KebonCinta.com – Kantin sekolah mempunyai peran penting dalam mendukung kesehatan dan kegiatan belajar peserta didik. Makanan serta minuman yang dijual setiap hari tidak hanya harus terjangkau dan disukai siswa, tetapi juga perlu memenuhi prinsip keamanan pangan, kebersihan, dan gizi yang sesuai.
Dalam praktiknya, pengelolaan kantin masih sering berfokus pada ketersediaan makanan dan aktivitas penjualan. Padahal, terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kebersihan penjamah makanan, kualitas bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian makanan.
Sebagai contoh, sebuah SMP mempunyai tiga pedagang yang menjual nasi, makanan ringan, dan minuman. Seluruh pedagang menggunakan ruang kantin yang sama, tetapi belum memiliki prosedur pemeriksaan kebersihan dan penyimpanan bahan.
Sebagian makanan matang dibiarkan terbuka, sedangkan perlengkapan mencuci peralatan belum dikelola dengan baik.
Apabila keadaan tersebut terus berlangsung, risiko kontaminasi makanan dapat meningkat.
Sekolah membutuhkan sistem pengelolaan yang tidak hanya memeriksa kebersihan ruangan, tetapi juga memastikan makanan yang disediakan ditangani secara aman.
Pada tahun ajaran 2026/2027, pembinaan kantin sehat dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, serta pedoman Pangan Jajanan Anak Sekolah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Melalui administrasi, pengawasan, dan pembinaan berkelanjutan, kantin dapat menjadi bagian dari pendidikan kebiasaan hidup sehat di sekolah.
Kantin sehat sekolah merupakan fasilitas penyediaan makanan dan minuman di lingkungan pendidikan yang dikelola dengan memperhatikan keamanan pangan, kebersihan, mutu, serta prinsip gizi seimbang.
Kantin sehat bukan sekadar kantin yang terlihat bersih atau menjual makanan dengan harga tertentu.
Pengelolaan juga berkaitan dengan sumber bahan, perilaku penjamah makanan, perlengkapan, penyimpanan, pengolahan, dan pengendalian risiko kontaminasi.
Sekolah perlu memperhatikan bahwa makanan yang terlihat menarik belum tentu aman jika proses penanganannya tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Sebaliknya, kantin yang sederhana dapat dikelola dengan baik apabila mempunyai fasilitas memadai, prosedur kebersihan, dan pengawasan yang konsisten.
PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 225 mengatur pembinaan lingkungan sekolah sehat, termasuk akses air bersih, sanitasi, kebersihan, serta fasilitasi kantin sehat atau pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi.
Peraturan tersebut juga membuka ruang kolaborasi satuan pendidikan dengan Puskesmas penanggung jawab wilayah dan pihak terkait.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Di dalamnya terdapat ketentuan penyehatan pangan olahan siap saji serta pengawasan higiene dan sanitasi pangan.
Penting diketahui bahwa Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 mencabut sejumlah ketentuan lama, termasuk Kepmenkes Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan.
Karena itu, sekolah tidak sebaiknya menggunakan peraturan yang telah dicabut sebagai dasar hukum utama tanpa memperhatikan aturan terbaru.
BPOM menerbitkan berbagai pedoman keamanan pangan untuk membantu sekolah, orang tua, peserta didik, dan pengelola kantin memahami cara memilih serta menangani makanan yang aman.
Pedoman tersebut menekankan pentingnya mengenali pangan aman, memeriksa label, menjaga kebersihan, dan melaporkan dugaan pangan tidak aman.
Undang-undang ini merupakan salah satu landasan umum penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia.
Pengelolaan pangan perlu memperhatikan keamanan, mutu, gizi, serta ketentuan yang berlaku bagi jenis pangan dan pelaku usahanya.
Sekolah dapat menyusun tata tertib kantin, pembagian tugas pengawasan, perjanjian pengelolaan, serta jadwal pemeriksaan.
Namun, contoh administrasi dalam artikel ini merupakan alat bantu pengelolaan internal, bukan pengganti pemeriksaan resmi oleh petugas yang berwenang.
Berdasarkan pendekatan keamanan pangan sekolah yang digunakan BPOM, sekolah dapat memperhatikan empat aspek utama berikut.
| Aspek | Hal yang diperiksa |
|---|---|
| Manajemen kantin | Penanggung jawab, aturan, dan pengawasan |
| Sarana dan prasarana | Air, sanitasi, tempat pengolahan, dan penyimpanan |
| Penjamah makanan | Kebersihan diri, perilaku, serta kompetensi |
| Pangan yang dijual | Keamanan, kualitas, informasi produk, dan gizi |
Keempat aspek tersebut saling berkaitan.
Sebagai contoh, tersedianya tempat cuci tangan tidak akan banyak membantu apabila penjamah makanan tidak membiasakan diri mencuci tangan pada waktu yang diperlukan.
Demikian pula, bahan baku yang baik tetap berisiko jika disimpan atau diolah dengan cara yang tidak aman.
Sekolah sebaiknya menetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kantin.
Pelaksanaannya dapat melibatkan tim UKS, pengelola sarana dan prasarana, petugas kantin, serta pihak lainnya sesuai kebutuhan.
STRUKTUR PENGELOLAAN KANTIN SEHAT
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Penanggung Jawab: Kepala Sekolah.
Koordinator Kantin: ....................................
Koordinator UKS: ....................................
Petugas Monitoring Kebersihan: ....................................
Pengelola/Pedagang Kantin: ....................................
Koordinator Sarana dan Prasarana: ....................................
Mitra Pembinaan Kesehatan: Puskesmas atau instansi terkait sesuai kewenangan.
Pembagian tugas harus jelas agar tidak seluruh tanggung jawab pengawasan dibebankan kepada petugas UKS.
Pendataan membantu sekolah mengetahui siapa yang mengelola kantin dan makanan yang disediakan.
REGISTER PENGELOLA KANTIN SEKOLAH
| Kode | Jenis usaha | Produk utama | Status pembinaan |
|---|---|---|---|
| K-01 | Makanan utama | Nasi dan lauk | Terdata |
| K-02 | Makanan ringan | Roti dan camilan | Perlu pengarahan |
| K-03 | Minuman | Air minum dan minuman kemasan | Terdata |
Data tersebut merupakan simulasi.
Untuk administrasi terbatas, sekolah dapat mencatat identitas pengelola, nomor kontak, lokasi berjualan, dokumen usaha yang relevan, serta hasil pembinaan.
Pencatatan harus memperhatikan kebutuhan dan tidak mengumpulkan data pribadi secara berlebihan.
Sarana kantin harus mendukung pengolahan dan penyajian makanan secara higienis.
Beberapa fasilitas yang perlu diperhatikan meliputi air yang memenuhi persyaratan, tempat cuci tangan, area pencucian peralatan, permukaan yang mudah dibersihkan, tempat sampah yang sesuai, ventilasi, serta pengendalian hama.
Ketersediaan lemari atau wadah penyimpanan juga penting agar bahan terlindungi dari kontaminasi.
| Fasilitas | Kondisi | Tindak lanjut |
|---|---|---|
| Tempat cuci tangan | Baik | Pemantauan rutin |
| Tempat pencucian alat | Perlu perbaikan | Jadwalkan penanganan |
| Tempat sampah bertutup | Tersedia | Pemeriksaan kebersihan |
| Lemari penyimpanan | Baik | Perawatan rutin |
| Saluran pembuangan | Perlu pemeriksaan | Koordinasi sarpras |
Seluruh data merupakan contoh.
Jika ditemukan kondisi yang berpotensi mencemari makanan, sekolah perlu melakukan tindakan pengamanan sebelum aktivitas terkait dilanjutkan.
Penjamah makanan adalah orang yang menangani pangan dalam proses persiapan, pengolahan, penyimpanan, maupun penyajian.
Kebersihan diri menjadi salah satu unsur utama pencegahan kontaminasi.
Penjamah makanan perlu mencuci tangan dengan benar, menggunakan pakaian kerja yang sesuai, menjaga kebersihan kuku, serta menghindari praktik yang dapat mencemari pangan.
Petugas yang sedang mengalami kondisi kesehatan yang berisiko menularkan penyakit melalui makanan perlu mengikuti prosedur kesehatan yang sesuai sebelum kembali menangani pangan.
Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan Puskesmas atau dinas kesehatan mengenai pembinaan higiene sanitasi serta persyaratan yang berlaku bagi pengelola kantin.
Bahan baku perlu diperiksa sebelum digunakan.
Pemeriksaan dapat meliputi kondisi kemasan, kebersihan, sumber pasokan, tanggal kedaluwarsa, serta tanda kerusakan.
Bahan yang berbau tidak normal, menunjukkan tanda pembusukan, atau mempunyai kemasan rusak perlu dipisahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
FORMULIR PEMERIKSAAN BAHAN MAKANAN KANTIN
Tanggal: ....................................
Nama Pemasok: ....................................
Jenis Bahan: ....................................
Jumlah Diterima: ....................................
Kondisi Kemasan: ....................................
Tanggal Kedaluwarsa jika Ada: ....................................
Kondisi Penyimpanan Saat Diterima: ....................................
Hasil Pemeriksaan Awal: Diterima / Ditahan / Ditolak.
Alasan Keputusan: ....................................
Petugas Pemeriksa: ....................................
Pemeriksaan ini merupakan kontrol internal dan bukan pengganti pengujian keamanan pangan jika dibutuhkan.
Pengolahan makanan harus memperhatikan pemisahan bahan mentah dan matang, kebersihan peralatan, kecukupan pemasakan, serta pengendalian suhu dan waktu.
Makanan matang yang mudah rusak tidak boleh dibiarkan terlalu lama pada suhu yang memungkinkan pertumbuhan mikroorganisme.
Pengelola perlu mengikuti ketentuan teknis dan petunjuk higiene sanitasi sesuai jenis pangan.
Makanan yang tidak dapat dipastikan keamanan penanganannya harus dievaluasi dan tidak langsung disajikan kepada siswa.
Sekolah juga perlu memperhatikan risiko kontaminasi silang, misalnya penggunaan peralatan yang sama untuk pangan mentah dan siap santap tanpa proses pembersihan yang benar.
Untuk produk pangan kemasan, siswa dan pengelola kantin dapat menggunakan prinsip Cek KLIK dari BPOM.
Cek KLIK terdiri atas pemeriksaan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Produk yang termasuk kategori wajib memiliki izin edar perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua jenis pangan yang dijual di sekolah mempunyai kewajiban izin edar dalam bentuk yang sama.
Sekolah perlu membedakan pangan olahan kemasan dengan makanan siap saji yang diproduksi dan dijual langsung.
Perbedaan kategori produk memengaruhi persyaratan administrasi dan pengawasannya.
Baca Juga: IDAI Usul MBG Dimasak Langsung di Kantin Sekolah, Makanan Dinilai Bisa Lebih Segar dan Aman
Kantin sehat perlu menyediakan pilihan makanan yang mendukung pola makan seimbang.
Sekolah dapat mendorong ketersediaan air minum yang aman, buah, makanan utama yang bervariasi, dan makanan ringan dengan komposisi yang sesuai.
Pembinaan juga dapat mencakup edukasi membaca label gizi dan mengurangi kebiasaan mengonsumsi makanan atau minuman tinggi gula, garam, dan lemak secara berlebihan.
Namun, sekolah tidak seharusnya menilai kesehatan seorang anak hanya dari satu jenis makanan yang dibeli.
Pendekatan edukasi perlu menghindari stigma terhadap bentuk tubuh, keadaan ekonomi, maupun pilihan makanan yang dipengaruhi kondisi keluarga.
Kebijakan kantin juga harus realistis dari segi ketersediaan produk, harga, dan kebutuhan siswa.
CONTOH TATA TERTIB KANTIN SEHAT SEKOLAH
Tata tertib dapat dikembangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis antara sekolah dan pengelola kantin.
Monitoring harian merupakan sarana untuk memastikan pengelolaan kantin tidak hanya diperiksa ketika ada kunjungan atau penilaian sekolah.
BUKU MONITORING KANTIN SEHAT
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Periode: Oktober 2026
| Tanggal | Area diperiksa | Temuan | Status |
|---|---|---|---|
| 05/10 | Area penyajian | Tidak ada temuan | Selesai |
| 06/10 | Tempat cuci alat | Perlu dibersihkan | Ditindaklanjuti |
| 07/10 | Penyimpanan bahan | Perlu penataan | Dalam proses |
| 08/10 | Tempat sampah | Kondisi baik | Selesai |
Hasil pemeriksaan harus menggambarkan keadaan sebenarnya.
Kolom status selesai hanya digunakan apabila tindakan perbaikan telah diperiksa atau diverifikasi.
SOP PEMERIKSAAN DAN KEBERSIHAN KANTIN SEKOLAH
Tahap 1 – Pemeriksaan Awal
Petugas memeriksa kebersihan ruang dan kesiapan fasilitas sebelum kegiatan.
Tahap 2 – Pemeriksaan Bahan
Bahan baku diperiksa dari kondisi fisik, kemasan, dan ketentuan penyimpanan.
Tahap 3 – Persiapan Pengolahan
Pengelola menyiapkan perlengkapan dan memastikan higiene penjamah.
Tahap 4 – Pengolahan
Pangan ditangani menggunakan metode yang aman sesuai jenisnya.
Tahap 5 – Penyajian
Makanan dilindungi dari kontaminasi selama pelayanan.
Tahap 6 – Pemeriksaan Produk Kemasan
Produk diperiksa berdasarkan informasi keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Tahap 7 – Pengelolaan Sisa
Sisa makanan serta bahan yang tidak layak ditangani dengan prosedur yang sesuai.
Tahap 8 – Pembersihan
Permukaan, peralatan, dan fasilitas dibersihkan dengan metode yang aman untuk pangan.
Tahap 9 – Monitoring
Temuan dicatat dan diberi penanggung jawab.
Tahap 10 – Evaluasi
Sekolah mengevaluasi perbaikan bersama pengelola kantin.
Sekolah dapat bekerja sama dengan Puskesmas dalam pembinaan higiene sanitasi kantin serta perilaku hidup bersih dan sehat.
Pemeriksaan teknis yang membutuhkan kompetensi khusus harus dilakukan oleh petugas berwenang.
Jika diperlukan pemeriksaan sampel pangan atau lingkungan, metode dan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan pengujian yang relevan.
Guru atau pengurus UKS tidak boleh menyatakan suatu produk bebas cemaran berbahaya hanya berdasarkan penampilan, aroma, atau rasa.
Demikian pula, kegiatan mencicipi makanan bukan metode yang dapat membuktikan keamanan pangan dari kontaminasi mikrobiologis maupun kimia.
Sekolah perlu menyiapkan prosedur apabila ditemukan makanan yang diduga tidak aman.
Tindakan awal mencakup menghentikan sementara penjualan produk terkait, mengamankan informasi produk, serta menghubungi pihak yang berwenang sesuai kebutuhan.
Jika terdapat siswa mengalami gejala sakit setelah mengonsumsi makanan, sekolah perlu mengutamakan bantuan kesehatan.
Apabila beberapa siswa mengalami gejala serupa yang diduga berkaitan dengan makanan, sekolah harus segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
Jangan memaksa siswa mencicipi ulang makanan untuk memastikan penyebabnya.
Sekolah juga tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa pedagang tertentu menyebabkan penyakit sebelum pemeriksaan yang sesuai.
FORMULIR LAPORAN TEMUAN KANTIN
Nomor Laporan: ....................................
Tanggal dan Waktu: ....................................
Lokasi: ....................................
Nama/Kode Produk: ....................................
Uraian Temuan Berdasarkan Fakta: ....................................
Jumlah Produk Terkait: ....................................
Tindakan Pengamanan Awal: ....................................
Pihak yang Dihubungi: ....................................
Tindak Lanjut yang Diperlukan: ....................................
Petugas Pelapor: ....................................
Status: Dalam Pemeriksaan / Selesai Ditindaklanjuti.
LAPORAN MONITORING KANTIN SEHAT
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Periode: Oktober 2026
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Unit pedagang terdata | 3 |
| Pemeriksaan terjadwal | 12 |
| Pemeriksaan terlaksana | 11 |
| Temuan yang tercatat | 5 |
| Temuan selesai ditangani | 4 |
| Temuan dalam proses | 1 |
Persentase keterlaksanaan pemeriksaan:
11 ÷ 12 × 100% = 91,67%.
Persentase penyelesaian temuan:
4 ÷ 5 × 100% = 80%.
Angka tersebut merupakan simulasi dan tidak dapat langsung diartikan bahwa 91,67 persen makanan pasti aman.
Keamanan pangan memerlukan pengendalian proses dan pemeriksaan yang sesuai, bukan sekadar jumlah kegiatan monitoring.
BERITA ACARA EVALUASI KANTIN SEHAT SEKOLAH
Nomor: ....................................
Nama Sekolah: ....................................
Tanggal Pemeriksaan: ....................................
Periode: ....................................
Petugas Pemeriksa: ....................................
A. Ruang Lingkup Evaluasi
B. Hasil Pemeriksaan
....................................
C. Temuan yang Memerlukan Tindakan
....................................
D. Rekomendasi
....................................
E. Tindak Lanjut
Penanggung Jawab: ....................................
Batas Penyelesaian: ....................................
Cara Verifikasi: ....................................
F. Pengesahan
Koordinator UKS/Kantin: ....................................
Perwakilan Pengelola Kantin: ....................................
Mengetahui Kepala Sekolah: ....................................
Berita acara ini merupakan dokumen internal dan tidak menggantikan sertifikat, izin, atau hasil inspeksi resmi apabila dipersyaratkan.
Pengelolaan kantin perlu menjadi bagian dari pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Sekolah dapat menghubungkan pengawasan kantin dengan pendidikan gizi, kebiasaan mencuci tangan, ketersediaan air minum, kebersihan lingkungan, serta kegiatan pendidikan kesehatan.
Hasil monitoring kantin juga dapat digunakan oleh tim UKS dan sarpras untuk menentukan kebutuhan perbaikan fasilitas.
Baca Juga: BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di Sekolah, Makanan Bisa Lebih Hangat dan Siswa Bisa Tambah Porsi
Namun, pengelolaan kantin sekolah dan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis tidak boleh dianggap sebagai kegiatan dengan mekanisme dan persyaratan yang sepenuhnya sama.
Setiap program perlu mengikuti ketentuan penyelenggaraannya masing-masing.
A. Pengelolaan
B. Higiene Sanitasi
C. Keamanan Pangan
D. Gizi dan Edukasi
E.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir