Mulai 2026 Honorer Tak Diakui Negara, BKN Tegaskan Hanya PNS dan PPPK, Begini Penjelasannya

Mulai 2026 Honorer Tak Diakui Negara, BKN Tegaskan Hanya PNS dan PPPK, Begini Penjelasannya

13 Januari 2026 | 19:31

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui BKN kembali menegaskan arah kebijakan kepegawaian nasional terkait tenaga honorer. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Penegasan tersebut seiring berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Setelah tenggat waktu tersebut, instansi pemerintah dipastikan tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai dengan status honorer dalam bentuk apa pun.

Zudan menjelaskan, sesuai regulasi terbaru, negara hanya mengakui dua kategori pegawai resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cara Cek Nomor Registrasi Guru (NRG) Terbaru, Syarat Wajib Cairkan Tunjangan Profesi

“Pengangkatan honorer sudah tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanya pengangkatan ASN, dan ASN itu hanya PNS dan PPPK,” ujar Zudan, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi landasan reformasi manajemen ASN di Indonesia.

Meski pengangkatan honorer dihentikan, pemerintah tetap memberi ruang bagi instansi pusat maupun daerah untuk mengajukan kebutuhan pegawai melalui skema PPPK.

Namun, pengajuan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi serta kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Menurut Zudan, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam mengusulkan formasi PPPK tanpa harus selalu menunggu kebijakan rekrutmen nasional, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Diperjelas, Permendikdasmen 4/2025 Jadi Acuan Nasional

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengajukan dan mengangkat, tidak harus menunggu kebijakan di tingkat nasional,” jelasnya.

Ia mencontohkan, daerah yang membutuhkan tenaga dengan kompetensi khusus seperti dokter spesialis, tenaga kesehatan, ahli keuangan, maupun tenaga teknis pemerintahan masih diperbolehkan merekrut PPPK secara mandiri sesuai aturan.

Pemerintah menegaskan bahwa penataan tenaga honorer telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Oleh karena itu, instansi pemerintah dilarang keras mengangkat honorer baru dalam bentuk apa pun setelah masa transisi berakhir.

Bagi tenaga honorer yang masih ingin bekerja di lingkungan instansi pemerintah, satu-satunya jalur yang tersedia adalah melalui mekanisme PPPK.

Baca Juga: Rekrutmen Guru 2026 Beralih Total ke ASN Tetap, Pemerintah Hentikan Skema Kontrak

Skema ini mencakup PPPK Penuh Waktu bagi peserta yang lulus seleksi resmi, serta PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara dalam masa penataan.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menyepakati skema penataan pegawai non-ASN yang membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK mulai 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian status pegawai non-ASN secara adil dan menyeluruh.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer resmi dihapus. Pemerintah hanya mengakui PNS dan PPPK sebagai pegawai negara, sementara honorer yang ingin bertahan wajib mengikuti skema PPPK sesuai ketentuan yang ada.***

Tags:
PPPK PNS Info ASN

Komentar Pengguna