KebonCinta.com – Hari Guru Nasional (HGN) 2026 akan diperingati pada Rabu, 25 November 2026. Salah satu kegiatan utama dalam peringatan tersebut adalah pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian guru dan tenaga kependidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Panduan Penyelenggaraan Bulan Guru Nasional 2026 turut mengarahkan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan upacara Hari Guru Nasional di sekolah masing-masing. Kegiatan tersebut diharapkan berlangsung sederhana, bermakna, dan melibatkan warga sekolah.
Dalam pelaksanaannya, sekolah perlu memperhatikan ketentuan upacara bendera yang berlaku, termasuk tata urutan acara, petugas, perlengkapan, dan penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Dengan persiapan yang baik, upacara tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga sarana menanamkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap profesi guru.
Hari Guru Nasional 2026 diperingati pada Rabu, 25 November 2026. Tanggal tersebut menjadi momentum bagi sekolah dan madrasah untuk menyelenggarakan upacara peringatan sekaligus berbagai kegiatan apresiasi terhadap guru.
Panduan Penyelenggaraan Bulan Guru Nasional 2026 dari Kemendikdasmen secara khusus mencantumkan kegiatan Upacara Bendera 25 November 2026. Satuan pendidikan juga diarahkan untuk melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka perayaan Hari Guru di Sekolahku secara sederhana dan bermakna.
Pelaksanaan upacara di sekolah memiliki landasan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam Pasal 2, upacara bendera paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan, hari Senin, dan hari besar nasional.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Keagamaan Formal.
Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan tata upacara bendera yang berlaku sebagai dasar penyelenggaraan peringatan HGN 2026, dengan memperhatikan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Terdapat dua dokumen utama yang perlu menjadi perhatian sekolah ketika menyiapkan upacara Hari Guru Nasional 2026.
1. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 mengatur pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Ketentuan di dalamnya mencakup unsur pelaksana upacara, susunan acara, tugas pejabat dan petugas, sarana yang diperlukan, tata pakaian, serta bentuk formasi barisan.
Dalam Pasal 8, susunan upacara dibagi menjadi tiga bagian, yaitu acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.
2. Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Tahun 2026
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengatur pelaksanaan upacara bendera pada satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah penyeragaman janji siswa melalui penggunaan teks Ikrar Pelajar Indonesia.
SEB tersebut juga menganjurkan peserta upacara untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” atau “Kurikulum Berbasis Cinta” setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.
Perlu diperhatikan bahwa SEB tiga menteri tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 serta Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025. Karena itu, sekolah perlu menggunakan ketentuan terbaru, bukan mengandalkan edaran lama.
Susunan upacara Hari Guru Nasional dapat menggunakan tata urutan upacara bendera sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, dengan menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai Ikrar Pelajar Indonesia.
Berikut contoh susunan acara yang dapat digunakan panitia sekolah.
| No. | Susunan Acara | Pelaksana |
|---|---|---|
| 1 | Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya | Pemimpin barisan |
| 2 | Pemimpin upacara memasuki lapangan | Pemimpin upacara |
| 3 | Penghormatan kepada pemimpin upacara | Peserta upacara |
| 4 | Laporan setiap pemimpin barisan | Pemimpin barisan |
| 5 | Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan | Pemimpin upacara |
| 6 | Pembina upacara memasuki lapangan | Pembina upacara |
| 7 | Penghormatan umum kepada pembina upacara | Peserta upacara |
| 8 | Laporan pemimpin upacara | Pemimpin upacara |
| 9 | Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya | Petugas pengibar dan paduan suara |
| 10 | Mengheningkan cipta | Pembina upacara |
| 11 | Pembacaan teks Pancasila | Pembina upacara |
| 12 | Pembacaan Pembukaan UUD 1945 | Petugas |
| 13 | Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia | Petugas dan peserta didik |
| 14 | Amanat pembina upacara | Pembina upacara |
| 15 | Menyanyikan lagu wajib nasional | Dirigen dan peserta |
| 16 | Pembacaan doa | Petugas |
| 17 | Laporan pemimpin upacara | Pemimpin upacara |
| 18 | Penghormatan umum kepada pembina upacara | Peserta upacara |
| 19 | Pembina upacara meninggalkan lapangan | Pembina upacara |
| 20 | Pemimpin upacara membubarkan peserta | Pemimpin upacara |
| 21 | Peserta meninggalkan lapangan upacara | Seluruh peserta |
Susunan di atas merupakan contoh penyesuaian untuk HGN 2026. Urutan dasarnya mengikuti Pasal 8 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sedangkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia menggunakan ketentuan terbaru dalam SEB tiga menteri.
Sekolah dapat menyesuaikan kebutuhan teknis pelaksanaan dengan kondisi lapangan dan jumlah peserta, tanpa menghilangkan rangkaian pokok upacara.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan panitia adalah penggunaan teks Ikrar Pelajar Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Bersama tiga menteri tahun 2026, janji siswa dalam pelaksanaan upacara diseragamkan menggunakan ikrar tersebut.
Teks Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:
IKRAR PELAJAR INDONESIA
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Dalam pelaksanaannya, petugas yang ditunjuk membacakan ikrar dan peserta didik mengikutinya secara bersama-sama.
Ikrar tersebut bukan sekadar bagian dari tata acara. Isinya mengandung nilai pembentukan karakter yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghormati guru, menjaga kerukunan, meningkatkan tanggung jawab belajar, dan mencintai tanah air.
Sekolah sebaiknya menyiapkan teks ikrar dalam bentuk cetak atau digital untuk memastikan petugas dapat membacakan naskah dengan benar dan peserta didik dapat mengikutinya secara tertib.
Agar pelaksanaan upacara berjalan tertib, sekolah perlu menetapkan petugas dan pembagian tanggung jawab sebelum hari pelaksanaan.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 membedakan pejabat upacara dan petugas upacara. Pejabat upacara terdiri atas pembina, pemimpin, pengatur, dan pemandu upacara. Sementara itu, petugas upacara paling sedikit meliputi pembawa naskah Pancasila, pembaca Pembukaan UUD 1945, pembaca janji siswa yang disesuaikan menjadi pembaca Ikrar Pelajar Indonesia, pembaca doa, dirigen, kelompok pengibar bendera, dan paduan suara.
Berikut pembagian tugas yang dapat disiapkan sekolah.
| Petugas | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Pembina upacara | Memimpin upacara, mengheningkan cipta, dan menyampaikan amanat |
| Pemimpin upacara | Mengatur jalannya upacara dan menyampaikan laporan |
| Pengatur upacara | Menyiapkan rencana, petugas, tempat, dan perlengkapan |
| Pemandu upacara | Membacakan urutan acara |
| Pembawa naskah Pancasila | Membawa dan menyerahkan naskah Pancasila |
| Pembaca UUD 1945 | Membacakan Pembukaan UUD 1945 |
| Pembaca Ikrar Pelajar Indonesia | Memimpin pembacaan ikrar |
| Dirigen | Memimpin lagu dalam rangkaian upacara |
| Pengibar bendera | Menyiapkan dan menaikkan bendera Merah Putih |
| Paduan suara | Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu yang ditentukan |
Untuk peringatan HGN, kepala sekolah dapat bertindak sebagai pembina upacara. Namun, sesuai Pasal 1 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, pembina upacara juga dapat berasal dari wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
Pembagian tugas sebaiknya mempertimbangkan kemampuan petugas, terutama untuk pengibaran bendera, pembacaan naskah, dan pengaturan barisan.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2026 Usung Tema Guru Hebat, Indonesia Kuat, Siswa Tetap Masuk Sekolah
Tata pakaian merupakan bagian yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan upacara berlangsung tertib dan seragam.
Pasal 22 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 mengatur ketentuan pakaian upacara di sekolah sebagai berikut:
Dengan demikian, sekolah dapat menetapkan teknis penggunaan pakaian bagi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah atau satuan pendidikan masing-masing.
Jika terdapat instruksi tambahan dari pemerintah daerah atau penyelenggara peringatan HGN 2026, sekolah perlu menyesuaikan pelaksanaannya dengan arahan tersebut.
Persiapan perlengkapan sebaiknya dilakukan beberapa hari sebelum upacara agar tidak menghambat pelaksanaan pada hari H.
Berdasarkan Pasal 21 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sarana utama yang diperlukan dalam upacara bendera meliputi:
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, panitia juga dapat menyiapkan perlengkapan operasional berikut:
Perlengkapan tambahan tersebut merupakan rekomendasi teknis panitia, bukan seluruhnya daftar sarana wajib yang disebutkan dalam peraturan.
Agar tidak ada kebutuhan yang terlewat, panitia dapat menggunakan checklist berikut sebelum pelaksanaan upacara.
Persiapan administrasi dan petugas
Persiapan tempat dan perlengkapan
Persiapan pelaksanaan
Checklist ini dapat digunakan sebagai instrumen kerja panitia dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap satuan pendidikan.
Selain menyiapkan susunan acara dan perlengkapan, sekolah perlu memastikan bahwa upacara dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi peserta.
Pertama, pengaturan barisan harus mempertimbangkan jumlah murid, luas lapangan, dan akses keluar masuk. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 memperbolehkan formasi barisan berbentuk segaris atau huruf U yang dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Kedua, petugas perlu memahami tugas masing-masing. Gladi bersih dapat dilakukan untuk memastikan koordinasi antara pemimpin upacara, pengibar bendera, dirigen, pembaca naskah, dan pembina upacara berjalan baik.
Ketiga, sekolah perlu memperhatikan keselamatan dan kenyamanan peserta. Ketersediaan air minum, akses menuju tempat yang teduh, serta pengaturan durasi kegiatan perlu dipertimbangkan, khususnya apabila jumlah peserta cukup banyak.
Keempat, amanat pembina upacara sebaiknya disampaikan secara singkat dan relevan dengan tema HGN 2026, yaitu “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Pesan dapat diarahkan pada penghargaan terhadap pengabdian guru, pentingnya menghormati pendidik, dan komitmen bersama meningkatkan mutu pendidikan.
Peringatan Hari Guru Nasional 2026 melalui upacara bendera bukan sekadar kegiatan rutin untuk memperingati tanggal 25 November.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir