KebonCinta.com – Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan, pengelolaan satuan pendidikan, serta mutu pembelajaran.
Melalui PKKS, pelaksanaan tugas kepala sekolah dapat dipantau, dievaluasi, dan ditindaklanjuti untuk memastikan kegiatan pendidikan berjalan sesuai tujuan.
Namun, pada 2026, PKKS tidak lagi tepat dipahami hanya sebagai kegiatan pemeriksaan dokumen administrasi atau pemberian nilai oleh pengawas sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan pendekatan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang lebih menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, hingga penilaian.
Pendekatan ini bertujuan menjadikan pengelolaan kinerja sebagai bagian dari proses peningkatan mutu pendidikan.
Berdasarkan panduan resmi Kemendikdasmen yang diperbarui pada 15 Juli 2026, pengelolaan kinerja kepala sekolah mencakup tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta peningkatan kualitas pembelajaran.
Sistem PKKS juga berkaitan dengan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui integrasi Ruang GTK dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lantas, bagaimana pelaksanaan PKKS pada 2026? Siapa yang menilai kepala sekolah? Apa saja indikator yang diperiksa? Bagaimana cara melihat hasil penilaian?
Berikut panduan lengkapnya.
PKKS merupakan proses pengelolaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah untuk memastikan peningkatan kualitas kinerja serta layanan pendidikan.
Dalam panduan Kemendikdasmen, istilah yang digunakan adalah Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penilaian bukan proses yang berdiri sendiri.
Pengelolaan kinerja dimulai sejak penetapan rencana dan ekspektasi, dilanjutkan dengan pelaksanaan tugas, pemantauan, pembinaan, serta evaluasi.
Fokusnya bukan hanya mengukur apakah suatu program terlaksana, melainkan memahami bagaimana kepemimpinan kepala sekolah mendukung peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik.
Sebagai contoh, keberhasilan kepala sekolah tidak cukup ditunjukkan oleh tersedianya dokumen program supervisi.
Perlu diperhatikan pula apakah supervisi benar-benar dilaksanakan, menghasilkan umpan balik, dan mendorong perbaikan praktik pembelajaran guru.
Dengan demikian, PKKS menjadi salah satu sarana untuk membangun kepemimpinan sekolah yang lebih efektif dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah mengacu pada beberapa regulasi yang saling berkaitan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang ini menjadi bagian dari kerangka pengelolaan kinerja ASN yang menekankan hasil kerja dan perilaku profesional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Peraturan ini menjadi salah satu dasar pengaturan penilaian kinerja pegawai negeri sipil.
3. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Peraturan ini menjelaskan kerangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut pengelolaan kinerja ASN.
4. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Peraturan ini mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk periodisasi dan ketentuan kinerja selama penugasan.
5. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Peraturan ini berkaitan dengan pelaksanaan beban kerja guru, termasuk guru yang mendapat penugasan sebagai kepala sekolah.
6. Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Keputusan ini menjadi salah satu rujukan teknis dalam pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan e-Kinerja BKN
Peraturan ini menjadi dasar layanan e-Kinerja BKN dan mendukung pengelolaan data kinerja ASN.
Sekolah dan dinas pendidikan perlu mengikuti ketentuan terbaru apabila terdapat perubahan regulasi atau penyesuaian teknis dari pemerintah.
Dalam mekanisme PKKS yang dijelaskan Kemendikdasmen, terdapat tiga unsur penting.
Pertama adalah kepala sekolah sebagai pegawai yang kinerjanya dikelola.
Kedua adalah Tim Kinerja yang terdiri atas pengawas sekolah sesuai pemetaan kewenangan.
Ketiga adalah Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Kepala sekolah | Menyusun rencana, melaksanakan tugas, melakukan refleksi, dan mengikuti evaluasi |
| Pengawas sekolah/Tim Kinerja | Memantau, membina, memeriksa pelaksanaan, dan memberikan rekomendasi penilaian |
| Kepala Dinas Pendidikan | Menjadi pejabat penilai yang berwenang menetapkan predikat kinerja |
| Operator atau pengelola data instansi | Mendukung pemutakhiran data dan pemetaan kewenangan |
| BKN | Menyediakan layanan e-Kinerja sesuai ketentuan kepegawaian |
Pengawas sekolah mempunyai peran penting dalam pemantauan dan pembinaan.
Namun, perlu dibedakan antara rekomendasi hasil pemantauan oleh pengawas dan penetapan predikat akhir oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Dalam mekanisme yang dijelaskan Kemendikdasmen, predikat akhir ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Apabila belum tersedia Tim Kinerja atau pemetaannya belum dilakukan di SIM Tendik, Kepala Dinas Pendidikan dapat menjalankan fungsi pemantauan dan penilaian sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut terutama menjelaskan alur bagi satuan pendidikan yang menggunakan mekanisme PKKS melalui dinas pendidikan. Sekolah swasta dan satuan pendidikan dengan pengaturan kepegawaian berbeda perlu memperhatikan kewenangan penyelenggara masing-masing.
Kemendikdasmen menetapkan empat variabel utama dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
| No. | Variabel | Fokus evaluasi |
|---|---|---|
| 1 | Pelaksanaan Tugas di Satuan Pendidikan | Pelaksanaan tugas pokok dan akuntabilitas pengelolaan sekolah |
| 2 | Praktik Kinerja | Peningkatan kepemimpinan pembelajaran |
| 3 | Perilaku Kerja | Perwujudan perilaku profesional sesuai nilai ASN |
| 4 | Pengembangan Kompetensi | Proses belajar, refleksi, dan penerapan kompetensi kepala sekolah |
Keempat variabel tersebut saling melengkapi.
PKKS tidak seharusnya hanya menilai satu variabel lalu mengabaikan yang lain.
Variabel pertama berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
Menurut Kemendikdasmen, tugas kepala sekolah mencakup aspek manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Kepala sekolah perlu memastikan kegiatan pendidikan dikelola secara terencana, terlaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam panduan PKKS, dokumen akuntabilitas yang menjadi perhatian antara lain:
Dokumen tersebut bukan berarti kepala sekolah harus membuat berkas baru dengan judul persis sama.
Dokumen yang sudah dimiliki sekolah dapat digunakan sepanjang sesuai dengan fungsi dan kebutuhan pembuktian.
Sebagai contoh, dokumen Rencana Kerja Tahunan dapat menjadi bagian dari bukti perencanaan satuan pendidikan.
Laporan pelaksanaan program dan evaluasinya dapat membantu menunjukkan bagaimana sekolah menjalankan rencana tersebut.
Namun, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen.
Isi, keterlaksanaan, dan relevansinya dengan kondisi sekolah juga perlu diperhatikan.
Variabel kedua adalah Praktik Kinerja.
Dalam panduan resmi Kemendikdasmen, praktik kinerja kepala sekolah dikaitkan dengan indikator D.3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan.
Terdapat delapan subindikator praktik kinerja yang dapat dipilih sebagai fokus peningkatan.
Pemilihan dilakukan melalui pembahasan antara kepala sekolah dan Tim Kinerja pada tahap perencanaan.
Tujuannya agar praktik yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Sebagai contoh, suatu sekolah mempunyai tantangan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penguatan refleksi guru.
Kepala sekolah dapat menetapkan fokus praktik yang relevan sesuai pilihan indikator yang tersedia dalam sistem.
Selanjutnya, pelaksanaannya dipantau, diberikan umpan balik, dan ditindaklanjuti.
Dengan demikian, praktik kinerja bukan sekadar kegiatan observasi sekali selesai.
Pengelolaan praktik kinerja merupakan siklus perbaikan yang berkelanjutan.
Variabel ketiga berkaitan dengan perilaku kerja.
Pengelolaan perilaku kerja kepala sekolah mengacu pada nilai dasar ASN BerAKHLAK yang telah dikontekstualisasikan dengan tugas kepala sekolah.
Tujuh aspek tersebut meliputi:
| Aspek BerAKHLAK | Contoh penerapan kepala sekolah |
|---|---|
| Berorientasi Pelayanan | Mengutamakan kebutuhan layanan pendidikan |
| Akuntabel | Menjalankan tugas dan mempertanggungjawabkan keputusan |
| Kompeten | Mengembangkan kemampuan kepemimpinan |
| Harmonis | Membangun hubungan kerja yang saling menghargai |
| Loyal | Menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kepentingan organisasi |
| Adaptif | Menyesuaikan pengelolaan sekolah dengan kebutuhan perubahan |
| Kolaboratif | Mengembangkan kerja sama dengan guru dan pihak terkait |
Pada tahap perencanaan, kepala sekolah memilih satu fokus perilaku dari tujuh aspek yang tersedia sesuai prioritas satuan pendidikan.
Artinya, tabel tersebut bukan formulir yang harus dijumlahkan menggunakan bobot tertentu.
Penilaian resmi mengikuti indikator perilaku dan ekspektasi yang telah ditetapkan dalam sistem.
Variabel keempat adalah Pengembangan Kompetensi.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kepala sekolah memilih satu indikator kompetensi sebagai prioritas pengembangan berdasarkan Model Kompetensi Kepala Sekolah.
Kegiatan pengembangan dapat berupa pembelajaran mandiri, diskusi profesional, pendampingan, pelatihan, atau bentuk lain yang relevan sesuai kesepakatan.
Panduan resmi tidak menetapkan batas minimal jam pelajaran atau poin tertentu untuk kegiatan tersebut.
Setelah mengikuti pengembangan kompetensi, kepala sekolah melakukan refleksi mengenai pembelajaran yang diperoleh dan penerapannya.
Sebagai contoh, kepala sekolah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi mengenai kepemimpinan pembelajaran.
Refleksi tidak cukup hanya menyebutkan bahwa kegiatan telah diikuti.
Kepala sekolah perlu menjelaskan pengetahuan yang diperoleh, bagaimana pengetahuan tersebut digunakan, serta perubahan yang ingin diwujudkan.
Dalam mekanisme yang dijelaskan Kemendikdasmen, sertifikat kegiatan tidak perlu diunggah sebagai bukti pendukung ke sistem pengelolaan kinerja.
Fokusnya adalah kualitas pembelajaran dan refleksi atas pengembangan kompetensi.
Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan melalui empat tahapan utama.
Tahap awal dilakukan untuk memastikan kesiapan data.
Kegiatan meliputi pemutakhiran data organisasi, data kepegawaian kepala sekolah, serta pemetaan Tim Kinerja.
Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Tim Kinerja melalui SIM Tendik sesuai kewenangan.
Pemetaan tersebut penting karena berkaitan dengan siapa yang akan melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan pembinaan kepala sekolah.
Jika data atau kewenangan belum sesuai, proses berikutnya dapat mengalami kendala.
Kepala sekolah menyusun rencana kinerja.
Rencana tersebut berkaitan dengan hasil kerja dan perilaku kerja yang ingin dicapai selama periode pengelolaan.
Dalam penyusunannya, kepala sekolah berdiskusi dengan Tim Kinerja untuk menentukan fokus yang relevan.
Perencanaan kemudian diperiksa dan disetujui sesuai alur sistem.
Kepala sekolah sebaiknya memastikan rencana yang disusun sesuai kebutuhan sekolah dan sasaran dinas pendidikan.
Setelah perencanaan disepakati, kepala sekolah melaksanakan tugas dan praktik kinerja.
Pada tahap ini, Tim Kinerja melakukan pemantauan serta pembinaan.
Kegiatan dapat mencakup pengamatan praktik kepemimpinan, pemeriksaan perilaku kerja, serta pemantauan pengembangan kompetensi.
Hasil pengamatan digunakan untuk memberikan umpan balik dan menentukan perbaikan.
Sebagai contoh, apabila upaya peningkatan pembelajaran belum menghasilkan perkembangan yang diharapkan, Tim Kinerja dapat memberikan arahan agar kepala sekolah memperbaiki strategi pelaksanaannya.
Pada tahap akhir, capaian kepala sekolah dievaluasi berdasarkan hasil pemantauan dan data kinerja yang tersedia.
Tim Kinerja memberikan rekomendasi sesuai mekanisme.
Kepala Dinas Pendidikan kemudian menetapkan predikat kinerja berdasarkan kewenangannya.
Predikat tersebut menjadi bagian dari dokumen hasil penilaian kinerja kepala sekolah.
Penilaian harus memperhatikan hasil kerja dan perilaku kerja, bukan hanya jumlah dokumen yang dikumpulkan.
Bagi kepala sekolah yang menggunakan mekanisme pengelolaan kinerja melalui Ruang GTK, berikut alur umum yang perlu dipahami.
Langkah 1: Masuk ke Ruang GTK
Gunakan akun dan hak akses resmi yang terhubung dengan data kepala sekolah.
Pastikan status dan penugasan telah sesuai.
Langkah 2: Pilih Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Masuk ke menu pengelolaan kinerja sesuai peran sebagai kepala sekolah.
Langkah 3: Periksa Data Tim Kinerja
Pastikan Tim Kinerja atau pengawas sekolah yang berwenang telah terpetakan sesuai sistem.
Langkah 4: Susun Perencanaan Kinerja
Pilih indikator praktik kinerja, fokus perilaku kerja, dan pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan.
Langkah 5: Ajukan Persetujuan
Kirim perencanaan untuk diperiksa dan disetujui melalui alur yang tersedia.
Langkah 6: Laksanakan Kegiatan
Jalankan tugas, praktik kinerja, dan pengembangan kompetensi.
Lakukan refleksi serta tindak lanjut sesuai petunjuk.
Langkah 7: Ikuti Pemantauan Tim Kinerja
Pengawas sekolah atau Tim Kinerja memeriksa pelaksanaan, memberikan umpan balik, dan melakukan pembinaan.
Langkah 8: Periksa Hasil Penilaian
Setelah penetapan dilakukan, kepala sekolah dapat membuka dokumen hasil penilaian.
Panduan resmi menyebutkan jalur Kepala Sekolah → Sebagai Pegawai → Cek Dokumen untuk melihat hasil penilaian tahunan.
Tampilan dan nama menu dapat mengalami penyesuaian. Karena itu, pengguna perlu mengikuti antarmuka yang benar-benar tersedia saat mengakses layanan.
Berikut contoh lembar pemeriksaan internal yang dapat digunakan kepala sekolah untuk mempersiapkan evaluasi.
LEMBAR CEKLIS KESIAPAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Nama Sekolah: ....................................
Nama Kepala Sekolah: ....................................
Periode Penilaian: ....................................
Pengawas/Tim Kinerja: ....................................
| No. | Komponen pemeriksaan | Ada | Belum | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Perencanaan kinerja telah disepakati | ☐ | ☐ | |
| 2 | Kurikulum Satuan Pendidikan tersedia | ☐ | ☐ | |
| 3 | Dokumen perencanaan sekolah tersedia | ☐ | ☐ | |
| 4 | Laporan pelaksanaan sekolah tersedia | ☐ | ☐ | |
| 5 | Rangkuman kehadiran guru tersedia | ☐ | ☐ | |
| 6 | Fokus praktik kinerja telah ditetapkan | ☐ | ☐ | |
| 7 | Praktik kinerja telah dilaksanakan | ☐ | ☐ | |
| 8 | Hasil pemantauan dan umpan balik tersedia | ☐ | ☐ | |
| 9 | Fokus perilaku kerja telah dilaksanakan | ☐ | ☐ | |
| 10 | Pengembangan kompetensi telah dilakukan | ☐ | ☐ | |
| 11 | Refleksi pengembangan kompetensi tersedia | ☐ | ☐ | |
| 12 | Tindak lanjut hasil pembinaan dilakukan | ☐ | ☐ |
Instrumen ini hanya merupakan alat pemeriksaan mandiri, bukan formulir penilaian resmi Kemendikdasmen.
Kepala sekolah tidak boleh mengubah hasil checklist menjadi predikat kinerja menggunakan rumus atau bobot buatan sendiri.
Tidak selalu.
Kemendikdasmen menekankan penyederhanaan administrasi dalam pengelolaan kinerja.
Dokumen akuntabilitas sekolah pada dasarnya merupakan dokumen yang telah digunakan dalam kegiatan pengelolaan satuan pendidikan.
Karena itu, kepala sekolah tidak perlu membuat dokumen baru hanya karena terdapat istilah tertentu dalam panduan PKKS.
Dokumen dapat diperlihatkan atau diperiksa sesuai alur yang ditetapkan.
Begitu pula, pengembangan kompetensi tidak mengharuskan pengunggahan seluruh sertifikat kegiatan.
Namun, penyederhanaan tersebut bukan berarti kepala sekolah dapat mengabaikan dokumen yang memang diwajibkan oleh ketentuan pengelolaan sekolah.
Dokumen tetap perlu disiapkan, digunakan, dan dikelola secara tertib.
Predikat kinerja kepala sekolah ditetapkan berdasarkan mekanisme evaluasi yang berlaku.
Panduan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa hasil penilaian praktik kinerja dan perilaku kerja menjadi dasar penyusunan predikat.
Tim Kinerja melakukan pemantauan serta rekomendasi, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan menetapkan predikat akhir.
Penilaian tidak boleh menggunakan angka atau bobot yang dibuat sendiri oleh sekolah.
Sebagai contoh, tidak tepat membuat rumus 40 persen administrasi, 30 persen supervisi, dan 30 persen kehadiran lalu mengklaim hasilnya sebagai predikat resmi PKKS.
Apabila sekolah membuat instrumen internal, hasilnya hanya dapat berfungsi sebagai informasi pendukung.
Predikat resmi harus berasal dari proses yang diatur dalam sistem.
Perlu dibedakan antara penilaian periodik dan penilaian tahunan.
Dalam layanan e-Kinerja BKN, penilaian periodik dapat dilakukan secara bulanan atau triwulanan sesuai periode yang ditetapkan instansi.
Ruang GTK juga menyediakan fitur Penilaian Periodik bagi kepala sekolah pada wilayah yang telah menerapkan mekanisme tersebut.
Sementara itu, dokumen hasil penilaian kinerja tahunan mencakup periode Januari sampai Desember.
Dengan demikian, penilaian periodik tidak otomatis menggantikan penetapan hasil evaluasi tahunan.
Sekolah dan dinas pendidikan harus mengikuti periode serta ketentuan yang berlaku bagi instansinya.
Salah satu aspek penting dalam pengelolaan kinerja kepala sekolah adalah keterkaitan dengan mutu layanan pendidikan.
Kemendikdasmen menghubungkan praktik kinerja kepala sekolah dengan indikator D.3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan.
Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kinerja kepala sekolah sebaiknya berkaitan dengan kebutuhan nyata satuan pendidikan.
Misalnya, hasil Rapor Pendidikan menunjukkan bahwa kualitas pembelajaran memerlukan peningkatan.
Kepala sekolah dapat menggunakan informasi tersebut sebagai bahan diskusi dalam menentukan fokus pengembangan kepemimpinan pembelajaran.
Namun, nilai Rapor Pendidikan tidak otomatis menjadi nilai PKKS.
Rapor Pendidikan menggambarkan kondisi layanan satuan pendidikan berdasarkan sumber data tertentu.
Sementara itu, PKKS menilai kinerja kepala sekolah berdasarkan rencana, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi sesuai prosedur.
Keduanya saling mendukung, tetapi menggunakan mekanisme dan tujuan yang berbeda.
Baca Juga: Panduan Menyusun RKS, RKJM, dan RKT Sekolah, Lengkap dengan Contoh Format dan Evaluasi Program
Bagi kepala sekolah ASN yang memenuhi ketentuan integrasi, hasil pengelolaan kinerja melalui Ruang GTK dapat terhubung dengan e-Kinerja BKN.
Panduan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dokumen hasil penilaian kinerja tahunan memuat predikat yang digunakan dalam proses konversi angka kredit di e-Kinerja BKN sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat fitur pengiriman predikat penilaian periodik ke e-Kinerja BKN.
Namun, proses integrasi memerlukan kesesuaian data pegawai, status SKP, periode penilaian, serta data pejabat penilai.
Kepala sekolah perlu memastikan bahwa hasil penilaian telah tercatat melalui mekanisme yang benar.
Jangan menganggap dokumen penilaian yang sudah dapat dibuka di Ruang GTK otomatis berarti seluruh data e-Kinerja BKN telah lengkap tanpa melakukan pemeriksaan status integrasi.
Baca Juga: Sinkronisasi Ruang GTK ke E-Kinerja BKN Jadi Kunci Karier Guru, Ini Langkah Wajibnya
Apabila kepala sekolah memiliki keberatan terhadap predikat yang telah ditetapkan, keberatan perlu disampaikan melalui mekanisme resmi pengelolaan kinerja ASN.
Panduan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa keberatan atas hasil penilaian tahunan dapat mengikuti ketentuan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 melalui e-Kinerja BKN.
Kepala sekolah perlu memahami dasar penilaian dan menyampaikan keberatan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan mengubah dokumen hasil penilaian sendiri atau menggunakan jalur informal untuk mengganti predikat.
Penetapan dan peninjauan kembali hasil kinerja harus mengikuti kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Hasil penilaian kinerja mempunyai kaitan dengan ketentuan penugasan kepala sekolah.
Pasal 23 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur periodisasi penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam ketentuan tersebut, penugasan dilaksanakan secara berturut-turut untuk dua periode dengan masing-masing periode empat tahun, sesuai ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Peraturan itu juga mensyaratkan hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah Baik setiap tahun selama masa penugasan.
Artinya, hasil PKKS merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan kepala sekolah.
Namun, keberlanjutan penugasan tidak boleh ditentukan berdasarkan satu informasi saja tanpa memeriksa keseluruhan ketentuan periodisasi, evaluasi kinerja, dan keputusan pejabat berwenang.
Setelah penilaian, kepala sekolah dapat menyusun rencana perbaikan.
| Temuan evaluasi | Tindak lanjut | Penanggung jawab | Indikator keberhasilan |
|---|---|---|---|
| Pembinaan pembelajaran belum konsisten | Menjadwalkan pendampingan guru | Kepala sekolah | Pendampingan terlaksana dan ditindaklanjuti |
| Refleksi hasil supervisi belum optimal | Mengadakan dialog refleksi | Kepala sekolah dan guru | Tersedia hasil refleksi dan perbaikan |
| Program mutu belum terpantau | Memperkuat monitoring program | Tim sekolah | Kemajuan program dapat diperiksa |
| Kolaborasi tim perlu ditingkatkan | Memperbaiki koordinasi dan pembagian tugas | Kepala sekolah | Tindak lanjut kesepakatan lebih konsisten |
Contoh tersebut merupakan format internal.
Rencana tindak lanjut resmi perlu mengikuti hasil evaluasi yang benar-benar diperoleh serta ketentuan yang berlaku.
Pertama, menganggap PKKS hanya sebagai pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Kedua, menyamakan rekomendasi pengawas dengan penetapan predikat akhir oleh pejabat penilai.
Ketiga, menyusun rencana kinerja tanpa memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan.
Keempat, menganggap praktik kinerja hanya kegiatan observasi tanpa refleksi dan tindak lanjut.
Kelima, mengubah instrumen pemeriksaan internal menjadi rumus predikat resmi.
Keenam, mewajibkan kepala sekolah membuat dokumen baru yang tidak diperlukan.
Ketujuh, menganggap seluruh sertifikat pengembangan kompetensi harus diunggah.
Kedelapan, tidak memeriksa kesesuaian data kepala sekolah dan Tim Kinerja.
Kesembilan, menyamakan skor Rapor Pendidikan dengan predikat kinerja kepala sekolah.
Kesepuluh, menganggap penyelesaian penilaian periodik menghapus kebutuhan penilaian tahunan.
Kesebelas, tidak memeriksa hasil integrasi dengan e-Kinerja BKN.
Keduabelas, tidak menggunakan hasil evaluasi untuk peningkatan mutu pengelolaan sekolah.
A. Pra-Perencanaan
B. Perencanaan
C. Pelaksanaan
D.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir