Keboncinta.com-- Pemerintah mulai menunjukkan langkah konkret dalam merespons persoalan yang selama ini membayangi ribuan guru PPPK paruh waktu dan tenaga pendidik non-ASN.
Setelah cukup lama berada dalam ketidakpastian kebijakan, isu kesejahteraan serta kejelasan status para guru tersebut kini resmi masuk dalam pembahasan lintas kementerian.
Langkah ini menandai upaya serius negara dalam merumuskan “jalan tengah” yang adil dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah memastikan peran strategis guru tetap dihargai, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan keterbatasan regulasi dan kemampuan anggaran pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bekerja secara sektoral dalam menangani persoalan guru.
Baca Juga: Ini yang Dicari! Jadwal TKA SMP 2026 Ditetapkan, Ini Tahapan, Materi, dan Sistem Pendaftarannya
Bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), rapat strategis digelar dengan melibatkan banyak kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rapat lintas sektor ini secara khusus membahas nasib guru yang selama ini berada di luar skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) konvensional.
Pemerintah menyadari bahwa beban kerja guru PPPK paruh waktu dan non-ASN kerap tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima, sehingga memicu keresahan dan diskusi luas di masyarakat.
Dalam konteks regulasi, pemerintah menegaskan bahwa istilah “honorer” sebenarnya sudah tidak lagi dikenal secara formal.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, status tenaga pendidik kini hanya terbagi menjadi dua kategori, yakni ASN dan Non-ASN.
Namun demikian, faktor yang sangat menentukan tingkat kesejahteraan guru saat ini adalah status sertifikasi pendidik.
Baca Juga: Kesejahteraan Guru Madrasah Non-ASN Jadi Prioritas, Kemenag Susun Strategi Terpadu
Guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik relatif berada pada posisi yang lebih baik.
Kelompok ini telah menerima dukungan tunjangan yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp2 juta per bulan, ditambah dengan tunjangan wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema ini dinilai mampu memberikan perlindungan ekonomi yang lebih layak bagi guru bersertifikasi.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi menjadi kelompok yang paling terdampak ketidakpastian.
Pemerintah meminta kelompok ini untuk bersabar sembari menyiapkan skema kebijakan baru yang diharapkan mampu memberikan kepastian kesejahteraan yang lebih baik ke depan.
Pembahasan tersebut mencakup berbagai opsi, mulai dari penguatan program sertifikasi hingga penataan ulang skema pembiayaan guru.
Baca Juga: GTK Madrasah Percepat Sertifikasi dan Skema PPPK untuk Guru Non-ASN, Simak Penjelasannya
Meski kebijakan di tingkat pusat mulai digodok, pemerintah juga mengakui bahwa implementasi di daerah tidak akan mudah.
Tantangan fiskal, perbedaan kapasitas anggaran daerah, serta kesiapan administrasi menjadi faktor yang harus dipertimbangkan secara matang agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara merata.
Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan solusi yang realistis dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu dan non-ASN agar tetap dapat menjalankan peran pentingnya dalam dunia pendidikan dengan rasa aman dan sejahtera.***