Keboncinta.com-- Masa depan guru non-ASN mulai mendapat gambaran yang lebih jelas menjelang 2027. Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan status kepegawaian, pembayaran honor, peluang mengikuti seleksi ASN, hingga peningkatan kompetensi guru.
Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan guru yang mencakup aspek kesejahteraan, keberlanjutan karier, dan pengembangan profesional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan sejumlah kebijakan itu setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 September 2026.
Pemerintah menyatakan dukungan terhadap guru tidak hanya berkaitan dengan penghasilan dan status pekerjaan. Peningkatan kemampuan profesional juga menjadi perhatian karena guru memiliki peran penting dalam proses pembelajaran.
Berikut sejumlah kebijakan yang perlu diketahui guru non-ASN untuk menghadapi 2027.
PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu
Salah satu perubahan besar yang disiapkan pemerintah adalah pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Proses tersebut direncanakan mulai 1 Januari 2027 dan dilakukan secara bertahap tanpa melalui tes. Kebijakan ini mencakup sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu, termasuk sekitar 6 ribu guru yang sudah menjalankan tugas sebagai guru tetapi masih tercatat memiliki SK sebagai pelaksana.
Pemerintah menyebut pengalihan status tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian mengenai karier dan pendapatan guru. Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru juga memiliki jalur pengembangan karier yang lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru non-ASN tetap mendapat kesempatan mengikuti seleksi ASN
Kebijakan 2027 tidak hanya menyasar guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu. Guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri juga memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN.
Kemendikdasmen menyebut seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dalam penjelasan terkait tata kelola guru, kesempatan tersebut mencakup sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri.
Guru yang belum berhasil dalam proses seleksi tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN sesuai ketentuan. Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembayaran honor melalui dana BOS bagi guru non-ASN di sekolah negeri.
Dengan demikian, kesempatan mengikuti seleksi ASN tidak serta-merta membuat guru non-ASN yang belum lolos harus berhenti mengajar.
Dana BOSP dapat digunakan untuk honor guru non-ASN
Hal lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembayaran honor guru non-ASN melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Mulai 2027, sekolah negeri diperbolehkan mengalokasikan dana BOSP untuk membayar honor guru honorer non-ASN sesuai ketentuan. Kebijakan ini memberikan dasar pembiayaan bagi sekolah untuk mempertahankan keberlangsungan tenaga pendidik yang masih menjalankan tugas.
Dalam penjelasan pemerintah, alokasi Dana BOS untuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri dapat mencapai 20 persen. Penggunaannya tetap harus mengikuti aturan pengelolaan dana pendidikan yang berlaku.
Artinya, keberadaan guru non-ASN yang belum masuk skema ASN tetap mendapatkan ruang dalam kebijakan pembiayaan sekolah, tetapi pembayaran honor bukan berarti dilakukan tanpa batas. Sekolah tetap harus menyesuaikan penggunaannya dengan ketentuan BOSP.
Kompetensi guru juga menjadi perhatian pemerintah
Penataan guru pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian dan honor. Pemerintah juga menyiapkan program untuk meningkatkan kompetensi pendidik.
Kemendikdasmen menyatakan anggaran pemerintah akan digunakan untuk mendukung program peningkatan kapasitas guru. Pelatihan berkelanjutan dipandang penting, terutama karena perkembangan teknologi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) ikut mengubah kebutuhan pembelajaran.
Sepanjang 2026, Kemendikdasmen telah menjalankan sejumlah program pengembangan kompetensi, antara lain pelatihan pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial, STEM, pendidikan inklusif, serta peningkatan kemampuan guru sekolah dasar dalam mengajar Bahasa Inggris.
Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru berjalan beriringan dengan penguatan kemampuan profesional.
Anggaran Rp23 triliun disiapkan untuk gaji dan tunjangan guru
Persiapan kebijakan guru 2027 juga mendapat dukungan melalui penyesuaian anggaran Kemendikdasmen.
Komisi X DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran Kemendikdasmen untuk 2027 menjadi Rp89,10 triliun. Dari tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun, sekitar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, Rp5 triliun lainnya diarahkan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Pemerintah juga memperkirakan kebutuhan guru masih cukup besar. Untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik, rekrutmen guru CPNS direncanakan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Kemendikdasmen memperkirakan kebutuhan guru mencapai sekitar 464 ribu orang.
Apa artinya bagi guru non-ASN pada 2027?
Rangkaian kebijakan yang disiapkan pemerintah menunjukkan bahwa guru non-ASN akan menghadapi beberapa jalur penataan pada 2027.
Guru PPPK paruh waktu menjadi sasaran pengalihan secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Sementara itu, guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN sesuai kebutuhan formasi dan persyaratan yang ditetapkan.
Bagi guru yang belum masuk status ASN, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pembayaran honor melalui BOSP. Di saat yang sama, program peningkatan kompetensi tetap menjadi bagian dari kebijakan pengembangan guru.
Dengan demikian, kebijakan guru 2027 mencakup beberapa aspek sekaligus, mulai dari status kepegawaian, kesempatan mengikuti seleksi ASN, dukungan honor, anggaran gaji dan tunjangan, hingga pengembangan kompetensi.
Bagi guru non-ASN, perkembangan mengenai jadwal, persyaratan, formasi, serta mekanisme seleksi tetap perlu diperhatikan melalui informasi resmi pemerintah karena rincian pelaksanaan dapat ditetapkan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***