KebonCinta.com - Saat membeli pelembap wajah atau memilih aksesori berbahan kulit, perhatian biasanya tertuju pada fungsi, kenyamanan, dan harga. Namun, bagi konsumen Muslim, asal bahan dan proses pembuatan produk juga menjadi pertimbangan.
Itulah mengapa jaminan produk halal tidak berhenti pada makanan dan minuman. Kosmetik serta barang gunaan tertentu turut masuk dalam cakupan pengaturan, meskipun produk tersebut tidak dimakan.
Lantas, apa yang membuat kedua kelompok ini perlu diperhatikan dalam sertifikasi halal?
Baca Juga: Mengapa Kosmetik dan Barang Gunaan Tertentu Masuk Cakupan Sertifikasi Halal?
Kosmetik merupakan salah satu kategori produk yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Artinya, cakupan pengaturan halal juga menyentuh produk perawatan dan penunjang penampilan.
Dalam keterangan resmi BPJPH pada 14 Mei 2025, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor menjelaskan bahwa kosmetik merupakan kebutuhan masyarakat, termasuk umat Islam, sehingga pemenuhan standar jaminan produk halal perlu diperhatikan. BPJPH menyebut kewajiban sertifikasi halal kosmetik berlaku setelah 17 Oktober 2026.
Dengan demikian, pertanyaan tentang halal tidak hanya berkaitan dengan sesuatu yang masuk ke tubuh melalui makanan. Produk yang digunakan untuk merawat tubuh pun termasuk kategori yang diatur.
Baca Juga: Bukan Hanya Makanan, Ini 7 Kelompok Produk yang Perlu Memperhatikan Ketentuan Wajib Halal
Untuk barang gunaan, ada ketentuan penting yang perlu dipahami agar cakupannya tidak dianggap berlaku kepada seluruh barang.
Pasal 158 ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2024 membatasi pengaturan tersebut pada barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Sementara itu, penetapan jenis barang gunaan yang wajib bersertifikat halal diatur melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Karena itu, penyebutan pakaian, aksesori, atau perlengkapan rumah tangga perlu dibaca bersama ketentuan bahannya. Nama kelompok barang saja belum cukup untuk menyimpulkan kewajiban setiap produk.
Sebagai contoh, aksesori berbahan kulit hewan perlu diperhatikan asal bahan dan proses pembuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tips Memilih Daging Sapi yang Aman dan Halal, Perhatikan 5 Hal Ini
Saat mengunjungi industri sepatu pada 21 September 2026, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menjelaskan bahwa penerapan jaminan produk halal pada barang gunaan juga berkaitan dengan transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan konsumen.
Ketertelusuran berarti bahan dan proses produk memiliki informasi yang dapat diperiksa. Konsumen pun memperoleh dasar yang lebih jelas untuk memilih barang sesuai kebutuhannya.
Masuknya kosmetik dan barang gunaan tertentu dalam cakupan sertifikasi halal menunjukkan bahwa jaminan halal juga menyangkut penggunaan produk sehari-hari. Untuk barang gunaan, perhatian pada unsur hewan menjadi kunci agar ketentuan dipahami secara tepat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir