Keboncinta.com-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil posisi tegas terkait polemik pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia, khususnya untuk haji tamattu’ dan qiran.
Di tengah munculnya opsi pembayaran dam di Indonesia sebagaimana tercantum dalam kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam tetap wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak dapat dipindahkan ke Indonesia tanpa alasan syariat yang kuat.
Sikap tersebut disampaikan melalui surat tadzkirah yang dikirimkan kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Dalam surat itu, MUI meminta pemerintah meninjau ulang atau memperbaiki ketentuan pada Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 terkait pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam.
Baca Juga: Kemenag Punya Strategi Baru untuk Siswa Sehat, Guru Madrasah Jadi Garda Terdepan
Dam Haji Dinilai Tak Bisa Dipindah Sembarangan
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang utuh dan memiliki ketentuan khusus, termasuk lokasi pelaksanaan penyembelihan dam.
Menurutnya, pelaksanaan dam di luar Tanah Haram tidak dapat dibenarkan jika tidak terdapat kondisi darurat atau alasan syar’i yang jelas.
Ia juga menilai alasan pemindahan dam untuk tujuan kemudahan administrasi maupun distribusi pangan di Indonesia belum cukup kuat secara hukum Islam.
MUI mengingatkan bahwa tata cara ibadah haji tidak dapat diubah hanya karena pertimbangan teknis semata, sebab seluruh rangkaian memiliki dasar syariat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Arab Saudi Ubah Total Sistem Umrah 1448 H, Kontrak Manual Dihapus dan Semua Serba Digital
Jemaah Diimbau Tetap Tunaikan Dam di Arab Saudi
MUI meminta jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan dam di Arab Saudi selama tidak ada hambatan berat yang membuat pelaksanaan menjadi mustahil dilakukan.
Menurut penjelasan MUI, pemerintah Arab Saudi saat ini juga telah menyediakan layanan resmi penyembelihan dam yang memudahkan jemaah haji tamattu’ maupun qiran menjalankan kewajiban tersebut.
Karena itu, MUI menilai tidak terdapat alasan mendesak untuk memindahkan lokasi penyembelihan ke Indonesia.
Fatwa MUI Jadi Dasar Sikap Resmi
Sikap MUI merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram dan dinyatakan tidak sah apabila dilaksanakan di luar kawasan tersebut.
Selain itu, MUI juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 yang membolehkan pembayaran dam dilakukan melalui sistem perwakilan atau wakalah, dengan catatan proses penyembelihan tetap berlangsung di Tanah Haram.
Surat resmi mengenai persoalan ini ditandatangani Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, pada 2 April 2026.
Baca Juga: Lolos SNBP dan KIP Kuliah 2026? Jangan Tenang Dulu, Ada Tahap Penting Sebelum Dana Cair
Polemik Dam Haji Masih Jadi Sorotan
Perbedaan pandangan terkait pelaksanaan dam kini menjadi perhatian di tengah persiapan penyelenggaraan haji 2026.
MUI berharap kebijakan pemerintah tetap selaras dengan ketentuan syariat agar pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai aturan agama sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jemaah Indonesia.***