Berita
Ahmad Syahid El-Khaq

Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Produk Perikanan di Indonesia

Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Produk Perikanan di Indonesia

13 November 2025 | 22:08

Ikan adalah salah satu bahan pangan yang sangat digemari. Tidak hanya karena rasanya yang lezat dan fleksibel diolah menjadi beragam sajian, tetapi juga karena kandungan nutrisinya yang kaya—termasuk asam lemak omega-3, protein berkualitas tinggi, serta berbagai vitamin dan mineral penting. Selain itu, ikan juga secara umum diterima sebagai bahan makanan yang halal untuk dikonsumsi. Namun demikian, ketika ikan diolah menjadi produk olahan—seperti nugget, bakso ikan, otak-otak, dan lainnya—proses produksi dan komposisinya harus dievaluasi secara seksama agar memenuhi standar kehalalan. Hal ini didasarkan pada amanat dari Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024) yang menggantikan PP 39/2021.

Mengapa Sertifikasi Halal pada Produk Perikanan Itu Penting?

Meskipun ikan secara alami termasuk bahan pangan yang halal—dan tercakup dalam “positive list” bahan halal menurut regulasi di Indonesia—tetapi semua tahapan pengolahan, tambahan bahan, fasilitas, distribusi, dan penyimpanan harus diatur agar produk akhir dapat dinyatakan halal. Seperti yang dijelaskan oleh Abd Syakur, Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikasi halal bagi produk perikanan sangat penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan baik di pasar domestik maupun global.

“Ikan memang masuk kategori positive list, namun proses pengolahan secara keseluruhan tetap wajib sertifikasi halal.”
Dengan sertifikasi halal, produsen menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berkomitmen menyediakan pangan yang aman, berkualitas, dan thayyib (baik dan bermanfaat) bagi semua kalangan—termasuk di tingkat ekspor ke negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) serta konsumen global yang semakin mengadopsi gaya hidup halal.

Kerangka Hukum dan Regulasi: Apa yang Harus Dipahami Produsen?

  1. UU JPH (UU No 33/2014)
    Undang-Undang ini mengatur bahwa semua produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

  2. PP 42/2024 (Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal)
    Peraturan ini menggantikan PP 39/2021, dan mengatur mekanisme penyelenggaraan, tahapan sertifikasi, pengawasan, serta sanksi terkait jaminan produk halal. Produsen harus memastikan bahwa seluruh aspek proses produksi, distribusi, hingga penyimpanan sudah sesuai persyaratan.

  3. Dampak bagi Industri Perikanan

    • Produk olahan ikan tidak otomatis halal hanya karena bahan utamanya ikan.

    • Semua bahan tambahan (pengikat, perasa, saus, pengawet) harus berasal dari sumber yang halal dan diproses dengan fasilitas yang terhindar dari kontaminasi silang dengan produk non-halal.

    • Distribusi dan penyimpanan juga memerlukan pengawasan agar rantai logistiknya bebas dari kontaminasi dengan produk non-halal atau alat yang sebelumnya digunakan untuk produk non-halal.

    • Sertifikasi halal menjadi nilai tambah dalam pemasaran domestik dan ekspor, terutama karena permintaan global produk halal terus meningkat.

Aspek‐Aspek Produksi yang Wajib Diperhatikan untuk Halal Secara Menyeluruh

Berikut beberapa komponen utama yang harus diperhatikan produsen olahan ikan supaya produk akhir dapat dinyatakan halal secara sah dan kredibel:

1. Proses Pengolahan

Meskipun bahan utamanya ikan yang halal, ketika mulai ada tambahan bumbu, saus, atau proses pengolahan lainnya, maka semua aspek tersebut harus dinilai. Jika terdapat bahan yang bersumber dari hewan yang tidak halal atau dari alam (seperti gelatin dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariah), maka kehalalannya bisa dipertanyakan.

2. Bahan Tambahan

Banyak produk olahan ikan menggunakan pengikat, perasa, pewarna, pengawet atau emulsifier. Produsen harus memastikan bahwa:

  • Semua bahan tambahan bersertifikat halal atau berasal dari sumber halal/mushlah (diperbolehkan).

  • Tidak terjadi kontaminasi silang dengan bahan haram atau najis.

  • Semua bahan sudah diproses dalam fasilitas yang terpisah atau sistem yang menghindari pencampuran dengan produk non-halal.

3. Fasilitas Pengolahan

Fasilitas produksi memegang peranan penting:

  • Apakah mesin dan peralatan digunakan hanya untuk produk halal atau sebelumnya juga untuk produk non-halal? Bila ya, maka harus dilakukan prosedur pembersihan dan sanitasi sesuai standar halal.

  • Apakah alur produksi (dari bahan mentah, pengolahan, pengepakan) terpisah dari produk non-halal?

  • Apakah personel dan sistem produksi memahami persyaratan halal (HACCP halal, traceability, dokumentasi)?

  • Apakah ada audit atau pengawasan berkala dari lembaga sertifikasi halal terakreditasi?

4. Distribusi dan Penyimpanan

Pengolahan memang sangat penting, namun rantai pasok juga tidak kalah penting. Hal‐hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Alat transportasi dan penyimpanan (seperti truk, kontainer, freezer) harus bebas dari kontaminasi dengan produk non-halal.

  • Penyimpanan di gudang pun harus memperhatikan pemisahan produk halal dan non-halal jika ada.

  • Pelabelan dan dokumentasi sertifikasi halal harus melekat pada produk, dan konsumen harus dapat memverifikasinya.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Produsen dan Konsumen

Memiliki sertifikat halal bukan sekadar kewajiban regulasi, namun memberi banyak manfaat strategis:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Konsumen muslim maupun non‐muslim semakin menyadari pentingnya jaminan halal sebagai bagian dari gaya hidup sehat, aman, dan etis. Dengan sertifikasi halal, produsen menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan kepastian.

  • Memperluas pangsa pasar dan ekspor: Permintaan produk halal global terus tumbuh. Indonesia, dengan populasi mayoritas muslim dan industri perikanan yang kuat, memiliki peluang besar untuk menembus pasar ekspor ke banyak negara anggota OKI.

  • Meningkatkan daya saing: Produk olahan ikan yang memiliki sertifikasi halal akan lebih mudah diterima di pasar dalam negeri dan internasional dibanding produk yang tanpa jaminan halal.

  • Memenuhi regulasi dan menghindari sanksi: Kepatuhan terhadap UU JPH dan PP 42/2024 menunjukkan tanggung jawab hukum dan etika produsen dalam menyediakan produk halal.

  • Menunjukkan komitmen terhadap pangan thayyib: Konsep kehalalan bukan hanya sekadar “boleh dikonsumsi” tetapi juga “baik, bergizi, dan bermanfaat.” Dengan demikian, sertifikasi halal juga menjadi bagian dari aspek mutu dan keamanan pangan.

Tantangan yang Sering Dihadapi dan Cara Mengatasinya

Beberapa tantangan yang sering dihadapi produsen perikanan dalam memperoleh sertifikasi halal antara lain:

  • Bahan tambahan yang sulit ditelusuri sumbernya: Seringkali pengikat, perasa, pewarna dalam produk ikan berasal dari bahan yang tidak jelas kehalalannya. Solusinya: cari supplier yang bersertifikat halal atau minta dokumen kehalalan bahan tambahan.

  • Kontaminasi silang di fasilitas pengolahan: Bila pabrik atau alat produksi juga digunakan untuk produk non‐halal, maka risiko pencampuran atau kontaminasi tinggi. Solusinya: segregasi jalur produksi, pembersihan menyeluruh, audit internal rutin.

  • Distribusi dan logistik yang belum terpisah secara jelas: Misalnya penyimpanan bersama produk halal dan non-halal atau alat transportasi bersama. Solusinya: gunakan unit khusus/logistik terpisah atau manajemen scheduling yang memastikan pemisahan.

  • Kurangnya pemahaman dan sumber daya manusia (SDM) terlatih tentang halal: Banyak produsen kecil yang belum memahami seluk‐beluk sertifikasi halal.

Tags:
Wirausaha

Komentar Pengguna