Berita
SUWANDI

Pemerintah dan DPR Atur Kebijakan Guru PPPK Bisa Jadi PNS

Pemerintah dan DPR Atur Kebijakan Guru PPPK Bisa Jadi PNS

24 Agustus 2026 | 16:13

Keboncinta.com — DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati skema penataan status kepegawaian bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui pembahasan dan keputusan bersama tersebut, para tenaga pendidik berstatus PPPK paruh waktu diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus dibuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihak legislatif dan eksekutif telah menuntaskan pembahasan mengenai nasib para guru tersebut secara menyeluruh. Hal ini disampaikan untuk memberikan kepastian karier serta kejelasan status kepegawaian tenaga pendidik di berbagai jenjang.

"Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di saluran YouTube TVR Parlemen.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memaparkan rincian skema dan tahapan pelaksanaan transisi kepegawaian guru secara berjenjang. Ia menekankan bahwa proses perpindahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan mulai direalisasikan sesuai jadwal perencanaan yang telah dirumuskan.

"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Menteri PANRB Rini Widyantini.

Selain peralihan status kepegawaian paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan jalur seleksi calon pegawai negeri sipil bagi para guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu. Pendaftaran seleksi tersebut diproyeksikan akan mulai dibuka pada awal tahun mendatang.

"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftaran di awal 2027. Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026," lanjut Rini Widyantini.

Dari sisi anggaran dan keuangan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaksanaan skema pengangkatan dan seleksi PNS bagi guru PPPK telah melalui perhitungan yang cermat. Pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan kebijakan ini dijalankan tanpa mengganggu atau memperburuk postur anggaran belanja negara.

"Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya. Kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," tegas Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab aspirasi para guru honorer dan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mendorong adanya kejelasan status kerja, peningkatkan kesejahteraan, serta kesempatan yang adil untuk menjadi ASN penuh waktu maupun PNS. (swd)

Tags:
PPPK PNS sertifikasi guru

Komentar Pengguna