Keboncinta.com– Rilis Dapodik 2025 membawa perubahan signifikan yang wajib diketahui para operator sekolah, khususnya terkait penguncian rombongan belajar (rombel) dan daya tampung untuk kelas 8 dan 11.
Kebijakan ini berdampak langsung pada pengaturan jumlah siswa dan kelas di tingkat SMP dan SMA/SMK.
Menurut pembaruan sistem terbaru, jumlah rombel dan siswa di kelas 8 dan 11 akan otomatis mengikuti rombel dan daya tampung pada kelas 7 dan 10 tahun sebelumnya. Artinya, sekolah tidak bisa lagi menambah rombel atau siswa secara sepihak di jenjang tersebut.
Baca Juga: Dukung Pendidikan Indonesia Maju, Kemenag Sediakan Beasiswa S2 dan S3 di Dalam dan Luar Negeri
Misalnya, jika pada tahun ajaran 2024/2025 kelas 7 hanya memiliki 1 rombel, maka saat siswa naik ke kelas 8, sekolah tidak bisa menambah menjadi 2 rombel. Sistem akan otomatis mengunci berdasarkan data sebelumnya.
Langkah ini diyakini sebagai upaya penertiban data daya tampung dan efisiensi perencanaan pendidikan, serta untuk menghindari manipulasi jumlah rombel guna mengejar BOS atau anggaran lain.
Tak hanya itu, Dapodik 2025 juga menghadirkan berbagai pembaruan lain, seperti:
Penonaktifan menu jadwal dan nomor administrasi peserta didik
Validasi batas usia maksimal peserta didik baru
Penyesuaian referensi mapel dan data PAUD
Sinkronisasi kelulusan dengan data e-ijazah
Bagi operator sekolah, penting untuk memahami perubahan ini sejak awal agar proses input data berjalan lancar, valid, dan sesuai aturan Kemendikbudristek.