Keboncinta.com-- Memasuki Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, madrasah di seluruh Indonesia mulai melaksanakan proses pemutakhiran data melalui sistem EMIS GTK.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan administrasi guru dan tenaga kependidikan karena menjadi dasar berbagai layanan yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Oleh sebab itu, guru dan operator madrasah perlu memahami setiap proses secara berurutan agar data yang tersimpan tetap valid, akurat, dan tidak menimbulkan kendala pada layanan administrasi maupun program pemerintah.
Baca Juga: Kemenag Buka Pemutakhiran EMIS GTK hingga Akhir 2026, Ini Data yang Harus Segera Diverifikasi
EMIS GTK berfungsi sebagai sistem terintegrasi yang mengelola berbagai data guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah. Melalui sistem ini, pemerintah memperoleh basis data yang digunakan untuk mendukung berbagai kebijakan pendidikan, mulai dari pengelolaan administrasi kepegawaian hingga pelaksanaan program peningkatan kompetensi.
Karena seluruh proses saling berkaitan, setiap tahapan harus diselesaikan dengan benar. Kesalahan dalam pengisian data atau tahapan yang terlewat dapat berdampak pada proses verifikasi maupun layanan yang akan diterima oleh guru.
Keakuratan data menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan EMIS GTK. Informasi yang telah diperbarui akan menjadi dasar dalam berbagai proses administrasi sehingga harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di madrasah.
Koordinasi yang baik antara guru dan operator sangat diperlukan agar seluruh data dapat diverifikasi dengan tepat sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Rahasia Diet Sehat Terungkap! Ini Alasan Apel Jadi Buah Favorit untuk Menurunkan Berat Badan
Agar proses berjalan lancar, terdapat tujuh tahapan utama yang harus diselesaikan secara berurutan.
Tahap pertama dilakukan dengan menarik data rombongan belajar (rombel) dari sistem EMIS 4.0 ke EMIS GTK. Operator perlu memastikan seluruh data kelas telah sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan.
Setelah data rombel selesai, operator melanjutkan dengan mengisi jadwal pembelajaran sekaligus menetapkan kompetensi guru melalui menu kurikulum. Tahapan ini menjadi dasar penugasan guru pada setiap mata pelajaran.
Operator kemudian mengajukan status keaktifan madrasah secara kolektif melalui sistem. Pengajuan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh admin Kementerian Agama tingkat kabupaten atau kota sebelum memperoleh persetujuan.
Pada tahap berikutnya, setiap guru wajib mengaktifkan akun EMIS GTK masing-masing. Selain melakukan aktivasi, guru juga perlu memeriksa kembali seluruh data pribadi agar sesuai dengan dokumen resmi.
Madrasah kemudian menyusun Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) serta Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). Kedua dokumen tersebut menjadi bukti administratif mengenai tugas dan beban kerja guru selama semester berjalan.
Baca Juga: Dapodik 2027 Resmi Rilis! Apakah TPG Juli 2026 Tetap Cair Tepat Waktu? Ini Penjelasannya
Operator melakukan pencatatan kehadiran guru secara berkala melalui sistem EMIS GTK. Data presensi ini menjadi bagian penting dalam administrasi kepegawaian dan pelaporan aktivitas guru.
Tahap terakhir adalah validasi menggunakan SKAKPT.