Berita
Rahman Abdullah

Resmi Berlaku! Seluruh Jamaah Umrah dan Haji Khusus Dialihkan ke Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

Resmi Berlaku! Seluruh Jamaah Umrah dan Haji Khusus Dialihkan ke Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

29 Juni 2026 | 10:02

Keboncinta.com-- Pemerintah kembali melakukan pembenahan layanan bagi jamaah umrah dan haji khusus guna meningkatkan kenyamanan, keamanan, serta efisiensi pelayanan di bandara. Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jamaah yang menggunakan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, mulai dari proses pemeriksaan dokumen, imigrasi, hingga pengambilan bagasi dan air zamzam.

Oleh karena itu, seluruh penyelenggara perjalanan ibadah maupun calon jamaah perlu memahami aturan baru ini agar perjalanan ibadah dapat berlangsung lancar.

Baca Juga: Lolos PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2? Ini Daftar Dokumen Lapor Diri yang Wajib Disiapkan agar Tidak Gugur Administrasi

Seluruh Jamaah Wajib Menggunakan Terminal 2F Mulai 1 Juli 2026

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan bahwa seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun kembali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbangan, baik yang terbang langsung menuju Arab Saudi maupun yang transit melalui negara lain. Kebijakan tersebut merupakan langkah optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan pada tahun 2025 sekaligus sebagai tindak lanjut pengaturan operasional di lingkungan bandar udara.

Baca Juga: Jangan Tunggu Serdos 2026 Dibuka! Ini 5 Persiapan Penting yang Wajib Dilakukan Dosen agar Lolos Sertifikasi

Pelayanan Lebih Terpadu dan Nyaman

Pemusatan seluruh aktivitas di Terminal 2F bertujuan menghadirkan layanan yang lebih efektif sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap jamaah sejak keberangkatan hingga kepulangan.

Melalui sistem ini, seluruh proses pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) dilakukan secara terintegrasi dalam satu terminal. Selain itu, pengambilan bagasi, koper besar, hingga distribusi air zamzam juga akan dipusatkan sehingga diharapkan mampu mempercepat pelayanan dan mengurangi kepadatan di area bandara.

Jamaah Diimbau Datang Lebih Awal

Agar seluruh tahapan keberangkatan berjalan lancar, penyelenggara perjalanan ibadah diminta mengatur mobilisasi jamaah secara disiplin.

Jamaah dianjurkan sudah berada di Terminal 2F paling sedikit empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Waktu tersebut diperlukan untuk menyelesaikan proses administrasi, pemeriksaan keamanan, serta tahapan keberangkatan lainnya tanpa terburu-buru.

Baca Juga: Dana Pensiun ASN Bisa Tembus Rp1 Miliar? Begini Strategi Keuangan yang Diungkap Kepala BKN

Atribut Identitas Wajib Digunakan

Selain mengatur waktu kedatangan, seluruh jamaah juga diminta mengenakan atribut resmi selama berada di bandara.

Atribut tersebut meliputi seragam perjalanan, kartu identitas (ID Card), slayer atau tanda pengenal rombongan, serta tas bagasi yang telah diberi identitas biro perjalanan masing-masing.

Penggunaan identitas yang seragam bertujuan memudahkan proses pendataan, pengelompokan rombongan, serta mempercepat mobilisasi jamaah di area bandara.

Tetap Ada Antisipasi untuk Kondisi Darurat

Meskipun penggunaan Terminal 2F menjadi ketentuan utama, pemerintah tetap menyiapkan skema alternatif apabila terjadi kondisi di luar kendali.

Dalam situasi tertentu seperti gangguan operasional, keadaan kahar (force majeure), maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait, proses keberangkatan atau kepulangan jamaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada jamaah tetap berjalan meskipun terjadi kondisi yang tidak terduga.

Baca Juga: Bisa Jadi Profesor Meski Mengajar di Kampus Swasta? Ini Syarat dan Jalur Karier Dosen PTS yang Jarang Diketahui

Tingkatkan Kenyamanan Sejak dari Tanah Air

Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah umrah dan haji khusus. Dengan seluruh proses yang dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F, diharapkan pelayanan menjadi lebih tertib, efisien, dan mudah dipantau.

Karena itu, seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta calon jamaah diimbau mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Persiapan yang baik sejak sebelum keberangkatan akan membantu menciptakan perjalanan ibadah yang lebih nyaman, aman, dan tertata hingga tiba di Tanah Suci.***

Tags:
berita nasional Jemaah haji indonesia Umrah

Komentar Pengguna