keboncinta.com --- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.
"Keputusan MK memiliki keputusan tetap dan mengikat, tentu kalau keputusannya sudah jelas harus dijalankan, meski keputusan ini juga memberikan jeda waktu 2 tahun," kata Herman kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Herman menilai adanya masa transisi tersebut memberikan cukup waktu untuk menyesuaikan regulasi. Menurutnya, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wamen harus diselaraskan dengan keputusan MK.
"Saya melihat keputusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK," jelasnya.
MK memberikan masa waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk jabatan di BUMN. MK menilai durasi ini cukup agar pemerintah dapat mencari pengganti bagi posisi yang sebelumnya dirangkap oleh wamen.
Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny menjelaskan bahwa wakil menteri termasuk dalam kategori pejabat negara sebagaimana menteri.
Karena itu, larangan yang berlaku bagi menteri juga harus diterapkan kepada wakil menteri. Selain itu, MK menegaskan bahwa fasilitas untuk wakil menteri sebagai pejabat negara harus dipenuhi secara proporsional.