KebonCinta.com - Pemerintah mulai menyiapkan perubahan besar dalam pengelolaan tenaga pendidik nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dijadwalkan memulai tata kelola guru nasional pada Januari 2027.
Kebijakan tersebut akan menyasar berbagai kelompok tenaga pendidik, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan guru non-ASN yang masih aktif mengajar.
Penataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru sekaligus memperkuat sistem pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang masih menjalankan tugas mengajar.
Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian status mereka melalui mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Rencana pembenahan tata kelola guru nasional menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap keberadaan tenaga pendidik di sekolah.
Selama ini, persoalan status kepegawaian guru non-ASN menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan.
Melalui kebijakan yang mulai disiapkan pada Januari 2027, pemerintah berupaya menata kebutuhan tenaga pendidik, termasuk mereka yang belum memperoleh status ASN.
Selain guru non-ASN, PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari kelompok yang akan masuk dalam perhatian kebijakan tersebut.
Penataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penugasan, keberlanjutan pekerjaan, dan kebutuhan guru di satuan pendidikan.
Nunuk Suryani mencatat jumlah guru non-ASN yang masih aktif mengajar mencapai lebih dari 172 ribu orang. Pemerintah berencana menuntaskan persoalan status kepegawaian mereka melalui jalur seleksi CPNS dan PPPK.
Namun, pemerintah juga menyadari bahwa tidak semua tenaga pendidik akan langsung berhasil memperoleh status ASN.
Karena itu, Kemendikdasmen memberikan jaminan bahwa guru non-ASN yang belum lolos seleksi tetap dapat melanjutkan tugas mengajar.
"Kalau nggak lulus gimana? Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti) kasih jaminan, mereka akan tetap mengajar," tutur Nunuk setelah Peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216 Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa keberlanjutan tugas tersebut berlaku sampai para guru memperoleh status ASN.
"Mereka akan tetap mengajar sampai mereka berstatus ASN," jelasnya.
Jaminan keberlanjutan pekerjaan bagi guru non-ASN tidak hanya akan disampaikan melalui kebijakan administratif biasa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan dengan landasan hukum yang lebih kuat.
"Tidak, tidak di-PHK. (Jaminannya) nanti bukan hanya surat, tapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," kata Mu'ti.
Nunuk kemudian menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut sedang berjalan di lingkungan kementerian.
Salah satu produk hukum yang disiapkan untuk pengaturan terkait PPPK adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmen.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi kepala daerah dan dinas pendidikan dalam mempertahankan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Dengan dasar hukum yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki kepastian dalam melaksanakan perpanjangan kontrak bagi tenaga pendidik yang memenuhi ketentuan.
Di tengah perubahan tata kelola tersebut, para guru juga diharapkan terus meningkatkan kualitas dan kompetensi profesional.
Nunuk secara khusus mengingatkan guru non-ASN agar berupaya memiliki sertifikat pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sertifikat pendidik menjadi salah satu bekal penting dalam pengembangan profesionalisme guru sekaligus persiapan menghadapi peluang seleksi ASN.
Dengan demikian, penataan guru nasional tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Mulai Januari 2027, kebijakan ini akan menjadi salah satu perhatian dalam pembenahan sistem pendidikan nasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian bagi guru sekaligus memastikan sekolah tetap memperoleh dukungan tenaga pendidik yang memadai.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir