Keboncinta.com-- Pemerintah memastikan bahwa guru honorer yang masih aktif mengajar tidak akan dirumahkan, meskipun proses penataan tenaga pendidik terus berlangsung di berbagai daerah.
Komitmen ini ditegaskan seiring masih besarnya peran guru honorer dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tercatat sebanyak 237.196 guru honorer masih aktif bertugas di satuan pendidikan di seluruh Indonesia per 30 Desember 2025.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa keberadaan guru honorer hingga kini masih menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Nunu Suryani, menegaskan bahwa pemerintah pusat memahami betul posisi strategis guru honorer.
Menurutnya, satuan pendidikan di lapangan masih sangat bergantung pada kontribusi para guru honorer, terutama di daerah-daerah yang belum terpenuhi kebutuhan gurunya.
Sejak dibukanya kembali seleksi guru pada tahun 2021 setelah moratorium panjang, pemerintah telah mengangkat hampir satu juta guru menjadi ASN PPPK.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar dalam memperbaiki status dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Selain pengangkatan ASN, peningkatan kualitas guru juga terus didorong. Dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, lebih dari 1,4 juta guru telah menyelesaikan sertifikasi pendidik sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
Baca Juga: Magang Bukan Cuma Cari Pengalaman, Kesalahan Ini Bikin Gaji Awal Fresh Graduate Mandek
Meski demikian, tantangan utama yang dihadapi saat ini bukan lagi pada jumlah guru secara nasional. Secara agregat, Indonesia memiliki lebih dari 3 juta guru dengan rasio guru dan murid yang relatif ideal.
Permasalahan justru terletak pada ketimpangan distribusi guru antar daerah, di mana sebagian wilayah mengalami kelebihan guru sementara daerah lain masih kekurangan.
Prof. Nunuk menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola dan kewenangan daerah. Status guru sebagai ASN daerah membuat proses pengangkatan dan redistribusi guru sangat bergantung pada usulan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikdasmen mendorong restrukturisasi tata kelola guru sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Dimulai, Lima Skema Baru Resmi Diluncurkan
Dalam skema ini, pemerintah pusat diharapkan memiliki peran yang lebih kuat dalam penetapan formasi dan distribusi guru, tanpa mengesampingkan kewenangan pemerintah daerah.
Ke depan, pemerintah juga mengarahkan agar seleksi guru lebih difokuskan pada pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak hanya PPPK.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian karier jangka panjang bagi para pendidik.
Selain itu, seleksi guru setiap tahun akan disesuaikan dengan peta kebutuhan nasional, terutama untuk menggantikan guru yang memasuki masa pensiun, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 60 hingga 70 ribu orang per tahun.
Baca Juga: Jangan Salah Unggah, Syarat LoA LPDP 2026 Disesuaikan dengan Skema Beasiswa
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
Sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar persoalan guru honorer tidak kembali berlarut-larut di masa mendatang.***