ASN & Karier
Rahman Abdullah

Mulai 2027, Status Guru PPPK Paruh Waktu Berubah, Rekrutmen CPNS Juga Disiapkan

Mulai 2027, Status Guru PPPK Paruh Waktu Berubah, Rekrutmen CPNS Juga Disiapkan

09 Oktober 2026 | 12:53

KebonCinta.com-- Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola tenaga pendidik mulai 2027. Kebijakan ini mencakup peningkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS, hingga pembukaan rekrutmen CPNS guru secara bertahap.

Langkah tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai wilayah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana ini dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta pada 6 Oktober 2026.

Baca Juga: Gaji 3.583 PPPK Kota Cirebon Dipastikan Tetap Masuk APBD 2027, Termasuk 1.567 PPPK Paruh Waktu 

242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Status

Salah satu agenda utama penataan guru adalah pengalihan status 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Menurut Abdul Mu’ti, proses tersebut direncanakan berlangsung secara otomatis tanpa melalui seleksi.

Selain perubahan status kepegawaian, para guru tersebut akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola guru yang dilakukan secara bertahap.

Pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi menjadi guru berstatus PNS mulai 2027. Sementara itu, penataan terhadap guru PPPK menuju pegawai pemerintah pusat direncanakan berlangsung hingga 2029.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, jumlah guru PPPK mencapai 935.316 orang. Pelaksanaan kebijakan tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027 Tanpa Seleksi Ulang 

Rekrutmen CPNS Guru Dimulai Bertahap pada 2027

Selain menata status guru yang sudah bekerja, pemerintah berencana memenuhi kekurangan tenaga pengajar melalui rekrutmen CPNS guru.

Kebutuhan guru yang hendak dipenuhi diperkirakan mencapai 464.856 orang. Rekrutmen direncanakan dimulai pada 2027, sedangkan penugasan awal guru yang direkrut dijadwalkan berlangsung pada 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN agar tetap dapat menjalankan tugas setelah 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar selama proses penataan berlangsung.

Dengan demikian, agenda pemerintah tidak hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga pemenuhan kebutuhan guru dan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah.

Anggaran Pendidikan 2027 Naik Menjadi Rp89,10 Triliun

Penataan guru tersebut didukung oleh penyesuaian anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk tahun anggaran 2027.

Pagu anggaran kementerian ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun, meningkat Rp28 triliun dibandingkan pagu sebelumnya yang mencapai Rp61,10 triliun.

Dari tambahan anggaran itu, sebesar Rp23 triliun disiapkan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, Rp5 triliun dialokasikan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sehingga total anggaran program tersebut menjadi Rp14,28 triliun. 

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa anggaran pendidikan juga diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas, mulai dari pembangunan dan revitalisasi sekolah, bantuan perlengkapan sekolah, digitalisasi pembelajaran, Sekolah Nasional Terintegrasi, hingga peningkatan kesejahteraan guru.

Kemendikdasmen turut mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp157,76 triliun untuk mendukung berbagai program prioritas nasional dan kementerian.

Baca Juga: Skor AKGTK Bikin Penasaran! Kemenag Ungkap Alasan Hasil Asesmen Penting bagi Guru 

Revitalisasi Sekolah Tetap Diawasi

Selain membahas status guru dan anggaran, Kemendikdasmen melaporkan pemantauan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Pengawasan telah dilakukan terhadap 138 satuan pendidikan, termasuk 20 sekolah di daerah terdampak bencana yang terdiri atas 15 SMK dan lima SLB.

Pemantauan mencakup ketertiban administrasi, pertanggungjawaban keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas pembangunan.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberhasilan revitalisasi tidak cukup diukur dari penyelesaian dokumen administratif. Fasilitas yang dibangun juga harus memenuhi standar kualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik maupun masyarakat.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya membenahi pengelolaan tenaga pendidik sekaligus memperkuat sarana pendidikan. Pelaksanaannya secara bertahap mulai 2027 akan menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan guru dan keberlanjutan layanan pendidikan nasional.***

Tags:
Guru CPNS PPPK

Komentar Pengguna