Sekolah perlu mengetahui penyebab ketidakhadiran, termasuk apabila berkaitan dengan kondisi kesehatan, ekonomi keluarga, atau persoalan lain yang memengaruhi kesempatan belajar peserta didik.
Guru juga perlu memperhatikan perkembangan peserta didik sepanjang tahun ajaran.
Penilaian tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga proses perbaikan, usaha yang telah dilakukan, serta dukungan yang diberikan sekolah.
Peserta didik yang masih mempunyai tujuan pembelajaran belum tuntas dapat dipertimbangkan untuk naik kelas dengan pendampingan tambahan pada kelas berikutnya.
Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas perlu memperhatikan kondisi setiap murid secara menyeluruh.
Tidak. Nilai rendah pada satu atau beberapa mata pelajaran tidak otomatis membuat peserta didik harus mengulang kelas.
Hal ini penting karena masyarakat perlu membedakan antara belum tercapainya tujuan pembelajaran tertentu dengan ketidaksiapan peserta didik secara menyeluruh untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 yang diterbitkan Kemendikdasmen, sekolah diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas.
Penentuan tersebut mempertimbangkan laporan kemajuan belajar selama satu tahun ajaran dan dilakukan melalui musyawarah para pendidik.
Panduan tersebut juga memberikan contoh bahwa siswa yang belum menuntaskan beberapa tujuan pembelajaran masih dapat dipertimbangkan untuk naik kelas dengan pendampingan tambahan.
Artinya, sekolah perlu mengidentifikasi bagian kompetensi yang belum dikuasai dan menentukan bentuk tindak lanjut yang sesuai.
Sebagai contoh, seorang siswa mungkin telah menunjukkan perkembangan baik dalam sebagian besar mata pelajaran, tetapi masih mengalami kesulitan dalam matematika.
Dalam situasi tersebut, guru dapat mempertimbangkan pendampingan khusus, pembelajaran tambahan, atau program penguatan kompetensi agar siswa tetap dapat berkembang tanpa harus mengulang seluruh pembelajaran selama satu tahun.
Opsi tidak naik kelas sebaiknya menjadi keputusan yang sangat hati-hati, bukan konsekuensi otomatis dari nilai yang belum memenuhi kriteria tertentu.
Salah satu hal yang perlu diluruskan dari pemberitaan mengenai kebijakan ini adalah anggapan bahwa selama ini seluruh siswa wajib naik kelas.
Faktanya, mekanisme kenaikan dan tidak naik kelas sudah dikenal dalam sistem pendidikan Indonesia.
Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Pasal 10, penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar peserta didik pada seluruh mata pelajaran, ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan kelas memang tidak semata-mata ditentukan oleh satu nilai ujian.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penentuan kenaikan kelas.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan meliputi:
Dengan demikian, rencana Kemendikdasmen bukan berarti menciptakan mekanisme tidak naik kelas dari nol. Pemerintah sedang menyiapkan penguatan pelaksanaan agar kebijakan yang sudah dikenal tersebut dapat diterapkan secara lebih jelas, objektif, dan konsisten.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat mempertimbangkan mekanisme tidak naik kelas dalam kondisi tertentu atau kasus luar biasa.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi bahan pertimbangan antara lain sebagai berikut.
| Kondisi Peserta Didik | Pertimbangan dan Tindak Lanjut |
|---|---|
| Banyak tujuan pembelajaran belum tercapai | Sekolah dapat memberikan pendampingan tambahan atau mempertimbangkan keputusan kenaikan kelas secara menyeluruh. |
| Ketidakhadiran sangat tinggi | Sekolah perlu menelusuri penyebab ketidakhadiran sebelum menentukan keputusan. |
| Mengalami hambatan perkembangan psikologis atau kognitif | Peserta didik dapat diberikan bimbingan belajar dan layanan konseling. |
| Menghadapi persoalan sikap dan karakter yang serius | Sekolah perlu melakukan pembinaan, pendampingan, serta musyawarah guru. |
Panduan tersebut menegaskan bahwa apabila banyak mata pelajaran belum tercapai dan/atau terdapat persoalan sikap serta karakter, sekolah dapat mempertimbangkan keputusan tidak naik kelas.
Meski demikian, keputusan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhatikan kondisi psikologis dan kesejahteraan peserta didik.
Jika sekolah memutuskan seorang siswa tidak naik kelas, perlu disiapkan pula bentuk intervensi atau pendampingan agar pengulangan kelas benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan murid.
Dengan kata lain, siswa tidak cukup hanya diminta mengulang materi yang sama. Sekolah perlu memperbaiki pendekatan pembelajaran yang sebelumnya belum berhasil memenuhi kebutuhannya.
Dalam penjelasan Mendikdasmen pada 5 November 2026, keputusan kenaikan kelas nantinya dilakukan melalui rapat bersama para guru.
Rapat tersebut tidak hanya melibatkan wali kelas, tetapi juga guru mata pelajaran lainnya. Hal ini diperlukan karena perkembangan peserta didik tidak dapat dinilai hanya berdasarkan satu bidang pembelajaran.
Secara konseptual, mekanisme penentuan kenaikan kelas dapat melibatkan beberapa tahapan berikut.
1. Mengumpulkan laporan perkembangan belajar
Guru mengumpulkan informasi mengenai hasil asesmen, pencapaian tujuan pembelajaran, kehadiran, partisipasi, dan perkembangan karakter peserta didik.
2. Mengidentifikasi kompetensi yang belum tercapai
Guru memeriksa mata pelajaran atau tujuan pembelajaran yang masih memerlukan penguatan.
3. Melakukan evaluasi dan pendampingan
Sekolah melihat apakah peserta didik telah memperoleh bantuan belajar yang diperlukan selama tahun ajaran.
4. Melaksanakan musyawarah guru
Wali kelas dan guru mata pelajaran membahas perkembangan peserta didik berdasarkan bukti pembelajaran yang tersedia.
5. Menentukan keputusan kenaikan kelas
Keputusan diambil dengan memperhatikan capaian akademik, karakter, kondisi peserta didik, dan ketentuan yang berlaku.
6. Menyiapkan tindak lanjut
Jika peserta didik naik kelas dengan catatan atau memperoleh keputusan tidak naik kelas, sekolah perlu menyiapkan program pendampingan sesuai kebutuhannya.
Tahapan tersebut merupakan gambaran berdasarkan prinsip kebijakan dan panduan yang sudah tersedia. Mekanisme teknis final untuk kebijakan 2027/2028 masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari Kemendikdasmen.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penerapan penguatan kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak serta-merta diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027.
Sebelum diterapkan, Kemendikdasmen masih perlu menyelesaikan beberapa persiapan, antara lain:
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, juga sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan mekanisme masih dalam proses penyusunan dan membutuhkan dialog dengan berbagai pihak.
Hal tersebut penting agar kebijakan tidak hanya diterapkan sebagai aturan administratif, tetapi juga didukung kesiapan sekolah dalam memberikan layanan pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik.
Penguatan kebijakan kenaikan kelas berpotensi memengaruhi cara sekolah merencanakan pembelajaran, melakukan asesmen, dan mendampingi peserta didik.
Setiap pihak mempunyai peran yang perlu diperhatikan.
Peserta didik diharapkan lebih memahami tanggung jawab dalam proses belajar. Hasil pembelajaran tidak hanya dilihat dari nilai akhir, tetapi juga dari perkembangan kompetensi dan perilaku selama mengikuti pendidikan.
Siswa juga perlu mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kesulitan belajar agar guru dapat memberikan bantuan lebih awal.
Guru perlu memperkuat pelaksanaan asesmen diagnostik, formatif, dan sumatif untuk mengetahui perkembangan peserta didik.
Guru juga perlu mencatat proses pendampingan, memberikan umpan balik, dan mengidentifikasi kebutuhan belajar setiap siswa.
Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas tidak hanya bergantung pada nilai rapor pada akhir tahun, tetapi didukung informasi pembelajaran yang dikumpulkan secara berkelanjutan.
Orang tua perlu terlibat dalam komunikasi dengan sekolah mengenai perkembangan akademik dan karakter anak.
Apabila terdapat kesulitan belajar, orang tua dan guru sebaiknya bekerja sama mencari solusi sejak awal, bukan menunggu sampai akhir tahun ajaran.
Pendampingan di rumah, kebiasaan belajar, kedisiplinan, serta dukungan emosional dapat membantu anak menghadapi proses pembelajaran dengan lebih baik.
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai kebijakan ini dipahami sebagai upaya menghukum peserta didik yang belum mencapai hasil belajar sesuai harapan.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kemendikdasmen menekankan bahwa keputusan tidak naik kelas harus dipertimbangkan secara hati-hati.
Pengulangan kelas tidak selalu menjadi solusi terbaik apabila sekolah tidak mengubah strategi pembelajaran yang digunakan sebelumnya.
Peserta didik yang mengalami kesulitan mungkin membutuhkan metode belajar berbeda, waktu tambahan, layanan konseling, atau pendampingan yang lebih intensif.
Karena itu, kebijakan kenaikan kelas perlu diarahkan untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan berkembang, bukan sekadar menentukan siapa yang boleh melanjutkan ke kelas berikutnya.
Tujuan akhirnya adalah membangun sistem pendidikan yang lebih adil, dengan tetap menjaga standar kompetensi sekaligus memperhatikan kebutuhan dan kondisi setiap peserta didik.
Rencana Kemendikdasmen untuk memperkuat kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028 menjadi salah satu langkah dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran nasional.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa keputusan kenaikan kelas mempertimbangkan capaian akademik, perkembangan karakter, dan kesiapan belajar peserta didik.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme tidak naik kelas sebenarnya sudah dikenal dalam ketentuan penilaian pendidikan. Hal yang sedang disiapkan pemerintah adalah penguatan pelaksanaan agar penentuan kenaikan kelas berlangsung lebih objektif, konsisten, dan sesuai kebutuhan murid.
Sebelum kebijakan baru diterapkan, Kemendikdasmen masih perlu menyelesaikan regulasi dan petunjuk teknis. Sekolah, guru, dan orang tua juga perlu mempersiapkan diri melalui penguatan pendampingan serta komunikasi mengenai perkembangan belajar anak.
Dengan penerapan yang tepat, kebijakan ini diharapkan tidak menjadi sumber tekanan bagi peserta didik, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun pendidikan yang lebih berkualitas, manusiawi, dan berorientasi pada perkembangan setiap anak.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir