KebonCinta.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen)
Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut diundangkan pada 14 September 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.
Regulasi baru ini mengatur standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan, termasuk guru serta tenaga kependidikan lainnya.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah kualifikasi akademik guru.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) serta Sertifikat Pendidik.
Bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, ijazah S-1/D-IV dan Sertifikat Pendidik menjadi persyaratan untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Guru Pertama dan memperoleh Surat Keputusan jabatan fungsional.
Regulasi tersebut juga memuat empat kompetensi utama guru,
yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi tersebut mencakup sejumlah kemampuan, antara lain pelaksanaan pembelajaran,
pemanfaatan teknologi digital, kemampuan merespons keragaman peserta didik, serta evaluasi pembelajaran secara reflektif.
Ketentuan mengenai kompetensi juga berkaitan dengan pelaksanaan e-Kinerja guru.
Hasil penilaian kinerja ASN dapat menjadi bagian dari proses pengembangan karier,
termasuk perhitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat atau jenjang jabatan.
Dalam regulasi tersebut, e-Kinerja ditempatkan sebagai instrumen pembinaan dan pengembangan karier guru.
Aturan untuk PPPK Paruh Waktu
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan kualifikasi guru ASN, termasuk guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi ketentuan
kualifikasi akademik telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Sementara itu, proses perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berkaitan dengan kebijakan kepegawaian,
pengusulan formasi, serta kemampuan anggaran pemerintah.
Dengan demikian, ketentuan standar kualifikasi guru dalam Permendikdasmen tidak secara otomatis mengubah status kepegawaian PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Perubahan status tetap membutuhkan proses sesuai dengan ketentuan pengadaan
dan penataan ASN serta keputusan instansi yang berwenang.
Ada Masa Transisi bagi Tenaga Kependidikan
Selain mengatur guru, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan masa penyesuaian bagi sejumlah tenaga kependidikan.
Berdasarkan Pasal 24, tutor dan pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum peraturan tersebut
berlaku diberikan waktu hingga sembilan tahun untuk memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
Sementara itu, Pasal 25 mengatur masa penyesuaian bagi tenaga kependidikan selain pendidik.
Kelompok tersebut mencakup pengawas sekolah,
penilik, kepala sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, hingga operator data.
Mereka diberikan waktu paling lambat lima tahun untuk memenuhi ketentuan kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masa transisi tersebut memberikan kesempatan bagi tenaga kependidikan
yang belum memenuhi persyaratan untuk melakukan penyesuaian kualifikasi dan kompetensi.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 dengan demikian tidak hanya menetapkan standar baru,
tetapi juga mengatur mekanisme penyesuaian bagi tenaga kependidikan yang telah berada dalam sistem sebelum regulasi tersebut diterbitkan.