KebonCinta.com – Pemeriksaan kesehatan peserta didik merupakan bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan mendukung keberhasilan pembelajaran. Melalui penjaringan kesehatan, sekolah bersama Puskesmas dapat mengenali faktor risiko dan kebutuhan kesehatan siswa lebih awal sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.
Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan mengetahui berat badan, tinggi badan, atau kondisi kesehatan gigi. Pemeriksaan juga dapat mencakup fungsi penglihatan, pendengaran, kesehatan umum, serta aspek kesehatan lain sesuai usia peserta didik dan ketentuan program.
Sebagai contoh, seorang siswa SMP sering kesulitan membaca tulisan di papan tulis. Guru menganggap siswa tersebut kurang memperhatikan penjelasan pelajaran.
Namun, setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan, ditemukan indikasi gangguan penglihatan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Situasi seperti ini menunjukkan pentingnya deteksi dini agar kebutuhan kesehatan siswa tidak keliru dianggap sebagai persoalan kedisiplinan atau kemampuan belajar.
Baca Juga: Panduan Administrasi UKS Sekolah: Program Kerja, Buku Kunjungan, Inventaris, dan Contoh Format
Pada tahun ajaran 2026/2027, kegiatan penjaringan kesehatan juga berkaitan dengan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah yang dilaksanakan pemerintah.
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa CKG Sekolah ditujukan untuk mengidentifikasi faktor risiko kesehatan serta mendeteksi kondisi kesehatan lebih awal pada anak usia sekolah.
Agar pelaksanaannya tertib, sekolah membutuhkan administrasi persiapan, daftar sasaran, koordinasi Puskesmas, pencatatan pelaksanaan, rekap hasil, mekanisme tindak lanjut, dan laporan evaluasi.
Namun, pengelolaan dokumen tersebut harus tetap menjaga kerahasiaan informasi kesehatan peserta didik.
Penjaringan kesehatan siswa adalah kegiatan pemeriksaan atau skrining kesehatan yang bertujuan mengenali secara dini kemungkinan masalah kesehatan dan kebutuhan tindak lanjut pada peserta didik.
Dalam pedoman pelayanan kesehatan anak usia sekolah, penjaringan berkaitan dengan pelayanan kesehatan sekolah yang dikoordinasikan bersama Puskesmas.
Penjaringan kesehatan berbeda dari diagnosis penyakit.
Hasil skrining dapat menunjukkan bahwa seorang peserta didik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak selalu dapat langsung digunakan untuk menentukan diagnosis.
Sebagai contoh, hasil pemeriksaan tajam penglihatan dapat menunjukkan perlunya pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
Guru tidak boleh langsung menetapkan jenis gangguan mata atau meresepkan kacamata hanya berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana di sekolah.
Baca Juga: Sekolah Terkendala Saat TKA 2026? Jangan Panik, Siswa Bisa Ikut Ujian Susulan dengan Syarat Ini
Ketiga kegiatan tersebut berkaitan dengan pemantauan kesehatan peserta didik, tetapi mempunyai pengaturan pelaksanaan yang perlu diperhatikan.
| Jenis kegiatan | Tujuan utama | Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Penjaringan kesehatan | Deteksi dini pada sasaran tertentu, terutama peserta didik yang memasuki jenjang | Bersama Puskesmas sesuai pedoman |
| Pemeriksaan kesehatan berkala | Pemantauan kesehatan peserta didik secara berkelanjutan | Sesuai program pelayanan kesehatan |
| CKG Sekolah | Pemeriksaan kesehatan promotif dan preventif berdasarkan kelompok usia | Program Kemenkes melalui Puskesmas dan satuan pendidikan |
Dalam pedoman penjaringan kesehatan, kelas I SD/MI, VII SMP/MTs, dan X SMA/MA/SMK menjadi sasaran penting pada saat memasuki jenjang pendidikan.
Sementara itu, CKG Sekolah mempunyai cakupan program yang lebih luas, termasuk peserta didik berbagai kelas sesuai ketentuan dan sasaran program.
Pelaksanaannya harus mengikuti petunjuk teknis terbaru serta jadwal yang dikoordinasikan dengan fasilitas kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini menjadi landasan umum penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan berdasarkan kewenangan tenaga kesehatan.
2. Peraturan Bersama Empat Menteri Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M
Peraturan ini menjadi salah satu dasar koordinasi program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah antara kementerian yang menangani pendidikan, kesehatan, agama, dan pemerintahan daerah.
3. Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan ini memuat pengaturan standar pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar dan kegiatan skrining.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023
Keputusan tentang petunjuk teknis integrasi pelayanan kesehatan primer ini memuat pedoman pelayanan kesehatan anak sekolah, termasuk kegiatan penjaringan, pemeriksaan fisik, serta peran sekolah dan Puskesmas.
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2025
Keputusan ini menjadi rujukan pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah.
Dalam dokumen teknisnya, sasaran dan jenis pemeriksaan diatur menurut kelompok usia serta jenjang pendidikan.
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Informasi kesehatan siswa termasuk data pribadi spesifik yang memerlukan perlindungan.
Sekolah harus mengatur pengumpulan, akses, penyimpanan, dan pembagian hasil pemeriksaan secara tepat.
Jenis pemeriksaan ditentukan oleh program, kelompok usia, kondisi peserta didik, serta ketentuan tenaga kesehatan.
Beberapa pemeriksaan yang dapat dilakukan meliputi:
Pengukuran berat dan tinggi badan. Membantu pemantauan pertumbuhan serta status gizi menggunakan standar penilaian yang sesuai dengan usia.
Pemeriksaan penglihatan. Membantu menemukan kemungkinan gangguan tajam penglihatan yang dapat memengaruhi kegiatan belajar.
Pemeriksaan pendengaran. Membantu mengenali kemungkinan masalah pendengaran yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan gigi dan mulut. Membantu menemukan kebutuhan pemeriksaan atau perawatan gigi.
Pemeriksaan status kesehatan lainnya. Dapat mencakup tekanan darah, skrining anemia, kesehatan jiwa, atau komponen lain sesuai ketentuan program dan kelompok usia.
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa jenis pemeriksaan CKG Sekolah berbeda menurut kelompok usia. Karena itu, sekolah tidak seharusnya membuat satu daftar pemeriksaan yang otomatis diberlakukan sama bagi seluruh peserta didik.
Tahap pertama adalah menghubungi Puskesmas yang melayani wilayah sekolah.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan sasaran, jadwal, jenis pemeriksaan, jumlah tenaga pelaksana, kesiapan ruang, dan kebutuhan administrasi.
Sekolah dapat menyampaikan jumlah siswa berdasarkan jenjang serta rombongan belajar.
SURAT PERMOHONAN KOORDINASI PEMERIKSAAN KESEHATAN SISWA
Nomor: ....................................
Lampiran: Data Rekap Peserta Didik
Perihal: Permohonan Koordinasi Penjaringan Kesehatan
Yth. Kepala Puskesmas ....................................
Dengan hormat,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Usaha Kesehatan Sekolah dan pemeriksaan kesehatan peserta didik tahun ajaran 2026/2027, kami bermaksud mengadakan koordinasi mengenai penjaringan kesehatan dan pemeriksaan peserta didik sesuai program yang berlaku.
Adapun jumlah peserta didik sekolah kami sebanyak ................ siswa yang tersebar pada ................ rombongan belajar.
Kami berharap dapat berkoordinasi mengenai jadwal, sasaran, kebutuhan fasilitas, serta mekanisme pelaksanaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Demikian permohonan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Kepala Sekolah,
....................................
Setelah jadwal disepakati, sekolah menyiapkan daftar sasaran berdasarkan kebutuhan program.
Informasi yang digunakan harus relevan dan diminta melalui mekanisme yang sah.
REKAP SASARAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Periode: November 2026
| Kelas | Jumlah siswa | Rencana peserta |
|---|---|---|
| VII-A | 32 | 32 |
| VII-B | 31 | 31 |
| VII-C | 32 | 32 |
| Total | 95 | 95 |
Angka tersebut merupakan simulasi.
Data individual, termasuk identitas yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan, sebaiknya dikelola melalui mekanisme yang disepakati dengan Puskesmas dan tidak diumumkan secara terbuka.
Sebelum pemeriksaan, sekolah perlu menyampaikan informasi yang jelas mengenai kegiatan.
Pemberitahuan dapat menjelaskan tujuan, jadwal, jenis pemeriksaan, penyelenggara, kebutuhan persiapan, serta ketentuan persetujuan dan pengelolaan hasil.
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN KESEHATAN SISWA
Yth. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik
Dengan hormat,
Sekolah bersama Puskesmas akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan peserta didik sebagai bagian dari pelayanan kesehatan sekolah.
Kegiatan direncanakan pada:
Hari/Tanggal: ....................................
Waktu: ....................................
Tempat: ....................................
Penyelenggara Pemeriksaan: ....................................
Jenis Pemeriksaan: Sesuai program dan kelompok usia peserta didik.
Informasi mengenai persiapan, persetujuan yang diperlukan, serta penyampaian hasil akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Kepala Sekolah,
....................................
Sekolah tidak boleh menyamakan surat pemberitahuan dengan persetujuan tindakan kesehatan apabila diperlukan bentuk persetujuan khusus menurut ketentuan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Ambil Rapor, Kehadiran Orang Tua di Sekolah Bisa Berdampak Besar bagi Anak
Sekolah dapat menyiapkan ruang pendaftaran, area tunggu, tempat pemeriksaan, dan jalur keluar sesuai kebutuhan teknis Puskesmas.
Alur kegiatan perlu mempertimbangkan privasi serta kenyamanan siswa.
Sebagai contoh:
Pelaksanaan pemeriksaan sensitif harus memperhatikan privasi, persetujuan, serta prosedur profesional.
Hasil pemeriksaan tidak boleh diumumkan melalui pengeras suara atau dibacakan di hadapan siswa lain.
Pengukuran berat dan tinggi badan dapat menjadi bagian dari pelayanan kesehatan sekolah.
Pelaksanaannya perlu menggunakan alat yang layak dan teknik pengukuran yang benar.
FORMULIR PENGUKURAN PERTUMBUHAN — AKSES TERBATAS
Nomor Pemeriksaan: ....................................
Tanggal: ....................................
Kode Siswa: ....................................
Usia: ....................................
Berat Badan: ................ kg
Tinggi Badan: ................ cm
Petugas Pengukur: ....................................
Kondisi Peralatan: ....................................
Catatan Pemeriksaan: ....................................
Status Tindak Lanjut: ....................................
Hasil pengukuran berat dan tinggi badan tidak boleh langsung digunakan untuk memberikan label seperti terlalu gemuk atau terlalu kurus kepada siswa.
Penilaian status gizi anak dan remaja menggunakan standar berdasarkan usia serta karakteristik yang relevan, dan dilakukan oleh petugas yang kompeten.
Pemeriksaan fungsi penglihatan dan pendengaran membantu menemukan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kesehatan dapat menggunakan metode dan alat sesuai pedoman.
Guru atau petugas UKS dapat mendukung persiapan ruangan, pengaturan peserta, dan administrasi.
Namun, penentuan hasil klinis serta kebutuhan tindakan kesehatan harus mengikuti kewenangan tenaga kesehatan.
Apabila ditemukan indikasi gangguan, sekolah dapat membantu memastikan informasi tindak lanjut sampai kepada orang tua melalui saluran yang aman.
Kesehatan gigi dapat memengaruhi kenyamanan, pola makan, dan konsentrasi belajar.
Kegiatan pemeriksaan gigi dan mulut sebaiknya dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang berwenang.
Sekolah dapat membantu melalui edukasi kebersihan gigi, pengaturan peserta, dan tindak lanjut komunikasi dengan keluarga.
Hasil pemeriksaan pribadi tidak boleh disebarkan kepada teman sebaya.
Program pendidikan kesehatan juga perlu menghindari tindakan mempermalukan siswa karena kondisi giginya.
Sekolah dapat membuat register administratif untuk memantau apakah siswa telah memperoleh akses terhadap kegiatan.
REGISTER ADMINISTRASI PENJARINGAN KESEHATAN
| Kode | Kelas | Status pemeriksaan | Tindak lanjut administratif |
|---|---|---|---|
| KS-001 | VII-A | Selesai | Tidak ada tindak lanjut tercatat |
| KS-002 | VII-A | Selesai | Koordinasi orang tua |
| KS-003 | VII-B | Belum diperiksa | Jadwal pengganti |
| KS-004 | VII-C | Selesai | Tindak lanjut Puskesmas |
Seluruh data merupakan simulasi.
Kode digunakan untuk memisahkan administrasi umum dari identitas kesehatan yang lebih sensitif.
Penyimpanan daftar penghubung antara kode dan identitas siswa harus dilakukan secara terbatas.
Hasil pemeriksaan kesehatan merupakan informasi yang harus dilindungi.
Puskesmas atau tenaga kesehatan mempunyai peran utama dalam pencatatan, penjelasan, dan interpretasi hasil sesuai ketentuan pelayanan.
Sekolah tidak seharusnya menyimpan salinan lengkap seluruh hasil medis apabila tidak diperlukan atau tidak mempunyai dasar yang sah.
Untuk kebutuhan program, sekolah dapat menggunakan rekap jumlah peserta, cakupan pemeriksaan, dan kebutuhan koordinasi secara agregat.
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Sasaran pemeriksaan | 95 |
| Pemeriksaan terlaksana | 90 |
| Belum diperiksa | 5 |
| Tindak lanjut yang direkomendasikan tenaga kesehatan | 12 |
| Tindak lanjut terkonfirmasi selesai | 8 |
| Tindak lanjut masih dipantau | 4 |
Angka tersebut hanya simulasi.
Kategori tindak lanjut dalam contoh ini menunjukkan status administratif, bukan diagnosis penyakit.
Sekolah dapat menghitung persentase peserta yang mengikuti pemeriksaan berdasarkan jumlah sasaran.
Rumus:
Cakupan pemeriksaan = Jumlah siswa yang diperiksa ÷ Jumlah sasaran × 100%.
Berdasarkan simulasi:
90 ÷ 95 × 100% = 94,74%.
Artinya, sebanyak 94,74 persen peserta dalam daftar sasaran telah mengikuti pemeriksaan.
Angka ini menunjukkan jangkauan kegiatan, bukan bahwa 94,74 persen siswa dalam kondisi sehat.
Sekolah juga perlu memantau lima siswa yang belum mengikuti pemeriksaan agar memperoleh informasi mengenai jadwal atau alternatif pelayanan yang tersedia.
Apabila petugas kesehatan merekomendasikan pemeriksaan lanjutan, sekolah dapat membantu koordinasi sesuai kebutuhan.
FORMULIR KOORDINASI TINDAK LANJUT KESEHATAN — RAHASIA
Nomor Tindak Lanjut: ....................................
Tanggal: ....................................
Kode Peserta Didik: ....................................
Pihak yang Memberikan Rekomendasi: ....................................
Jenis Tindak Lanjut sesuai Arahan Petugas Kesehatan: ....................................
Fasilitas Kesehatan Tujuan jika Relevan: ....................................
Orang Tua/Wali Telah Dihubungi: Ya / Belum.
Tanggal Koordinasi: ....................................
Status: Belum Ditindaklanjuti / Dalam Proses / Selesai Terkonfirmasi.
Petugas Koordinasi Sekolah: ....................................
Keterangan Administratif: ....................................
Formulir ini bukan surat rujukan medis yang menggantikan dokumen tenaga kesehatan.
Dalam keadaan darurat, siswa harus memperoleh pertolongan segera tanpa menunggu proses administrasi rutin.
Tindak lanjut merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan.
Sebagai contoh, dari 90 siswa yang diperiksa, tenaga kesehatan merekomendasikan 12 tindak lanjut.
Sebanyak delapan telah terkonfirmasi selesai dan empat masih dalam pemantauan.
Persentase penyelesaian tindak lanjut:
8 ÷ 12 × 100% = 66,67%.
Namun, angka tersebut hanya menunjukkan penyelesaian tindak lanjut yang tercatat, bukan berarti kondisi kesehatan delapan siswa telah sembuh.
Sekolah perlu menghormati keputusan medis dan privasi keluarga ketika melakukan koordinasi.
LAPORAN KEGIATAN PENJARINGAN KESEHATAN SISWA
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Tahun Ajaran: 2026/2027
Tanggal Pelaksanaan: ....................................
Mitra Pelaksana: Puskesmas ....................................
A. Tujuan
Mendukung deteksi dini dan tindak lanjut kebutuhan kesehatan peserta didik.
B.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir