Keboncinta.com — Akad nikah merupakan prosesi penting dalam pernikahan umat Islam. Melalui ijab dan kabul, hubungan antara laki-laki dan perempuan diikat dalam sebuah perjanjian yang sah menurut agama. Karena itu, pelaksanaan akad nikah harus memenuhi rukun dan persyaratan yang telah ditentukan.
Namun, muncul pertanyaan mengenai kehadiran pengantin perempuan saat akad nikah. Apakah calon istri wajib berada di tempat atau majelis ketika ijab kabul berlangsung? Ataukah pernikahan tetap sah meskipun pengantin perempuan tidak hadir secara langsung?
Dalam pembahasan fikih, terdapat penjelasan bahwa kehadiran pengantin perempuan secara langsung bukan termasuk unsur yang disyaratkan dalam majelis akad nikah. Meski demikian, aturan pencatatan pernikahan di Indonesia memiliki ketentuan tersendiri yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Sebelum Menikah, Jangan Hanya Fokus pada Pesta! Ini 5 Persiapan Penting untuk Calon Pengantin
Dalam Islam, akad nikah disebut sebagai mitsaqan ghalizha, yaitu perjanjian yang kuat. Istilah tersebut terdapat dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 21.
Allah SWT berfirman:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِيثَٰقًا غَلِيظًا
Artinya: "...Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS. An-Nisa: 21).
Ayat tersebut menggambarkan kuatnya ikatan pernikahan dalam Islam. Akad nikah bukan sekadar formalitas, melainkan perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memenuhi rukun dan syarat nikah agar pernikahan dapat dinyatakan sah.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14, terdapat lima rukun yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pernikahan, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.
Berikut penjelasannya.
Calon suami merupakan laki-laki yang akan menikahi calon istri. Ia harus memenuhi persyaratan perkawinan, beragama Islam, memiliki identitas yang jelas, serta tidak mempunyai halangan untuk menikah dengan calon istrinya.
Calon suami juga harus memberikan persetujuan secara sadar dan tidak berada dalam keadaan terpaksa.
Calon istri merupakan perempuan yang akan dinikahi. Ia tidak boleh termasuk perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, maupun hubungan perkawinan.
Selain itu, calon istri tidak sedang menjadi istri orang lain atau menjalani masa iddah. Persetujuannya terhadap pernikahan juga harus dipastikan.
Wali nikah adalah pihak yang memiliki kewenangan menikahkan calon mempelai perempuan. Dalam pelaksanaannya, wali dapat berasal dari wali nasab atau wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali memiliki peran penting karena bertugas mengucapkan ijab atau menyerahkan calon mempelai perempuan dalam ikatan pernikahan.
Akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi persyaratan. Dalam ketentuan pencatatan pernikahan di Indonesia, saksi harus laki-laki, beragama Islam, balig, berakal, dan adil.
Kehadiran saksi bertujuan memastikan akad berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan apabila muncul persoalan mengenai status pernikahan.
Ijab dan kabul merupakan inti dari pelaksanaan akad nikah.
Ijab adalah pernyataan menikahkan yang disampaikan oleh wali nikah atau pihak yang mewakilinya.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir