KebonCinta.com - Pengurus masjid dan musala yang berencana mengajukan bantuan pembangunan atau rehabilitasi tahun 2026 perlu memperhatikan kelengkapan dokumen administrasi.
Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala pada 12–25 Oktober 2026.
Selain memenuhi persyaratan pendataan, pemohon wajib menyiapkan dokumen yang menjelaskan legalitas pengelolaan, kondisi bangunan, dan rencana penggunaan dana.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan bantuan?
Baca Juga: Kemenag Gandeng PBNU untuk Hari Santri 2026, Semangat Resolusi Jihad Kembali Disuarakan
Berdasarkan ketentuan Kemenag, pemohon harus menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, yaitu:
1. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan, Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi.
2. Fotokopi SK susunan kepengurusan masjid atau musala.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan atau rehabilitasi.
4. Foto kondisi bangunan masjid atau musala.
5. Dokumen status tanah, seperti akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, hibah, atau hak guna pakai.
6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
7. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Selain dokumen tersebut, rumah ibadah wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2026 Lewat SIMAS Kemenag, Simak Langkah Pengajuannya
Dokumen administrasi membantu penyelenggara memeriksa identitas pemohon dan kesesuaian rencana penggunaan bantuan.
Misalnya, foto bangunan memberikan gambaran kondisi fasilitas, sedangkan RAB menjelaskan kebutuhan pekerjaan dan perkiraan biaya.
Sementara itu, dokumen status tanah diperlukan untuk mendukung kejelasan legalitas lokasi pembangunan atau rehabilitasi.
Pengurus disarankan memeriksa kembali keterbacaan dokumen sebelum mengunggahnya.
Kemenag menyediakan contoh dokumen persyaratan melalui tautan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Pengurus dapat menggunakan contoh tersebut sebagai acuan penyusunan berkas, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi rumah ibadah masing-masing.
Seluruh dokumen sebaiknya disiapkan sebelum batas pendaftaran 25 Oktober 2026 agar pengajuan dapat diselesaikan tepat waktu.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir