KebonCinta.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan penggabungan dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik daerah untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan pelayanan keuangan kepada masyarakat.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Cirebon Imron dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penggabungan diusulkan melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur konsolidasi kelembagaan BPR.
DUA BPR YANG AKAN DIGABUNGKAN
Baca Juga: 5 Fakta Unik Swiss yang Jarang Diketahui, Negara dengan Empat Bahasa Resmi
Dua perusahaan yang masuk dalam rencana penggabungan adalah PT BPR Kabupaten Cirebon dan PT BPR Cirebon Jabar. Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi pemegang saham pengendali kedua BPR tersebut.
Menurut Bupati Imron, kedua lembaga keuangan berada pada wilayah operasional dan kepemilikan pengendali yang sama. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah menilai perlunya konsolidasi agar kegiatan usaha dapat berjalan lebih efisien.
Namun, penggabungan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan raperda. Karena itu, belum tepat menyebut kedua BPR sudah resmi menjadi satu perusahaan.
ALASAN PEMKAB CIREBON MELAKUKAN MERGER
Pemerintah daerah menilai keberadaan dua BPR dengan pengendali yang sama berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya adalah pembagian pasar, biaya operasional ganda, dan kapasitas permodalan yang terpisah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membatasi kemampuan bank memperluas pembiayaan kepada masyarakat. Melalui penggabungan, pemerintah berharap permodalan menjadi lebih kuat dan pengelolaan usaha dapat dilakukan secara lebih efisien.
Rencana merger juga diarahkan untuk mendukung daya saing BPR dalam menghadapi kebutuhan layanan keuangan masyarakat yang terus berkembang.
MENGIKUTI KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Bupati Imron menjelaskan bahwa kebijakan penggabungan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai konsolidasi BPR yang memiliki pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah.
Dalam penjelasan pemerintah daerah, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan mekanisme penggabungan melalui regulasi daerah.
Penggabungan lembaga keuangan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak cukup hanya berdasarkan keputusan pemerintah kabupaten.
BAGAIMANA DAMPAKNYA BAGI NASABAH?
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan merger adalah kepastian pelayanan kepada nasabah. Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa perubahan kelembagaan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang menggunakan layanan BPR.
Kelompok nasabah yang perlu mendapatkan kepastian mencakup pemilik rekening tabungan, deposan, serta masyarakat yang sedang memiliki pinjaman atau kredit.
Pemerintah juga menyiapkan pengaturan mengenai aspek saham, permodalan, kepegawaian, dan ketentuan peralihan dalam rancangan regulasi.
Namun, mekanisme teknis pengalihan rekening, perubahan layanan, atau penyesuaian nama perusahaan belum dijelaskan secara terperinci. Nasabah karena itu disarankan menunggu pemberitahuan resmi dari bank masing-masing.
PERAN BPR UNTUK UMKM
BPR memiliki peran dalam menyediakan layanan keuangan, khususnya pembiayaan produktif bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).
Menurut pemerintah daerah, penguatan kelembagaan diharapkan membantu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang membutuhkan dukungan modal.
Selain memberikan pembiayaan, BPR juga menyediakan layanan penghimpunan dana masyarakat sesuai izin usaha dan ketentuan perbankan yang berlaku.
DATA PERBANKAN CIAYUMAJAKUNING
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mencatat penyaluran kredit BPR di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mencapai Rp1,79 triliun selama Januari hingga Juni 2026.
Pada periode yang sama, dana pihak ketiga tercatat sekitar Rp1,85 triliun, sedangkan total aset BPR di kawasan tersebut mencapai Rp2,40 triliun.
Angka itu merupakan data gabungan BPR di kawasan Ciayumajakuning, bukan total aset dua BPR yang sedang direncanakan untuk digabungkan.
TAHAP SELANJUTNYA
Raperda penggabungan telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Cirebon untuk dibahas sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah menilai regulasi diperlukan untuk memastikan proses konsolidasi mempunyai landasan hukum yang jelas. Pengaturan tersebut meliputi aspek kelembagaan, permodalan, hingga hak dan kewajiban pihak terkait.
Masyarakat, terutama nasabah kedua BPR, diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan masing-masing bank. Hingga penggabungan ditetapkan melalui proses yang berlaku, masyarakat tidak perlu menganggap rencana merger sebagai pemberitahuan penutupan layanan perbankan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir