASN menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan

perlu berjalan beriringan dengan peningkatan motivasi, produktivitas, profesionalisme, dan kinerja institusi.

Ia menilai PTN membutuhkan sumber daya manusia yang memadai untuk meningkatkan publikasi internasional, inovasi,

 kualitas pembelajaran, penelitian, dan kerja sama global.

Di sisi lain, agenda menuju perguruan tinggi berkelas dunia juga membutuhkan investasi besar.

Riset berkualitas, laboratorium, profesor yang produktif, mobilitas internasional, mahasiswa internasional,

publikasi bereputasi, jejaring riset, serta kerja sama global membutuhkan dukungan sumber daya yang berkelanjutan.

Ali mengingatkan agar perluasan akses pendidikan tinggi

tidak justru membuat kemampuan PTN dalam meningkatkan mutu menjadi terbatas.

Kuliah gratis perlu disertai kejelasan skema

Menurut Ali, perdebatan mengenai kuliah gratis sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah mahasiswa membayar atau tidak membayar.

Hal yang juga perlu dijelaskan adalah jenis pendidikan tinggi yang ingin dibangun melalui kebijakan tersebut.

Jika seluruh biaya kuliah mahasiswa PTN ditanggung negara, pemerintah perlu memastikan mekanisme pendanaan yang jelas.

 Termasuk di dalamnya pembiayaan kegiatan akademik,

pengembangan fasilitas, penelitian, serta kesejahteraan sumber daya manusia perguruan tinggi.

Sementara itu, mekanisme penerimaan mahasiswa melalui SNBP, SNBT,

dan Seleksi Mandiri tetap perlu ditempatkan dalam kerangka sistem penerimaan yang transparan. 

Jika seluruh mahasiswa PTN benar-benar bebas biaya,

menurut Ali, jalur mandiri dapat tetap berfungsi sebagai mekanisme seleksi akademik, bukan sebagai instrumen untuk memperoleh pendapatan.

Pada akhirnya, Ali menilai dukungan pendanaan dan tuntutan terhadap kinerja PTN perlu berjalan beriringan.

Negara menyediakan pendanaan dasar yang memadai,

sedangkan PTN mempertanggungjawabkan penggunaannya melalui tata kelola dan kinerja yang transparan.

Dengan demikian, kebijakan kuliah gratis tidak hanya menyangkut persoalan biaya yang dibayar mahasiswa,

tetapi juga bagaimana negara memastikan akses pendidikan tinggi dapat diperluas tanpa mengorbankan mutu,

 kapasitas perguruan tinggi, kesejahteraan sumber daya manusia, serta keberlanjutan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Tags:
Perguruan Tinggi Negeri kuliah gratis

Komentar Pengguna