Beasiswa
Rahman Abdullah

Mahasiswa S2 dan S3 Bisa Dapat Bantuan Rp20-Rp25 Juta dari Kemenag, Cek Syarat dan Jadwalnya

Mahasiswa S2 dan S3 Bisa Dapat Bantuan Rp20-Rp25 Juta dari Kemenag, Cek Syarat dan Jadwalnya

06 Oktober 2026 | 13:44

KebonCinta.com-- Kabar baik bagi mahasiswa magister dan doktor yang sedang menyelesaikan studi di perguruan tinggi dalam negeri. Kementerian Agama kembali membuka program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) tahun 2026.

Pendaftaran program tersebut berlangsung mulai 5 sampai 12 Oktober 2026. Mahasiswa S2 yang lolos akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan penerima dari jenjang S3 mendapatkan Rp25 juta.

Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang sudah memasuki tahap penyelesaian studi sehingga bantuan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan akademik hingga mahasiswa menyelesaikan pendidikan.

BPP diselenggarakan oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kemenag Catat 4,634 Juta Santri Terverifikasi, Basnang Said Tegaskan Bukan Jumlah Final 

Siapa yang bisa memanfaatkan bantuan ini?

Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori menjelaskan bahwa program BPP diarahkan untuk membantu mahasiswa yang sedang berada pada fase akhir pendidikan agar dapat menuntaskan studi mereka.

Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh'afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” ujar Ruchman di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Kesempatan ini terutama diharapkan dapat dimanfaatkan oleh sumber daya manusia yang berada di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.

Kelompok yang dapat memanfaatkan program tersebut antara lain dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma'had Aly, dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum, guru madrasah dan sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, ustaz atau kiai, serta pegawai Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan.

S2 dapat Rp20 juta, S3 memperoleh Rp25 juta

Besaran bantuan ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. Mahasiswa program magister atau S2 mendapatkan Rp20 juta, sedangkan mahasiswa doktor atau S3 memperoleh Rp25 juta.

Dana diberikan dalam bentuk lump sum sehingga penerima dapat menggunakannya untuk berbagai kebutuhan yang berhubungan dengan penyelesaian studi.

Penggunaan dana antara lain dapat diarahkan untuk pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, hingga kebutuhan penyelesaian tesis atau disertasi.

Pembiayaan tersebut mencakup semester gasal dan semester genap Tahun Akademik 2026/2027.

Dengan skema tersebut, mahasiswa diharapkan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan akademik pada tahap akhir perkuliahan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kemenag, Buku Nikah Hilang atau Rusak Bisa Diganti di KUA dengan Syarat Ini 

Penerima wajib melaporkan penggunaan dana

Setelah menerima bantuan, mahasiswa tidak hanya berkewajiban menggunakan dana sesuai kebutuhan penyelesaian pendidikan, tetapi juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Laporan penggunaan dana disampaikan melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.

Selain laporan keuangan, penerima juga wajib memberikan perkembangan akademik setiap semester sampai studinya selesai.

Dokumen perkembangan tersebut mencakup proses penyelesaian tesis atau disertasi, ijazah, serta transkrip nilai pada Tahun Akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga penerima dinyatakan lulus.

Syarat utama pendaftar BPP S2 dan S3

Program ini tidak terbuka untuk seluruh mahasiswa secara umum. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 di perguruan tinggi dalam negeri.

Status mahasiswa aktif harus dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi untuk semester gasal Tahun Akademik 2026/2027.

Pendaftar juga harus menyiapkan surat keterangan hasil studi atau transkrip akademik yang mencantumkan IPK mulai semester pertama hingga semester terakhir.

Persyaratan lainnya adalah calon penerima sudah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi.

Dokumen yang perlu disiapkan

Selain persyaratan akademik, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran.

Dokumen tersebut meliputi lembar perkembangan atau progress studi, dokumen tesis atau disertasi, SK atau surat keterangan pembimbing, surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format yang ditentukan, serta pakta integritas bermaterai Rp10.000.

Calon peserta juga harus menyertakan bukti yang menunjukkan profesi atau status pekerjaannya.

Untuk tenaga kependidikan, dokumen yang dapat digunakan berupa NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun.

Bagi ustaz, kiai, dan dosen Ma'had Aly, diperlukan SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.

Guru MI hingga MA, Widyalaya Pratama hingga Utama, Dharma Sukha Nava hingga Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, serta Sekolah Agama Konghucu perlu menyertakan NUPTK atau NPK.

Sementara itu, dosen wajib melampirkan NUPTK atau NIDN. Untuk pegawai Kementerian Agama, bukti yang diperlukan berupa SK pengangkatan.

Baca Juga: Tangis dan Ketabahan di Antara Puing Musibah: Kemenag Cirebon Usap Duka Santri Ponpes Kebon Melati Pasca-Kebakaran 

Pendaftaran BPP Kemenag dibuka sampai 12 Oktober

Bagi mahasiswa yang memenuhi seluruh ketentuan, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal beasiswa Kementerian Agama.

Calon peserta perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian mengisi profil dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, pendaftar memilih program bantuan yang dituju dan mencetak kartu pendaftaran.

Pendaftaran dibuka pada 5–12 Oktober 2026.

Setelah masa pendaftaran ditutup, proses seleksi dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026. Sementara hasil seleksi penerima bantuan akan diumumkan pada 21 Oktober 2026.

Untuk memastikan persyaratan dan ketentuan terbaru sebelum mendaftar, calon peserta dapat mengakses portal pendaftaran beasiswa Kemenag dan informasi program ketentuan Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3.

Kesempatan ini dapat menjadi alternatif dukungan bagi mahasiswa S2 dan S3 yang sedang berada di tahap akhir pendidikan. Dengan bantuan hingga Rp25 juta, kebutuhan akademik seperti tesis, disertasi, ujian, SPP, buku, dan publikasi jurnal dapat lebih terbantu.***

Tags:
kemenag bpp beasiswa

Komentar Pengguna