KebonCinta.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen)
Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Peraturan yang ditetapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti pada 11 September 2026
dan diundangkan pada 14 September 2026 tersebut menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.
Regulasi baru ini mengatur standar kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik maupun tenaga kependidikan lainnya di satuan pendidikan formal dan nonformal.
Berdasarkan Pasal 2, standar tenaga kependidikan dibagi menjadi dua kelompok,
yakni standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik.
Kelompok pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD,
serta pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya.
Sementara itu, tenaga kependidikan selain pendidik meliputi pengawas sekolah, penilik,
kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi,
operator data satuan pendidikan, hingga profesi penunjang seperti psikolog, teknisi, terapis, dan pekerja sosial pendidikan.
Kualifikasi Akademik
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan kualifikasi akademik
minimal yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis tenaga pendidikan.
Guru, konselor, penilik, dan kepala satuan pendidikan diwajibkan memiliki kualifikasi akademik
paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Untuk guru, pengawas sekolah, dan kepala sekolah pada jalur pendidikan formal,
regulasi juga mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Pendidik.
Sementara itu, tutor, pamong belajar, dan pendidik PAUD diwajibkan memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1
atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Bagi instruktur, kualifikasi paling rendah berada pada jenjang 4 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Tenaga perpustakaan sekurang-kurangnya merupakan lulusan D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi.
Lulusan D-III bidang lain juga dapat memenuhi kualifikasi apabila telah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan perpustakaan dari perguruan tinggi terakreditasi.
Adapun tenaga laboratorium, tenaga administrasi, teknisi,
dan operator data sekurang-kurangnya merupakan lulusan pendidikan menengah serta memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk profesi tertentu, regulasi menetapkan ketentuan tersendiri.
Terapis paling rendah berpendidikan D-III,
sedangkan psikolog paling rendah telah menyelesaikan pendidikan profesi dari perguruan tinggi terakreditasi.
Empat Kompetensi Guru
Selain kualifikasi akademik, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mengatur kompetensi yang harus dimiliki pendidik.
Guru dituntut memiliki empat kompetensi utama,
yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik antara lain berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid,
merancang pengalaman belajar yang bermakna, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif.
Sementara kompetensi profesional menekankan penguasaan materi pembelajaran
secara mendalam serta kemampuan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan zaman.
Untuk tenaga kependidikan selain pendidik, kompetensi yang dipersyaratkan meliputi kompetensi kepribadian, sosial,
dan profesional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Salah satu contohnya adalah operator data satuan pendidikan yang tidak hanya dituntut menguasai sistem pendataan pendidikan,
tetapi juga menerapkan prinsip perlindungan data pribadi dan mitigasi risiko keamanan siber.
Ada Masa Penyesuaian
Regulasi baru tersebut juga memberikan ketentuan peralihan bagi
tenaga yang telah menjalankan tugas sebelum Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 berlaku.
Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa tutor dan pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya.
Namun, mereka diberikan waktu paling lambat sembilan tahun sejak peraturan diundangkan untuk memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
Sementara itu, Pasal 25 mengatur tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelum regulasi berlaku.
Kelompok tersebut tetap dapat menjalankan tugas dan diberikan waktu paling lambat lima tahun untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Ketentuan ini mencakup sejumlah tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi,
laboratorium, perpustakaan, dan operator sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026,
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Regulasi baru ini sekaligus menjadi dasar penyesuaian standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada jenjang PAUD,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.